Sebuah jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi dengan modus jual beli bayi, berkedok menawarkan adopsi melalui media sosial, berhasil dibongkar oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pengungkapan ini mengarah pada penetapan 12 tersangka, yang mencakup berbagai peran mulai dari perantara hingga orang tua kandung yang tega menjual anak mereka sendiri. Operasi ini mengungkap pola kejahatan yang memanfaatkan platform digital seperti TikTok dan Facebook untuk menjaring calon pembeli dan penyedia bayi, sebuah praktik mengerikan yang merusak tatanan sosial dan mengeksploitasi kerentanan.
Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, memberikan keterangan pers yang merinci modus operandi sindikat ini. Para pelaku secara aktif menggunakan media sosial, termasuk TikTok dan platform serupa, sebagai sarana utama untuk menawarkan bayi-bayi yang diperjualbelikan. Penawaran ini kerap dibingkai seolah-olah sebagai proses adopsi yang sah, menciptakan ilusi kemanusiaan di balik praktik ilegal yang keji. Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 November 2025, yang kemudian memicu penyelidikan mendalam terhadap jaringan yang ternyata memiliki jangkauan operasional lintas provinsi di seluruh Indonesia, meliputi wilayah strategis seperti Jakarta, Bali, Jambi, hingga Papua.
Pengembangan Kasus yang Mengungkap Jaringan Luas
Penyelidikan dan penindakan terhadap sindikat ini bukanlah sebuah kejadian yang terisolasi, melainkan merupakan hasil pengembangan dari kasus penculikan bayi yang sempat menghebohkan publik di Makassar, yang dikenal sebagai kasus Bayi Bilqis. Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa institusinya tidak hanya berhenti pada penanganan kasus penculikan tersebut, tetapi terus melakukan investigasi lanjutan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan terstruktur di baliknya. “Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus memperjualbelikan bayi ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar. Kalau kita masih ingat waktu itu adalah Bayi Bilqis ya. Nah itu tidak cukup sampai di situ sehingga ini kita kembangkan oleh tim,” ujar Nunung dalam sebuah konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 24 Februari. Upaya penumpasan sindikat ini melibatkan kolaborasi antarunit di Bareskrim Polri, termasuk Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), dan bahkan Densus 88 Antiteror, menunjukkan keseriusan dan skala ancaman yang dihadapi. Hingga tanggal 3 Desember 2025, upaya penyidikan telah berhasil mengidentifikasi dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka, serta menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban perdagangan tersebut.
Ke-12 tersangka tersebut terbagi dalam dua kelompok utama: delapan orang berperan sebagai perantara yang memfasilitasi transaksi, dan empat orang lainnya adalah orang tua kandung yang secara sadar menjual darah daging mereka sendiri. Tindakan ini mencerminkan degradasi moral dan keputusasaan yang dieksploitasi oleh sindikat untuk keuntungan finansial. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa jaringan ini telah aktif beroperasi sejak tahun 2024, dan selama periode tersebut, mereka berhasil meraup keuntungan finansial yang signifikan, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Keuntungan ini menjadi indikator betapa menggiurkannya bisnis ilegal ini bagi para pelakunya, meskipun mengorbankan masa depan dan hak asasi anak-anak yang diperdagangkan.
Modus Operandi Digital dan Jangkauan Nasional
Dalam menjalankan operasinya, para pelaku sindikat ini secara cerdik memanfaatkan kemajuan teknologi dan penetrasi media sosial yang luas di masyarakat. Platform seperti TikTok dan Facebook menjadi medan perburuan utama mereka, di mana mereka secara aktif mencari calon pembeli yang memiliki keinginan untuk memiliki anak, serta mencari individu atau pasangan yang bersedia menyerahkan bayi mereka untuk diperdagangkan. “Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya,” jelas Nurul Azizah saat memberikan keterangan pers. Penggunaan media sosial ini memungkinkan sindikat untuk beroperasi secara lebih terselubung, menjangkau audiens yang lebih luas tanpa harus melakukan pertemuan fisik secara langsung di tahap awal. Hal ini juga menyulitkan pelacakan dan identifikasi pelaku oleh aparat penegak hukum. Jaringan ini terbukti memiliki struktur yang terorganisir dan jangkauan operasional yang sangat luas, mencakup berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari pusat-pusat perkotaan besar seperti Jakarta, destinasi wisata internasional seperti Bali, hingga wilayah yang lebih terpencil seperti Jambi dan Papua. Jangkauan yang luas ini menunjukkan betapa sistematis dan terorganisirnya sindikat ini dalam menjalankan aktivitas ilegal mereka.
Respons dan Imbauan Kementerian Sosial
Menyikapi maraknya praktik ilegal yang berkedok adopsi, Kementerian Sosial (Kemensos) RI memberikan penegasan mengenai prosedur adopsi anak yang sebenarnya telah diatur secara resmi dan tidak serumit yang seringkali dibayangkan oleh masyarakat. Direktur Rehabilitasi Anak Kemensos RI, Agung Suhartoyo, menekankan pentingnya masyarakat untuk menempuh jalur resmi melalui Dinas Sosial di tingkat Kabupaten atau Kota demi menjamin keamanan, legalitas, dan masa depan anak yang akan diadopsi. “Kami ingin mencoba menyampaikan sedikit proses pengangkatan anak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2007. Di mana sebenarnya ini proses pengangkatan anak tidak rumit dan tidak sulit,” ujar Agung. Beliau menambahkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pihak yang menyalahi regulasi yang ada, padahal calon orang tua angkat hanya perlu mendaftarkan diri dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Agung Suhartoyo menjelaskan beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Syarat-syarat tersebut meliputi: usia calon orang tua minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, kondisi keluarga yang sehat secara jasmani dan rohani, serta belum memiliki anak atau maksimal baru memiliki satu orang anak. Selain itu, disarankan adanya kesesuaian agama antara anak yang akan diangkat dengan calon orang tua angkat. “Jadi di sini adalah mereka tinggal mendaftarkan ataupun mendaftarkan ke Dinas Sosial di Kabupaten/Kota untuk diproses saja. Ketentuan ataupun persyaratannya juga tidak sulit,” tegas Agung. Prosesnya pun melibatkan tahapan penting seperti kunjungan rumah (home visit) oleh pekerja sosial untuk memastikan kelayakan dan keamanan anak, serta periode pengawasan selama enam bulan setelah penyerahan anak untuk memastikan adaptasi yang baik dan mencegah potensi penyalahgunaan. “Jadi nanti ada kami melakukan home visit pekerja sosial kami, memastikan bahwa anak bisa dilakukan pengangkatan. Jadi tidak langsung diserahkan, jadi selama 6 bulan itu dalam pengawasan pekerja sosial kami,” jelasnya lebih lanjut, menekankan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak anak.

















