JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) secara aktif menindaklanjuti serangkaian laporan dan pengaduan masyarakat terkait materi dalam pertunjukan komedi tunggal (stand-up comedy) berjudul “Mens Rea” yang dibawakan oleh komika ternama, Pandji Pragiwaksono. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima total tiga laporan resmi dan dua pengaduan dari publik, menandakan adanya keprihatinan serius dari berbagai pihak terhadap konten yang disajikan dalam pertunjukan tersebut. Menanggapi gelombang aduan ini, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah melakukan pembedahan dan analisis mendalam terhadap keseluruhan tayangan penampilan lawak tunggal yang berdurasi cukup panjang, yakni 2 jam 24 menit.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, dalam keterangannya kepada awak media di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa, 20 Januari 2026, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus ini. “Sudah dong (membedah materi) bersama ahli,” kata Kombes Iman, mengindikasikan bahwa proses analisis materi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melibatkan tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang terkait. Pernyataan ini menyoroti keseriusan kepolisian dalam memastikan setiap aspek dari materi “Mens Rea” dievaluasi secara cermat dan objektif, dengan bantuan perspektif dari para ahli yang relevan. Proses pembedahan materi ini menjadi krusial untuk menentukan apakah ada unsur-unsur pidana yang terkandung dalam pertunjukan komedi tersebut, sesuai dengan delik aduan yang telah diterima.
Kombes Iman lebih lanjut menjelaskan bahwa pada tahap penyelidikan saat ini, penyidik masih fokus pada pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi dan ahli. Proses ini merupakan bagian fundamental dari prosedur penyelidikan untuk membangun gambaran kasus yang komprehensif dan mendalam. Hingga laporan ini diturunkan, polisi telah meminta keterangan dari total 10 orang, yang terdiri dari kombinasi saksi dan ahli. Para saksi ini kemungkinan besar mencakup individu yang hadir dalam pertunjukan, pihak penyelenggara, atau siapa pun yang memiliki informasi relevan terkait materi yang dipermasalahkan. Sementara itu, keterlibatan ahli sangat penting untuk memberikan interpretasi profesional terhadap konten, baik dari sudut pandang linguistik, hukum, sosiologi, maupun agama, guna membantu penyidik memahami konteks dan dampak potensial dari materi komedi tersebut. Tim penyidik juga telah secara teliti dan berulang kali meninjau materi tayangan stand-up comedy berdurasi 2 jam 24 menit itu, memastikan tidak ada detail yang terlewat dalam proses analisis.
Proses Penyelidikan dan Keterlibatan Ahli
Dalam upaya untuk melengkapi berkas penyelidikan, pihak kepolisian menyatakan akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Pandji Pragiwaksono sendiri. Pemanggilan ini merupakan langkah standar dalam proses hukum, di mana individu yang dilaporkan akan dimintai keterangan untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan terhadap tuduhan yang diarahkan kepadanya. “Kami lengkapi dulu pemeriksaan saksi yang lainnya dan dengan ahli. Baru nanti kami jadwalkan terhadap pelapor,” ujar Kombes Iman, menjelaskan urutan prioritas dalam proses penyelidikan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa kepolisian ingin memastikan semua bukti dan keterangan awal dari pihak ketiga telah terkumpul dan teranalisis sebelum berhadapan langsung dengan terlapor. Langkah ini juga bertujuan untuk membangun kerangka kasus yang kuat, sehingga pertanyaan yang diajukan kepada Pandji Pragiwaksono nantinya akan lebih terarah dan berdasarkan pada fakta-fakta yang telah dikumpulkan.
Salah satu laporan krusial yang menjadi fokus penyelidikan Polda Metro Jaya adalah laporan yang diajukan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid. Laporan ini secara spesifik memuat dugaan tindak pidana penghasutan dan penistaan agama, dua pasal yang memiliki implikasi hukum serius di Indonesia. Laporan dari Rizki Abdul Rahman Wahid ini tercatat dengan nomor registrasi STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan diajukan pada Kamis, 8 Januari 2026. Tanggal laporan ini mengindikasikan bahwa kasus ini telah bergulir selama beberapa waktu sebelum pernyataan resmi dari Kombes Iman Imanuddin pada 20 Januari 2026. Dugaan penghasutan merujuk pada upaya untuk memprovokasi atau mendorong orang lain untuk melakukan suatu tindakan, sementara penistaan agama berkaitan dengan tindakan atau ucapan yang merendahkan atau menghina ajaran atau simbol agama tertentu. Kedua dugaan ini seringkali menjadi sorotan publik dan dapat memicu perdebatan luas mengenai batas-batas kebebasan berekspresi di tengah masyarakat yang majemuk.
Barang Bukti dan Implikasi Laporan
Dalam laporannya, Rizki Abdul Rahman Wahid tidak hanya menyampaikan aduan lisan, melainkan juga menyerahkan tiga barang bukti utama kepada penyidik sebagai dasar penguatan tuduhannya. Barang bukti pertama adalah sebuah flashdisk yang berisi unduhan video lengkap pertunjukan “Mens Rea”. Keberadaan video ini sangat penting karena menjadi materi inti yang dipermasalahkan, memungkinkan penyidik untuk melakukan analisis langsung terhadap konten yang dituduhkan mengandung unsur pidana. Barang bukti kedua adalah tangkapan layar (screenshot) yang telah dicetak. Tangkapan layar ini kemungkinan besar berisi potongan-potongan adegan atau transkrip ucapan dari pertunjukan yang dianggap paling kontroversial atau mengandung unsur penghasutan dan penistaan agama. Detail ini akan membantu penyidik untuk mengidentifikasi bagian-bagian spesifik dari pertunjukan yang menjadi fokus aduan.
Barang bukti ketiga yang diserahkan Rizki Abdul Rahman Wahid adalah selembar dokumen yang berisi rilis aksi dari dua organisasi kepemudaan Islam terkemuka di Indonesia, yaitu Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM). Dokumen ini memiliki bobot signifikan karena menunjukkan bahwa keberatan terhadap materi “Mens Rea” tidak hanya berasal dari individu, tetapi juga dari representasi organisasi masyarakat yang memiliki basis massa dan pengaruh kuat. Rilis aksi semacam ini biasanya memuat pernyataan sikap, tuntutan, atau keberatan resmi terhadap suatu isu, dan dalam konteks ini, menegaskan adanya keprihatinan serius dari segmen masyarakat Muslim terhadap materi komedi Pandji Pragiwaksono. Kehadiran dokumen ini memperkuat argumen bahwa materi tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan umat beragama, menambah kompleksitas dan urgensi penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian.
Kasus ini sekali lagi membuka diskusi luas mengenai batas-batas kebebasan berekspresi, khususnya dalam ranah seni dan komedi, di tengah konteks hukum dan sosial Indonesia yang sensitif terhadap isu agama. Pernyataan Pandji Pragiwaksono sebelumnya, “Gue Cuma Ngelawak,” yang pernah menjadi pilihan editor, mencerminkan sudut pandangnya sebagai seorang seniman yang berpendapat bahwa karyanya adalah bagian dari ekspresi artistik dan hiburan. Namun, narasi ini kini dihadapkan pada interpretasi hukum dan persepsi publik yang mungkin berbeda. Proses penyelidikan yang sedang berlangsung oleh Polda Metro Jaya akan menjadi penentu apakah materi “Mens Rea” melampaui batas-batas etika dan hukum, ataukah tetap berada dalam koridor kebebasan berekspresi yang dilindungi undang-undang. Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik, mengingat implikasinya yang luas terhadap dunia hiburan, kebebasan berpendapat, dan penegakan hukum di Indonesia.
Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.


















