Sebuah kasus kekerasan anak yang mengguncang rasa kemanusiaan telah terungkap di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, di mana seorang ayah kandung berinisial P (47) kini mendekam di tahanan Polres Sragen setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pria paruh baya ini diduga kuat melakukan penganiayaan berulang kali terhadap balita berusia 3,5 tahun, merekam aksinya, dan mengirimkan video tersebut kepada istrinya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Taiwan, dengan motif utama meminta sejumlah uang. Insiden tragis yang terekam dan viral di media sosial ini tidak hanya menyoroti kejamnya kekerasan dalam rumah tangga, tetapi juga memicu keprihatinan mendalam terhadap perlindungan anak dan kondisi psikologis korban yang kini dalam pendampingan serius oleh pihak berwenang.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Jeratan Hukum
Kekejian yang dilakukan oleh P, seorang pria berusia 47 tahun yang juga dikenal dengan inisial Pur, terkuak setelah video penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih balita beredar luas di berbagai platform media sosial. Pria asal Desa Srawung, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen ini, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Sragen atas tindak kekerasan yang dilakukannya. Saat ini, P telah diamankan dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Sragen, sebuah langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi korban yang tak berdaya.
Kepala Polres Sragen, Ajun Komisaris Besar Polisi Dewiana Syamsu Indyasari, menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat dan valid. “Saat ini dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Sragen,” ujar Dewiana saat memberikan keterangan kepada awak media di Polres Sragen pada hari Rabu. Proses penyelidikan yang intensif berhasil mengumpulkan bukti-bukti krusial yang mengarah pada P sebagai pelaku tunggal dalam kasus penganiayaan tragis ini, termasuk rekaman video yang menjadi inti dari kasus viral tersebut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat P dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 ayat (1) atau (2) dan ayat (4) juncto Pasal 76C. Jeratan hukum ini tidak main-main, dengan ancaman hukuman maksimal yang bisa mencapai lima tahun penjara. Pasal-pasal ini secara spesifik mengatur tentang perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, serta memberikan penekanan pada tanggung jawab orang tua dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak.
Motif Keji dan Dampak Psikologis pada Korban
Hasil penyelidikan mendalam mengungkap motif di balik tindakan keji P yang merekam sendiri aksi kekerasan terhadap anaknya, sebuah balita berusia sekitar 3,5 tahun. Video penganiayaan tersebut kemudian dikirimkan kepada istrinya yang sedang bekerja di Taiwan sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Kapolres Dewiana Syamsu Indyasari menduga kuat bahwa pelaku melakukan perbuatan tercela ini semata-mata untuk memeras atau meminta sejumlah uang kepada istrinya. Motif ekonomi ini menjadi pemicu utama di balik kekerasan yang terekam, menunjukkan betapa gelapnya hati seorang ayah yang tega menjadikan anaknya sebagai alat untuk mencapai tujuan finansial.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari ibu korban, terungkap bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan P bukanlah kali pertama. Ibu korban menyebutkan bahwa suaminya, P, telah berulang kali melakukan kekerasan terhadap anak mereka. Namun, pada kejadian-kejadian sebelumnya, pelaku tidak pernah merekam perbuatannya. Kali ini, P secara sengaja merekam aksi penganiayaan tersebut. Meskipun pelaku sempat berusaha menghapus video penganiayaan yang ia kirimkan kepada istrinya, ibu korban dengan sigap menyimpan rekaman tersebut dan kemudian meneruskannya kepada anggota keluarga lainnya, hingga akhirnya video itu viral dan menjadi perhatian publik luas.
Mengenai kondisi korban, pihak kepolisian memastikan bahwa mereka terus memantau dan memberikan pendampingan intensif. Korban, seorang balita yang masih sangat rentan, kini mendapatkan perhatian khusus dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sragen, serta tim PPA Polres Sragen. “Alhamdulillah kondisi fisiknya sudah berangsur membaik,” ujar Dewiana, memberikan kabar positif mengenai pemulihan fisik sang anak. Namun, Kapolres tidak menampik bahwa dampak psikologis atau trauma yang dialami korban masih terlihat jelas. “Namanya anak kecil yang sudah mengalami kekerasan, tidak mudah menghilangkan trauma,” tambahnya, menekankan bahwa luka batin membutuhkan waktu dan penanganan khusus. Untuk itu, pihak berwenang telah bersurat untuk melakukan pemeriksaan psikologi secara komprehensif terhadap anak guna mengevaluasi tingkat trauma dan merencanakan intervensi yang tepat.

















