Kecurigaan publik dan investigasi mendalam akhirnya membuahkan hasil dalam kasus tragis kematian Nizam Syafei (12), seorang bocah yang ditemukan meninggal dunia dengan luka-luka parah di sekujur tubuhnya di Sukabumi, Jawa Barat. Pihak kepolisian setempat telah menetapkan ibu tiri korban, TR (43), sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang berujung pada kematian Nizam. Sementara itu, ayah kandung korban, AS, kini dilaporkan oleh mantan istrinya atas tuduhan penelantaran anak, membuka lapisan kompleksitas yang menyelimuti tragedi ini. Investigasi ini menggali lebih dalam mengenai peran masing-masing pihak, motif di balik kekerasan, serta kondisi keluarga yang diduga menjadi latar belakang penderitaan Nizam.
Peran Ibu Tiri dalam Jerat Hukum: Dari Penganiayaan hingga Status Tersangka
Kasus ini bermula dari penemuan tragis Nizam Syafei, seorang bocah berusia 12 tahun, yang meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka serius. Laporan awal dan video viral yang beredar mengarahkan kecurigaan pada ibu tirinya, TR (43), sebagai pelaku utama dugaan penganiayaan. Hasil otopsi yang dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, mengonfirmasi luka-luka parah yang dialami korban, termasuk luka bakar di hampir seluruh tubuhnya, seperti lengan, kaki, paha, tangan, dan punggung. Area bibir dan hidung korban juga menunjukkan tanda-tanda luka yang diduga akibat sengatan panas atau benda yang membakar, menambah gambaran mengerikan dari penderitaan yang dialami Nizam.
Menanggapi temuan ini, Polres Sukabumi dengan sigap bergerak melakukan penyelidikan. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukabumi, AKBP Samian, secara resmi mengumumkan penetapan TR sebagai tersangka dalam kasus ini. “Terkait perkara meninggalnya anak dengan kekerasan di Polres Sukabumi, Sat Reskrim sudah menetapkan tersangka saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap TR sudah kami tetapkan tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik atau psikis,” ujar AKBP Samian dalam keterangannya kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026). Penetapan tersangka ini merupakan langkah krusial dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh TR terhadap anak tirinya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kekerasan yang diduga dilakukan TR terhadap Nizam bukanlah peristiwa tunggal. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penganiayaan serupa pernah dilaporkan terjadi pada tahun 2024. “Penganiayaan yang diberikan oleh korban anak NS ini sudah terjadi beberapa tahun lalu, seperti di tanggal 4 November 2024 itu pernah terjadi laporan. Laporan itu sudah kami proses dan ada perdamaian itu, akan kami dalami lagi,” jelas AKBP Samian. Fakta ini mengindikasikan adanya pola kekerasan yang berulang, yang sayangnya tidak mendapatkan penanganan yang memadai atau tidak dicegah secara efektif di masa lalu.
Lapisan Baru: Tuduhan Penelantaran Anak Terhadap Ayah Kandung
Di tengah fokus pada peran ibu tiri, kasus ini justru membuka lembaran baru yang tak kalah mengejutkan. Pihak kepolisian Sukabumi mengungkapkan adanya laporan terpisah yang dilayangkan oleh ibu kandung Nizam terhadap mantan suaminya, AS, yang merupakan ayah kandung korban. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Terkait dengan laporan ibu kandung terhadap suaminya, itu orangtua dari NS terkait dengan penelantaran, Pasal 76,” ungkap AKBP Samian.
Laporan penelantaran ini diajukan ke Mapolres Sukabumi pada Selasa, 24 Februari 2026. Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka masih dalam proses mengumpulkan keterangan lebih lanjut dari pihak pelapor untuk memahami secara detail kronologi dan bukti-bukti terkait dugaan penelantaran tersebut. “Laporan baru dibuat kemarin, hari ini tentunya masih menunggu dari pihak pelapor untuk kami bisa mengambil keterangan,” ujar Samian. Penegasan dari Kapolres Sukabumi menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara profesional dan independen, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Implikasi dari laporan penelantaran ini menambah kompleksitas kasus yang semula hanya berfokus pada kekerasan oleh ibu tiri. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai peran dan tanggung jawab ayah kandung dalam melindungi dan merawat anaknya, terutama ketika anak tersebut berada di bawah pengasuhan ibu tiri. Laporan dugaan penelantaran ini tidak serta-merta mengaitkan ayah kandung dengan pembunuhan berencana, melainkan lebih pada kelalaian dalam memenuhi kewajiban sebagai orang tua. Kepolisian menegaskan bahwa mereka akan meminta keterangan dari semua pihak terkait untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi.
Pendalaman Motif dan Misteri Penyebab Kematian
Pihak kepolisian terus berupaya keras untuk mengungkap motif di balik tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh TR terhadap Nizam. Meskipun TR berdalih bahwa tindakannya merupakan bagian dari upaya mendidik anak, kepolisian masih mendalami lebih lanjut kebenaran dan kedalaman motif tersebut. “Untuk motif masih kami dalami karena ini sebagai orang tua berdalih mendidik anaknya,” ucap Samian. Pendalaman motif ini penting untuk memahami akar permasalahan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Selain itu, penyebab pasti kematian Nizam masih menjadi misteri yang menunggu jawaban dari hasil laboratorium. Pihak kepolisian masih menantikan hasil uji patologi anatomi dan toksikologi dari sampel korban yang diambil saat otopsi. “Kemudian kami juga sedang menunggu hasil uji patologi anatomi dan juga toksikologi. Kami masih menunggu karena memang untuk pengecekan laboratorium itu butuh waktu sehingga kita sama-sama menunggu, sabar,” kata Samian. Hasil laboratorium ini akan menjadi bukti krusial dalam menentukan penyebab kematian secara medis dan memperkuat dakwaan terhadap tersangka.
Investigasi juga belum berhenti pada penetapan TR sebagai tersangka. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. “Masih kami dalami untuk (tersangka) lain (apakah ada atau tidak). Namun, kami masih fokus mendalami daripada unsur-unsur perkenankan daripada pasal-pasal yang mana bisa kami perkuat,” tutup Samian. Penegasan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ini dapat diadili.

















