Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua Baleg Sentil Tuntutan Mati ABK Fandi: Hukum Bukan ATM

aksaralokal by aksaralokal
March 14, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Ketua Baleg Sentil Tuntutan Mati ABK Fandi: Hukum Bukan ATM

#image_title

Kasus tuntutan hukuman mati yang menjerat Fandi Ramadhan, seorang pemuda asal Medan yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK), kini menjadi pusat perhatian nasional dan memicu perdebatan sengit mengenai integritas sistem peradilan di Indonesia. Fandi, yang baru saja mencicipi dunia kerja sebagai awak kapal selama tiga hari, kini harus menghadapi ancaman regu tembak setelah otoritas hukum menemukan penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah fantastis, yakni sekitar 1,9 hingga 2 ton, di atas kapal Sea Dragon tempatnya bekerja. Tragedi hukum ini mendorong Komisi III DPR RI untuk turun tangan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga terdakwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (26/2). Melalui pertemuan tersebut, para wakil rakyat berupaya menggali lebih dalam mengenai fakta-fakta yang terabaikan, termasuk posisi Fandi yang diduga kuat hanyalah pekerja kasar tanpa otoritas, yang terjebak dalam skema kejahatan transnasional tanpa ia sadari.

RELATED POSTS

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Dalam persidangan yang berlangsung sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan maksimal berupa hukuman mati kepada Fandi Ramadhan. Tuntutan ini didasarkan pada temuan barang bukti sabu seberat hampir 2 ton di kapal Sea Dragon, sebuah angka yang menempatkan kasus ini sebagai salah satu penyelundupan narkotika terbesar tahun ini. Namun, fakta yang sangat krusial dan menjadi poin pembelaan utama adalah durasi kerja Fandi yang sangat singkat. Pihak keluarga menegaskan bahwa Fandi baru bergabung sebagai ABK selama tiga hari sebelum kapal tersebut digerebek. Masa kerja yang hanya hitungan jam tersebut dinilai tidak logis jika digunakan untuk menyimpulkan bahwa Fandi merupakan bagian dari otak atau sindikat inti peredaran narkoba tersebut. Keluarga Fandi dengan tegas menolak tuntutan mati tersebut, menyatakan bahwa putra mereka hanyalah seorang pencari kerja yang tidak mengetahui sama sekali bahwa kapal yang ia naiki membawa muatan barang haram dalam skala masif.

Kekecewaan keluarga semakin memuncak saat mengetahui bahwa latar belakang Fandi sebagai pekerja baru tidak menjadi pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan jaksa. Anggota Komisi III DPR RI, Martin, menyatakan keheranannya atas sikap jaksa yang seolah-olah menutup mata terhadap posisi hierarki di atas kapal. Sebagai seorang ABK muda, Fandi tidak memiliki otoritas untuk memeriksa muatan kapal atau menanyakan isi kargo kepada kapten maupun pemilik kapal. Martin menekankan bahwa ada sesuatu yang perlu digali lebih dalam dari pihak kejaksaan mengenai alasan di balik tuntutan mati yang begitu drastis terhadap seorang pekerja level bawah. Ia mempertanyakan apakah tuntutan ini didasarkan pada bukti keterlibatan aktif atau sekadar upaya untuk menunjukkan kinerja keras tanpa mempedulikan unsur keadilan bagi individu yang mungkin hanya menjadi korban keadaan.

Urgensi Pertimbangan Mens Rea dalam Penegakan Hukum

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III, Bob Hasan, memberikan analisis hukum yang mendalam terkait kasus ini dengan menyoroti pentingnya unsur mens rea atau sikap batin terdakwa. Menurut Bob, dalam sistem hukum pidana, seseorang tidak boleh hanya dihukum berdasarkan perbuatan nyata atau actus reus semata, tetapi harus dibuktikan apakah ada niat jahat yang mendasari perbuatan tersebut. Dalam konteks Fandi Ramadhan, Bob menilai aparat penegak hukum perlu mempelajari lebih saksama apakah Fandi memiliki kehendak dan kesadaran untuk terlibat dalam penyelundupan sabu tersebut. Ia meyakini bahwa di era transisi menuju implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, pemahaman mengenai mens rea harus diperluas, bukan sekadar niat buruk biasa, melainkan sikap batin yang benar-benar terhubung dengan kejahatan yang terjadi.

Bob Hasan menegaskan bahwa kegagalan dalam mengidentifikasi mens rea dapat berujung pada kekeliruan fatal dalam menilai kesalahan seseorang. Jika seorang ABK hanya menjalankan tugas teknis seperti membersihkan dek atau membantu navigasi tanpa mengetahui apa yang tersimpan di dalam palka kapal, maka secara hukum ia tidak memiliki sikap batin untuk melakukan tindak pidana narkotika. Pendekatan ini sangat krusial agar hukum tidak menjadi buta terhadap realitas sosial di mana masyarakat kelas bawah sering kali dimanfaatkan oleh sindikat besar sebagai “tameng” atau korban yang dikorbankan saat terjadi penangkapan. Bob berharap para penegak hukum mulai mengadopsi cara berpikir yang lebih substantif sesuai dengan semangat pembaruan hukum nasional yang sedang digalakkan di parlemen.

Untuk memperkuat argumennya, Bob Hasan memberikan perumpamaan melalui sebuah kasus hukum yang terjadi di Sleman, Yogyakarta. Dalam kasus tersebut, terdapat insiden di mana seorang penjambret tewas setelah ditabrak oleh korbannya. Bob menyoroti bagaimana narasi hukum sering kali dipotong-potong; jika hanya melihat akhir cerita di mana penjambret mati ditabrak, maka sang korban bisa dianggap sebagai pembunuh. Namun, jika melihat rangkaian peristiwa secara utuh dari awal—bahwa pengejaran dilakukan untuk mempertahankan hak dan menangkap pelaku kejahatan—maka penilaian hukumnya akan sangat berbeda. Hal yang sama harus diterapkan pada kasus Fandi Ramadhan. Rangkaian peristiwa sejak ia diantarkan oleh ibunya untuk bekerja sebagai ABK demi menyambung hidup harus dilihat sebagai satu kesatuan cerita yang menunjukkan ketiadaan niat kriminal.

Mencegah Hukum Menjadi Alat Kekerasan Struktural dan “ATM”

Lebih jauh lagi, Bob Hasan mengeluarkan peringatan keras agar institusi penegak hukum tidak menyalahgunakan wewenang mereka. Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh dijadikan sebagai alat kekerasan struktural atau instrumen dominasi kekuasaan untuk menindas mereka yang lemah secara posisi sosial dan ekonomi. Salah satu pernyataan paling tajam yang dilontarkan Bob adalah peringatan agar hukum jangan dijadikan “ATM keuangan”. Istilah ini merujuk pada kekhawatiran adanya praktik-praktik transaksional dalam penanganan kasus besar, di mana tuntutan berat atau ringan bisa dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar koridor hukum murni. Dalam kasus 1,9 ton sabu ini, integritas Kejaksaan Agung sedang dipertaruhkan untuk membuktikan bahwa mereka bekerja secara profesional dan transparan.

Menanggapi sorotan tajam dari DPR, pihak Kejaksaan Agung melalui keterangan resminya menyatakan bahwa tuntutan yang dijatuhkan telah didasarkan pada fakta-fakta yang muncul di persidangan. Meskipun Fandi disebut baru bekerja beberapa hari, JPU menilai ada keterlibatan yang memenuhi unsur pidana. Namun, penjelasan ini dianggap belum memuaskan bagi banyak pihak, terutama Komisi III DPR RI yang melihat adanya ketimpangan antara peran Fandi sebagai ABK dengan beratnya tuntutan mati. Tekanan publik dan pengawasan dari parlemen diharapkan dapat mendorong majelis hakim untuk memberikan vonis yang lebih adil dan mempertimbangkan posisi Fandi yang bukan merupakan aktor intelektual atau pemilik barang haram tersebut.

Sebagai penutup, kasus Fandi Ramadhan menjadi pengingat penting bagi publik dan pembuat kebijakan tentang betapa tipisnya batas antara penegakan hukum dan ketidakadilan sistemik. Harapan kini bertumpu pada penerapan KUHP dan KUHAP baru yang diharapkan mampu menghadirkan keadilan substantif, di mana setiap individu diadili berdasarkan peran dan niat yang sebenarnya, bukan sekadar menjadi angka dalam statistik keberhasilan penangkapan narkoba. Perjuangan keluarga Fandi di gedung DPR menjadi simbol perlawanan terhadap potensi kesewenang-wenangan hukum, dengan harapan bahwa nyawa seorang pemuda yang baru memulai hidupnya tidak dikorbankan demi sebuah narasi ketegasan hukum yang semu.

Tags: hukuman mati ABKKasus Fandi Ramadhankontroversi hukumPenyelundupan Narkobasistem peradilan indonesia
ShareTweetPin
aksaralokal

aksaralokal

Related Posts

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
Hukum

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

April 3, 2026
Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026
Hukum

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

April 3, 2026
Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Next Post
Mandiri Kucurkan Rp 44 T Tunai, Lebaran 2026 Dijamin Lancar

Mandiri Kucurkan Rp 44 T Tunai, Lebaran 2026 Dijamin Lancar

Fantastis! 231 Ribu Tiket KA Lebaran Yogya Ludes Terjual

Fantastis! 231 Ribu Tiket KA Lebaran Yogya Ludes Terjual

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Resmi! 7 Pembalap Yamaha Racing Indonesia Siap Guncang Dunia

Resmi! 7 Pembalap Yamaha Racing Indonesia Siap Guncang Dunia

March 16, 2026
Sahroni Bebas Sanksi: MKD DPR Pastikan Semua Beres

Sahroni Bebas Sanksi: MKD DPR Pastikan Semua Beres

March 8, 2026
Waspada! Direktur Travel Umrah Barokah Tersangka Penipuan

Waspada! Direktur Travel Umrah Barokah Tersangka Penipuan

February 14, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Sukses Layani 5,08 Juta Penumpang: KAI Catat Rekor Memuaskan di Angkutan Lebaran 2026
  • Komdigi Pulihkan Jaringan Telekomunikasi Sulawesi Utara 100% dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
  • Pasukan Perdamaian RI di Lebanon Terluka Akibat Ledakan: Eskalasi Konflik Membahayakan Misi UNIFIL

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026