Keresahan mendalam melanda ribuan guru madrasah di seluruh penjuru negeri, menyusul kabar tertundanya pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang seharusnya menjadi hak mereka. Situasi ini memicu kekecewaan dan kebingungan, terutama bagi mereka yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025 dan dinyatakan lulus sertifikasi. Surat edaran dari Kementerian Agama, yang diterbitkan pada 25 Februari 2026, mengindikasikan bahwa TPG periode Januari-Februari 2026 belum dapat dibayarkan, khususnya bagi para lulusan PPG 2025, meskipun mereka telah mengantongi Nomor Registrasi Guru (NRG). Keterlambatan ini, yang terjadi di tengah momentum menjelang Hari Raya Idul Fitri, semakin menambah beban para pendidik yang penghasilannya tergolong pas-pasan. Pertanyaan krusial pun mengemuka: mengapa pencairan TPG tertunda, apa saja kendala yang dihadapi, dan kapan kepastian hak para guru ini akan terwujud?
Keterlambatan TPG: Sorotan Kebijakan dan Anggaran
Kabar mengenai tertundanya pencairan TPG bagi guru madrasah ini pertama kali mencuat melalui keluhan sejumlah pendidik yang diwakili oleh Iman Zanatul Haeri. Keresahan ini semakin menguat setelah Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, mengeluarkan surat resmi yang menjelaskan situasi terkini terkait penyaluran TPG untuk tahun 2026. Surat bernomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026 ini, yang ditujukan kepada seluruh kepala kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi serta Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam/Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, secara eksplisit menyatakan bahwa pembayaran TPG untuk periode Januari dan Februari 2026 belum dapat dilakukan.
Poin ketiga dalam surat edaran tersebut menjadi sumber kekecewaan utama. Surat itu menguraikan bahwa pembayaran tunjangan profesi guru bagi guru dan kepala madrasah yang dinyatakan lulus PPG tahun 2025, meskipun telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), untuk sementara waktu belum dapat dibayarkan. Alasan yang dikemukakan adalah belum tersedianya alokasi anggaran yang memadai. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, mengingat proses sertifikasi guru melalui PPG adalah sebuah program yang telah direncanakan dan dianggarkan oleh pemerintah.
Iman Zanatul Haeri, salah seorang guru madrasah yang menjadi perwakilan dalam menyampaikan keluhan ini, mengungkapkan rasa kecewanya. “Padahal sudah Ramadan, sebentar lagi Lebaran. Para guru madrasah yang gajinya tak seberapa sudah mengharapkan TPG,” ujarnya dengan nada prihatin. Ia menambahkan bahwa setelah melalui seluruh prosedur administrasi yang panjang dan rumit, termasuk diminta untuk melakukan input ulang data, para guru justru dihadapkan pada ketidakpastian pencairan hak mereka. Kekecewaan ini semakin mendalam mengingat TPG merupakan salah satu sumber pendapatan tambahan yang sangat diharapkan oleh para guru, terutama dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Prosedur Administrasi dan Kendala Anggaran
Surat edaran dari Kementerian Agama tidak hanya menyoroti masalah keterlambatan TPG bagi lulusan PPG 2025, tetapi juga memuat instruksi terkait berbagai proses administrasi penting lainnya. Surat yang ditandatangani atas nama Direktur Jenderal, Direktur GTK Madrasah, Fasal Musaad, ini meminta agar seluruh kantor wilayah dan kepala bidang pendidikan madrasah segera melakukan langkah-langkah taktis dan cepat. Instruksi ini mencakup proses penyesuaian data guru, termasuk pengaturan status keaktifan guru, serta penyesuaian data guru yang mengalami mutasi.
Selain itu, surat tersebut juga menekankan pentingnya ajuan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi para lulusan PPG yang sudah memiliki sertifikat pendidikan namun belum terdaftar NRG-nya. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk memastikan kelengkapan data administrasi guru. Lebih lanjut, para pejabat terkait juga diminta untuk segera menginput jadwal mengajar dan beban kerja guru. Target waktu yang ditetapkan dalam poin kedua surat tersebut adalah agar seluruh proses tersebut dapat diselesaikan dan pencairan TPG periode Januari–Februari 2026 dapat dilakukan paling lambat pada tanggal 16 Maret 2026.
Namun, ironisnya, ketentuan mengenai target waktu pencairan tersebut tidak berlaku bagi lulusan PPG 2025 yang sudah memiliki NRG. Hal ini kembali merujuk pada kendala utama, yaitu menunggu ketersediaan alokasi anggaran. Fenomena ini sejalan dengan temuan dari berbagai sumber lain yang mengindikasikan adanya masalah anggaran sebagai akar persoalan keterlambatan tunjangan guru. Berdasarkan referensi tambahan, kendala serupa juga pernah terjadi di daerah lain, di mana keterlambatan transfer dana dari Kementerian Keuangan ke pemerintah daerah, keterbatasan anggaran, atau revisi anggaran di tingkat daerah menjadi faktor penunda pembayaran tunjangan guru.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sinkronisasi antara perencanaan program, alokasi anggaran, dan pelaksanaan di lapangan. Program PPG yang telah dirancang untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru, serta memberikan penghargaan berupa TPG, seharusnya didukung oleh sistem anggaran yang memadai dan tepat waktu. Keterlambatan pencairan TPG tidak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga berpotensi menimbulkan demotivasi dan menurunkan semangat pengabdian mereka. Para guru berharap agar pemerintah dapat segera menemukan solusi atas masalah ini dan memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai pendidik dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

















