Sebuah gelombang kekhawatiran konstitusional dan gejolak kebijakan luar negeri menyelimuti lanskap politik Indonesia menyusul tudingan serius yang dilayangkan oleh Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. Presiden Prabowo Subianto dituding telah mengangkangi konstitusi negara dalam penandatanganan dua perjanjian internasional krusial: Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026, dan penandatanganan piagam Board of Peace (Dewan Perdamaian) pada 22 Januari 2026. Kritik tajam ini berpusat pada dugaan pengabaian persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, serta potensi pergeseran fundamental prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia yang berisiko menggadaikan kedaulatan bangsa.
Pernyataan YLBHI, yang disampaikan dalam sebuah diskusi publik Koalisi Masyarakat Sipil pada Rabu, 25 Februari 2026, menyoroti urgensi kepatuhan terhadap prosedur konstitusional dalam setiap langkah diplomasi dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh kepala negara. Isnur secara eksplisit menunjuk pada Pasal 11 ayat (2) UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR ketika membuat perjanjian internasional yang memiliki dampak luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang. Ketiadaan pembahasan dan persetujuan dari lembaga legislatif dalam proses penandatanganan ART dan piagam Board of Peace ini, menurut Isnur, merupakan pelanggaran konstitusi yang jelas dan serius.
Implementasi Pasal 11 UUD 1945 dan Kedaulatan Legislatif
Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 adalah pilar penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang dirancang untuk memastikan checks and balances dalam pembuatan kebijakan luar negeri. Amanat konstitusi ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah mekanisme vital untuk melindungi kepentingan nasional dan kedaulatan rakyat. Istilah “akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat” mencakup berbagai aspek, mulai dari ekonomi, sosial, budaya, hingga keamanan. Perjanjian dagang, misalnya, dapat mempengaruhi harga komoditas, lapangan kerja, daya saing industri lokal, hingga akses pasar bagi produk-produk Indonesia. Demikian pula, keikutsertaan dalam sebuah Dewan Perdamaian global dapat memiliki implikasi geopolitik yang mendalam, mempengaruhi posisi Indonesia di kancah internasional dan bahkan potensi keterlibatan dalam konflik regional atau global.
Lebih lanjut, klausul “yang terkait dengan beban keuangan negara” menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas fiskal. Setiap perjanjian yang berpotensi menimbulkan kewajiban finansial bagi negara, baik langsung maupun tidak langsung, harus melalui persetujuan DPR agar dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Proses ini juga memastikan bahwa perjanjian tersebut tidak hanya menguntungkan sebagian pihak, tetapi benar-benar melayani kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Isnur menegaskan bahwa tanpa persetujuan DPR, baik Board of Peace maupun perjanjian perdagangan ini secara terang-terangan menunjukkan Presiden telah mengangkangi konstitusi, melemahkan peran legislatif, dan berpotensi merugikan kedaulatan bangsa.
Menganalisis Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Board of Peace
Perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang dikenal sebagai ART, menjadi sorotan utama. Konsep “dagang resiprokal” mengindikasikan adanya pertukaran timbal balik dalam hal akses pasar atau perlakuan istimewa. Data neraca perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat dalam lima tahun terakhir menunjukkan bahwa Indonesia menikmati surplus yang signifikan dari hubungan dagang ini, sementara di sisi lain harus menanggung defisit yang dalam dengan Tiongkok. Ini mengindikasikan bahwa AS merupakan pasar ekspor yang penting bagi Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa substansi perjanjian dagang bilateral ini pada prinsipnya telah disepakati kedua negara, dengan pembahasan yang kini memasuki tahap penyelarasan bahasa hukum dan penyelesaian teknis dokumen, dan penandatanganan direncanakan pada akhir Januari 2026. Namun, pertanyaan besar yang diajukan YLBHI adalah apakah substansi yang telah disepakati tersebut telah melalui kajian mendalam dengan melibatkan DPR dan mempertimbangkan dampak jangka panjangnya terhadap ekonomi nasional.
Di samping ART, keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian juga menimbulkan pertanyaan serupa. Meskipun detail spesifik mengenai struktur dan mandat Dewan Perdamaian ini belum sepenuhnya transparan bagi publik, YLBHI mengkhawatirkan bahwa keanggotaan ini dapat menyeret Indonesia ke dalam blok politik tertentu, khususnya blok Amerika Serikat. Dalam konteks geopolitik yang semakin kompleks, keputusan untuk bergabung dengan entitas semacam itu tanpa konsultasi parlemen yang memadai dapat dianggap sebagai langkah unilateral yang berpotensi mengubah arah kebijakan luar negeri Indonesia.
Kritik Terhadap Kebijakan Luar Negeri dan Isu Pengiriman Pasukan ke Gaza
Selain isu perjanjian internasional, Isnur juga secara khusus mengkritik rencana pengiriman pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Jalur Gaza melalui Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force/ISF). Menurut Isnur, pengiriman pasukan perdamaian oleh Indonesia sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) harus didasarkan pada mandat yang jelas dari Dewan Keamanan PBB. Prosedur ini tidak hanya memastikan legitimasi misi, tetapi juga melindungi personel militer Indonesia di lapangan.
Lebih jauh, Isnur menekankan bahwa pengiriman personel untuk menjaga perdamaian di wilayah konflik semestinya mengacu pada kerangka hukum nasional yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian. Peraturan ini mengatur secara detail proses, koordinasi, dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum personel militer atau polisi dikirim dalam misi perdamaian internasional. Selain itu, keputusan menerjunkan personel militer Indonesia ke Jalur Gaza juga harus melalui permintaan khusus dari PBB dan kemudian dibahas secara komprehensif dengan DPR. Pertimbangan terhadap berbagai undang-undang terkait, seperti Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI, adalah mutlak untuk memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap konstitusi.
Prinsip Bebas Aktif dan Kedaulatan Bangsa
Kritik Isnur tidak berhenti pada aspek prosedural dan konstitusional semata, tetapi juga menyentuh inti dari prinsip politik luar negeri Indonesia: bebas aktif. Prinsip ini, yang telah menjadi landasan diplomasi Indonesia sejak Konferensi Asia-Afrika 1955 dan Gerakan Non-Blok, menegaskan posisi Indonesia yang tidak memihak blok kekuatan besar mana pun, namun aktif berkontribusi pada perdamaian dunia. Isnur menilai bahwa melalui penandatanganan perjanjian ART dan keikutsertaan dalam Dewan Perdamaian, Indonesia justru mengambil bagian dalam blok Amerika Serikat dan berpotensi berada di bawah kendali politik atau ekonomi negara adidaya tersebut. “Indonesia jelas menjadi blok politik dagang aliansi Amerika, dan ini jelas menggadaikan kedaulatan,” kata Isnur, menyuarakan kekhawatiran bahwa langkah-langkah ini dapat mengikis kemandirian dan posisi tawar Indonesia di panggung global.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menegaskan komitmen Indonesia untuk membangun hubungan terbaik dengan Amerika Serikat di berbagai bidang, mulai dari politik, ekonomi, bantuan kemanusiaan, hingga perlindungan lingkungan, seperti yang disampaikannya dalam Gala Iftar di Washington DC. Pandangan ini menunjukkan adanya perspektif yang berbeda antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil mengenai bagaimana menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan hubungan bilateral yang kuat. Namun, bagi YLBHI, menjaga hubungan baik tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional dan kedaulatan bangsa yang telah lama dipegang teguh.
Pilihan editor: Penyebab Pengurus DPC PSI Semarang Mundur Berjemaah
Pilihan editor: Teddy Beberkan Hasil Pertemuan Prabowo dengan Raja Yordania

















