Kekerasan brutal mengguncang lingkungan akademik Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau pada Kamis, 26 Februari 2026, ketika seorang mahasiswi menjadi korban pembacokan serius oleh rekan prianya di area kampus. Insiden mengejutkan ini, yang diduga berakar dari persoalan pribadi dan hubungan percintaan, terjadi di depan ruang sidang proposal Fakultas Syari’ah dan Hukum, memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, yang mendesak penanganan hukum yang tegas serta implementasi serius kebijakan pencegahan kekerasan di perguruan tinggi. Peristiwa tragis ini tidak hanya menyoroti kerentanan kampus terhadap tindak kekerasan, tetapi juga menegaskan urgensi perlindungan bagi seluruh sivitas akademika.
Dalam respons cepatnya, politikus Partai Golkar tersebut menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian yang menyebabkan mahasiswi tersebut terluka parah hingga bersimbah darah. Hetifah Sjaifudian dengan tegas menyatakan bahwa tindakan kekerasan semacam ini sama sekali tidak dapat ditoleransi, terutama mengingat lokasinya di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman, kondusif untuk belajar, berinteraksi, dan bertumbuh secara intelektual maupun personal. Kecaman ini menggarisbawahi kegagalan institusi pendidikan dalam menyediakan lingkungan yang bebas dari ancaman fisik dan psikis, sebuah kontradiksi fundamental dengan misi utama perguruan tinggi.
Hetifah juga mengapresiasi langkah sigap aparat penegak hukum yang segera menangkap pelaku dan memulai proses hukum. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum tidak hanya harus berjalan tegas dan adil, tetapi juga harus transparan dan berpihak pada pemulihan korban. Lebih lanjut, Hetifah menggarisbawahi pentingnya pendampingan komprehensif bagi korban, meliputi dukungan medis untuk penyembuhan luka fisik, pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma mendalam, serta perlindungan yang memadai untuk menjamin keamanan dan keberlanjutan hidup korban pasca-insiden. Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa penanganan kasus kekerasan tidak berhenti pada penangkapan pelaku, melainkan harus mencakup rehabilitasi total bagi mereka yang terdampak.
Kampus Bukan Arena Kekerasan: Mendorong Keselamatan Sivitas Akademika
Peristiwa tragis di UIN Suska Riau, menurut Hetifah, kembali menegaskan bahwa kampus di Indonesia tidak kebal dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun diskriminatif. Pandangan ini diperkuat oleh berbagai insiden serupa yang terjadi di berbagai perguruan tinggi, seperti kasus dugaan perundungan yang menewaskan mahasiswa Universitas Udayana, Timothy Anugerah Saputra. Hetifah, yang juga merupakan Ketua Komisi X DPR RI, telah berulang kali menyerukan agar kampus menjadi ruang aman yang bebas dari perundungan dan tekanan sosial. Ia menegaskan bahwa aspek keselamatan seluruh sivitas akademika—mulai dari mahasiswa, dosen, hingga tenaga kependidikan—harus menjadi prioritas utama bagi seluruh pengelola perguruan tinggi. “Kampus tidak boleh menjadi arena kekerasan dalam bentuk apa pun. Keamanan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan adalah prasyarat dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermartabat,” ujarnya, menekankan bahwa tanpa rasa aman, proses pendidikan tidak akan berjalan optimal dan bermakna.
Menyikapi realitas ini, Hetifah secara khusus menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Peraturan ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat bagi kampus untuk membentuk satuan tugas (satgas) yang secara khusus menangani pelaporan kasus kekerasan, melakukan investigasi, serta menjamin perlindungan yang berpihak pada korban. Untuk kampus keagamaan seperti UIN, meskipun tidak secara langsung berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Hetifah tetap mendorong agar PPKPT ini diadopsi dan diterapkan secara serius. Ia berargumen bahwa kasus kekerasan dapat terjadi di mana saja, tanpa memandang afiliasi kementerian, sehingga langkah pencegahan dan sistem penanganannya harus dipikirkan dan diatur bersama secara lintas kementerian untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang aman dan inklusif bagi semua.
Detail Insiden dan Penanganan Hukum
Kengerian insiden pembacokan di UIN Suska Riau terungkap melalui kesaksian mahasiswa lain. Salah seorang mahasiswa bernama Dimas menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi saat korban sedang menunggu giliran untuk sidang proposal di ruang Fakultas Syari’ah dan Hukum. “Kami sedang belajar di ruangan sebelah. Saat kami lihat keluar, tampak pelaku sedang membacok korban di depan ruangan. Kami tidak berani menolong karena pelaku membawa kapak,” ujar Dimas, menggambarkan suasana mencekam dan ketakutan yang melanda para saksi mata. Kehadiran senjata tajam yang mematikan membuat siapa pun ragu untuk mendekat, menyoroti betapa cepatnya situasi aman berubah menjadi ancaman serius.
Beruntung, pihak keamanan kampus segera tiba di lokasi kejadian. Menurut Dimas, petugas keamanan berhasil mengamankan pelaku saat ia hendak kembali melayangkan senjata tajam ke arah korban, mencegah potensi luka yang lebih parah atau bahkan fatal. Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Binawidya. Bersama pelaku, aparat juga menyita barang bukti berupa sebilah kapak dan parang yang digunakan dalam aksi keji tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
Korban, seorang mahasiswi, mengalami luka bacok yang cukup dalam pada bagian kepala dan tangan. Ia segera mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Mengingat tingkat keparahan lukanya, korban direncanakan akan dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas lebih lengkap untuk penanganan medis yang lebih optimal. Sementara itu, motif di balik tindakan brutal ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian. AKP Anggi Rian Diansyah menyatakan bahwa insiden ini diduga dipicu oleh persoalan pribadi yang terkait dengan hubungan percintaan antara pelaku dan korban, namun detail kronologi dan motif sebenarnya masih terus diinvestigasi secara mendalam.
Sebagai mitra kerja Kementerian Pendidikan, Komisi X DPR RI, melalui Hetifah Sjaifudian, berkomitmen untuk terus mendorong koordinasi yang erat antara perguruan tinggi, kementerian terkait, dan masyarakat sipil. Tujuannya adalah memastikan agar implementasi PPKPT berjalan efektif, menjadikan kampus sebagai ruang yang benar-benar inklusif, aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Tragedi di UIN Suska Riau ini menjadi pengingat pahit bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi harus menjadi agenda prioritas nasional yang berkelanjutan dan terkoordinasi.

















