Sengketa panjang antara warga permukiman elit Pulomas dengan pengelola fasilitas olahraga akhirnya mencapai titik krusial setelah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melakukan penyegelan permanen terhadap lapangan Star Padel di Jalan Pulomas Barat II, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, pada Kamis, 26 Februari 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut langsung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan warga terkait ketidakabsahan izin usaha serta pelanggaran administratif berat berupa ketiadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan ketidaksesuaian bangunan dengan izin yang dikantongi. Meski spanduk penyegelan telah terpampang nyata di depan gedung, proses eksekusi ini justru menyisakan kecurigaan mendalam bagi warga sekitar yang menganggap adanya sejumlah kejanggalan di balik prosedur penindakan yang dilakukan oleh aparat gabungan tersebut.
Tohir, salah satu warga terdampak yang kediamannya hanya terpaut empat rumah dari lokasi Star Padel, mengungkapkan kekecewaan dan kecurigaannya terhadap proses penyegelan yang dianggap kurang transparan. Menurut pengamatannya di lapangan, sebelum spanduk segel resmi dipasang oleh petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Timur, sempat terjadi pertemuan atau rapat tertutup antara pihak pengelola dan petugas di dalam ruangan gedung yang tidak dapat diakses oleh masyarakat umum maupun awak media. Kondisi ini memicu kekhawatiran kolektif akan adanya negosiasi di bawah tangan yang berpotensi melemahkan kekuatan hukum dari penyegelan tersebut. Tohir menegaskan bahwa sebagai representasi pemerintah, petugas seharusnya menjalankan tugas secara terbuka sesuai mandat hukum tanpa perlu melakukan lobi-lobi di ruang privat, mengingat keputusan penyegelan ini merupakan produk hukum yang sudah final berdasarkan keberatan warga yang bertahun-tahun merasa terganggu.
Ketidakpuasan warga semakin meruncing ketika melihat teknis penyegelan yang dianggap tidak lazim untuk kategori penindakan permanen atas bangunan yang menyalahi aturan tata ruang. Alih-alih menggunakan garis pembatas kuning atau police line yang biasanya melingkari bangunan yang bermasalah secara hukum untuk mencegah akses masuk, petugas hanya memasang spanduk segel di bagian depan gedung. Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan kelonggaran waktu selama satu hari kepada pemilik Star Padel, Steven Kurniawan, untuk mengosongkan area dan melakukan pembersihan internal sebelum segel benar-benar dikunci secara total pada hari berikutnya. Jeda waktu satu hari ini dipandang warga sebagai celah yang mengkhawatirkan, seolah-olah memberikan ruang bagi pengelola untuk mengamankan aset atau mencari celah hukum baru agar bisnis tersebut bisa beroperasi kembali di masa mendatang dengan dalih yang berbeda.
Pelanggaran Administrasi dan Ketiadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Kota Administrasi Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, memberikan penjelasan mendalam mengenai landasan hukum di balik tindakan represif yang diambil instansinya. Berdasarkan hasil audit lapangan dan pemeriksaan dokumen perizinan, ditemukan fakta hukum bahwa bangunan Star Padel tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen ini merupakan syarat mutlak bagi setiap bangunan gedung untuk dapat beroperasi, karena menjamin bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan sesuai dengan fungsi yang ditetapkan. Tanpa SLF, sebuah bangunan dianggap ilegal untuk digunakan sebagai tempat aktivitas publik karena risiko keamanannya belum teruji secara resmi oleh otoritas terkait.
Lebih jauh lagi, Wiwit mengungkapkan adanya diskrepansi atau ketidaksesuaian yang signifikan antara fisik bangunan yang berdiri saat ini dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki oleh pihak pengelola. Ketidaksesuaian zonasi dan spesifikasi teknis ini menjadi dasar kuat bagi Pemda untuk melayangkan surat peringatan (SP) bertahap hingga berujung pada penyegelan permanen. Meskipun pihak pengelola sempat menyatakan niat untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, pemerintah tetap memutuskan untuk melakukan penyegelan resmi guna menegakkan wibawa hukum tata ruang di wilayah Jakarta Timur. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi penyalahgunaan fungsi lahan di kawasan permukiman yang seharusnya diperuntukkan bagi hunian, bukan untuk kegiatan komersial yang mengganggu ketertiban umum.
Akar dari konflik yang menguras energi ini sebenarnya bermula dari keresahan warga terhadap polusi suara atau gangguan kebisingan yang dihasilkan oleh aktivitas di lapangan padel tersebut. Nelson Laurens, Ketua RT 05 Pulomas sekaligus penggugat utama dalam perkara di PTUN Jakarta, menjelaskan bahwa suara bising yang berasal dari benturan bola padel serta teriakan para pemain yang sering berlangsung hingga larut malam telah merusak ketenangan lingkungan hunian mereka. Sebelum menempuh jalur hukum di pengadilan, warga mengklaim telah berulang kali berupaya melakukan mediasi dengan pihak pengelola Star Padel, namun upaya tersebut selalu menemui jalan buntu tanpa adanya solusi konkret terkait peredaman suara. Gugatan ke PTUN menjadi jalan terakhir bagi warga untuk mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang nyaman, yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim dengan menyatakan bahwa izin usaha lapangan padel tersebut tidak sah secara hukum dan harus segera dihentikan operasionalnya.
Sikap Pengelola dan Pengawasan Ketat Pasca-Penyegelan
Di sisi lain, Steven Kurniawan selaku pemilik Star Padel tampak hadir secara langsung di lokasi saat proses penyegelan berlangsung pada Kamis siang tersebut. Namun, ia memilih untuk bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan komentar sedikit pun kepada wartawan terkait penindakan yang menimpa unit usahanya. Sikap tertutup pengelola ini semakin menambah daftar panjang tanda tanya warga mengenai komitmen mereka dalam mematuhi aturan hukum. Meskipun pihak Sudin DCKTRP menyebutkan bahwa pengelola sebenarnya kooperatif dalam rencana pembersihan area, warga tetap menaruh rasa skeptis yang tinggi dan berencana untuk terus mengawal kasus ini hingga bangunan tersebut benar-benar dibongkar atau dialihfungsikan sesuai izin yang benar.
Nelson Laurens menyatakan komitmennya sebagai perwakilan warga untuk melaporkan setiap perkembangan atau potensi pelanggaran pasca-segel kepada Wali Kota Jakarta Timur secara berkala. Ia menegaskan bahwa warga tidak akan tinggal diam jika ditemukan bukti bahwa lapangan tersebut masih digunakan secara sembunyi-sembunyi. Saat ini, lokasi Star Padel berada di bawah pengawasan ketat dengan penempatan dua petugas keamanan internal yang ditugaskan untuk menjaga aset, namun di bawah pantauan warga sekitar guna memastikan tidak ada aktivitas olahraga atau komersial yang terjadi di dalam area yang telah dinyatakan tertutup oleh negara tersebut. Warga menuntut agar pemerintah segera melakukan langkah berikutnya, yaitu pembongkaran fisik terhadap bagian-bagian bangunan yang terbukti melanggar perizinan agar tidak ada lagi celah untuk penyalahgunaan di masa depan.
Kasus Star Padel di Pulomas ini menjadi preseden penting bagi penataan ruang dan penegakan hukum di Jakarta, di mana kepentingan bisnis komersial harus tunduk pada regulasi tata kota yang berlaku serta menghormati hak-hak kenyamanan warga lokal. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Sudin DCKTRP Jakarta Timur diharapkan tidak hanya berhenti pada pemasangan spanduk formalitas, tetapi berlanjut hingga normalisasi fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Warga berharap agar pemerintah provinsi tidak memberikan celah bagi pengelola untuk melakukan re-branding atau pengajuan izin baru di lokasi yang sama tanpa melalui kajian dampak lingkungan (AMDAL) yang komprehensif, terutama terkait mitigasi kebisingan di kawasan padat penduduk yang sangat sensitif terhadap gangguan suara.

















