Tragedi kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa kembali terjadi di jantung Kabupaten Aceh Barat, tepatnya di Jalan Terendam, Meulaboh, pada Selasa (24/2) pagi, ketika seorang pejalan kaki lanjut usia tewas seketika setelah dihantam oleh sebuah mobil barang jenis minibus pick up. Insiden maut ini melibatkan pengemudi berinisial AJ (41) yang kini telah resmi ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Peristiwa memilukan yang terjadi di tengah suasana pagi yang masih remang-remang ini menjadi pengingat keras akan pentingnya kewaspadaan ekstra bagi setiap pengguna jalan, mengingat korban jiwa, Syafii S (76), mengembuskan napas terakhirnya di lokasi kejadian akibat luka parah yang dideritanya setelah terjadi benturan keras dengan kendaraan bernomor polisi BL 8256 LT tersebut.
Penahanan terhadap AJ, yang merupakan warga Desa Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, dilakukan sebagai langkah prosedural untuk memudahkan tim penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat dalam mendalami kronologi serta faktor penyebab pasti kecelakaan. Kasat Lantas Polres Aceh Barat, AKP Yusrizal, menegaskan bahwa tindakan penahanan ini diambil agar proses hukum berjalan objektif dan transparan. Tersangka AJ diamankan bersama barang bukti utama berupa satu unit mobil barang Daihatsu Pick Up berwarna putih yang digunakan saat kejadian. Langkah tegas kepolisian ini juga diambil untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau menghambat jalannya pemeriksaan yang saat ini sedang masuk dalam tahap pengumpulan keterangan saksi-saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kronologi dan Analisis Kejadian di Jalan Terendam
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan yang dihimpun dari sejumlah saksi, termasuk seorang penumpang mobil pick up bernama Bustami Jafar (64), kecelakaan ini bermula saat kendaraan yang dikemudikan AJ melaju dari arah Jalan Terendam menuju ke arah Jalan Tgk Rundeng Meulaboh. Pada saat yang bersamaan, korban Syafii S yang merupakan warga Desa Kuta Makmur, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya, dilaporkan sedang berada di sisi kanan jalan. Memasuki lokasi kejadian, korban diduga hendak menyeberang jalan secara tiba-tiba. Mengingat jarak yang sudah sangat dekat dan kondisi pencahayaan yang masih minim di waktu subuh, pengemudi pick up dilaporkan tidak sempat melakukan pengereman secara maksimal atau menghindar, sehingga tabrakan maut tersebut tidak terelakkan lagi.
Kondisi lingkungan di sekitar Jalan Terendam pada saat kejadian sangat mempengaruhi visibilitas pengemudi. AKP Yusrizal menjelaskan bahwa meskipun kondisi aspal jalan dalam keadaan baik dan lurus, faktor cuaca yang masih gelap di pagi hari serta arus lalu lintas yang mulai beranjak sedang menjadi tantangan tersendiri. Jalan tersebut merupakan kawasan pemukiman warga dengan rumah-rumah penduduk di sisi kiri dan kanan, yang seharusnya menuntut pengemudi untuk lebih waspada terhadap pergerakan pejalan kaki. Benturan yang terjadi mengakibatkan korban mengalami trauma berat di bagian kepala, yang menurut tim medis menjadi penyebab utama kematian di lokasi sebelum sempat mendapatkan pertolongan darurat di rumah sakit terdekat.
Baca Juga: Kasus Pejalan Kaki Terlindas Bus Transjakarta, Begini Fakta Rekaman CCTV
Pihak kepolisian bersama masyarakat setempat segera melakukan evakuasi terhadap jasad korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum et repertum sebelum diserahkan kepada pihak keluarga. Jenazah Syafii S kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Aceh Barat Daya untuk proses pemakaman. Kepergian korban meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, mengingat usia korban yang sudah lanjut dan sedang berada jauh dari rumah saat musibah terjadi. Di sisi lain, saksi Bustami Jafar yang berada di dalam mobil saat kejadian terus dimintai keterangan secara mendalam untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan pengakuan tersangka AJ mengenai kecepatan kendaraan dan upaya penghindaran yang dilakukan sebelum tabrakan terjadi.
Implikasi Hukum dan Seruan Keselamatan Jalan Raya
Kasus ini menambah daftar panjang kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Aceh Barat yang melibatkan kelompok rentan seperti pejalan kaki lanjut usia. Penahanan AJ didasarkan pada Pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur mengenai kelalaian pengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Polisi kini sedang mendalami apakah ada unsur kesengajaan, pengaruh zat terlarang, atau murni faktor kelalaian manusia (human error) dalam insiden ini. Selain mengamankan kendaraan, polisi juga memeriksa kelengkapan administrasi berkendara milik AJ, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) guna memastikan legalitas pengoperasian armada angkutan barang tersebut.
Baca Juga: Flyover Nurtanio Rampung, Pejalan Kaki hingga Pedagang Mengeluh
Menanggapi insiden berdarah ini, Polres Aceh Barat mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan seperti menjelang subuh atau saat malam hari. Penggunaan lampu utama yang optimal, kepatuhan terhadap batas kecepatan di area pemukiman, serta kesadaran pejalan kaki untuk menyeberang di tempat yang aman menjadi poin utama yang ditekankan oleh pihak berwenang. AKP Yusrizal berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi warga Meulaboh dan sekitarnya agar lebih disiplin dalam berlalu lintas guna mencegah hilangnya nyawa sia-sia di jalan raya.
Dalam konteks yang lebih luas, kecelakaan ini juga menyoroti pentingnya infrastruktur pendukung keselamatan jalan di Meulaboh, seperti penambahan lampu penerangan jalan umum (PJU) di titik-titik rawan dan pemasangan rambu peringatan di kawasan padat penduduk. Polisi menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan nyawa orang lain. Operasi rutin dan sosialisasi keselamatan berkendara akan terus diintensifkan sebagai langkah preventif agar angka fatalitas kecelakaan di Aceh Barat dapat ditekan secara signifikan di masa mendatang.
Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya 2025: Polda Jabar Kerahkan 2.000 Personel, Pejalan Kaki Kudu Hati-Hati
Baca Juga: Sikat Sumur Minyak Ilegal, Polda Sumsel & SKK Migas Bentuk Tim Verifikasi Khusus

















