Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap sosok intelektual di balik penemuan lima koper misterius berisi uang tunai senilai Rp5 miliar, yang diduga kuat merupakan hasil praktik suap dan gratifikasi dalam skandal importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penemuan fantastis ini bermula dari penggeledahan sebuah rumah aman atau safe house yang berlokasi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat, 13 Februari 2026, di mana penyidik menemukan tumpukan uang dalam berbagai pecahan yang disembunyikan secara rapi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyidik sedang bekerja ekstra keras untuk menelusuri siapa sebenarnya “tuan” atau pemilik sah dari dana jumbo tersebut, mengingat uang tersebut ditemukan di lokasi yang diduga berkaitan erat dengan salah satu tersangka utama, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat strategis di otoritas kepabeanan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga pintu masuk komoditas internasional ke wilayah kedaulatan Indonesia.
Operasi penggeledahan di Ciputat tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan panjang yang dilakukan KPK terhadap dugaan korupsi sistemik di sektor kepabeanan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah yang digeledah tersebut bukan sekadar hunian biasa, melainkan diduga kuat berfungsi sebagai tempat penyimpanan aset hasil kejahatan bagi oknum pegawai Bea Cukai. Meskipun tim penyidik telah mengamankan barang bukti berupa lima koper berisi uang tunai, pihak KPK masih enggan merinci komposisi pecahan mata uang yang ditemukan, apakah seluruhnya dalam bentuk Rupiah atau terdapat mata uang asing lainnya. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kondisi uang di dalam koper tersebut sudah tercampur dan saat ini sedang dalam proses penghitungan serta analisis forensik untuk menentukan alur penerimaannya. Fokus utama penyidik saat ini adalah mengaitkan temuan uang tersebut dengan transaksi-transaksi mencurigakan yang tercatat dalam dokumen importasi barang yang sedang diusut, guna memperkuat konstruksi hukum mengenai adanya aliran dana ilegal dari pihak swasta kepada pejabat publik.
Titik terang dalam kasus ini semakin terlihat setelah KPK secara resmi menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap importasi barang ini. Penangkapan BBP dilakukan secara dramatis di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis sore, 26 Februari 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Status tersangka yang disematkan kepada BBP didasarkan pada kecukupan alat bukti, termasuk keterangan saksi-saksi kunci dan bukti fisik berupa uang Rp5 miliar yang ditemukan di safe house Ciputat tersebut. Penyidik menduga kuat bahwa BBP memiliki peran sentral dalam memfasilitasi komunikasi antara pihak importir dengan jajaran struktural di Bea Cukai untuk memuluskan proses masuknya barang tanpa melalui prosedur yang sah. Hingga saat ini, BBP masih menjalani pemeriksaan maraton guna menggali lebih dalam mengenai keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin ikut menikmati aliran dana haram tersebut dalam struktur organisasi DJBC.
Jaringan Mafia Importasi dan Manipulasi Sistem Digital Bea Cukai
Skandal ini ternyata tidak hanya melibatkan satu orang, melainkan sebuah jaringan yang terorganisir dengan rapi antara oknum birokrasi dan pihak swasta. Sebelum penetapan BBP, KPK telah lebih dulu menjerat enam orang tersangka lainnya yang memiliki posisi strategis dan pengaruh besar. Di jajaran birokrat, terdapat nama Rizal yang merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen. Sementara dari sisi pemberi suap, KPK menetapkan bos besar Blueray Cargo, John Field, bersama dua anak buahnya, yakni Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi dan Dedy Kurniawan sebagai Manajer Operasional. Kolaborasi jahat ini diduga telah berlangsung sejak Oktober 2025, di mana mereka merancang skema sedemikian rupa agar barang-barang milik PT Blueray Cargo dapat melenggang masuk ke pasar domestik tanpa hambatan birokrasi yang ketat.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka tergolong sangat canggih karena menyentuh aspek teknis pada sistem digital kepabeanan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa para oknum di DJBC diduga melakukan manipulasi terhadap rule set atau parameter pada mesin targeting (alat pemindai barang). Secara teknis, mereka mengatur agar lajur importasi tertentu ditetapkan sebagai “jalur merah” dengan angka parameter hingga 70 persen, namun data tersebut kemudian dimodifikasi sedemikian rupa sebelum dimasukkan ke dalam sistem Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Tujuannya adalah untuk mengelabui mesin agar barang-barang yang seharusnya diperiksa secara fisik justru mendapatkan lampu hijau atau lolos tanpa pemeriksaan fisik sama sekali. Dengan pengkondisian sistem ini, berbagai barang impor yang diduga palsu, ilegal, atau tidak sesuai manifes dapat masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh petugas di lapangan, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara dari sektor penerimaan cukai dan mengancam stabilitas industri dalam negeri.
Konsekuensi Hukum dan Jeratan Pasal Berlapis bagi Para Tersangka
KPK tidak main-main dalam menerapkan sanksi hukum bagi para pelaku yang terlibat dalam skandal besar ini. Budiman Bayu Prasojo kini dijerat dengan Pasal 12B mengenai gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sementara itu, bagi tersangka Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima suap, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Mereka juga terancam jeratan Pasal 605 ayat 2 serta Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan komitmen KPK untuk memberikan efek jera yang maksimal, mengingat jabatan yang mereka emban merupakan posisi yang sangat rawan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Di sisi lain, para pemberi suap dari pihak PT Blueray Cargo, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, juga menghadapi ancaman pidana yang serius. Mereka disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. KPK terus mendalami apakah ada perusahaan lain yang menggunakan jasa “jalur khusus” serupa untuk memasukkan barang ilegal ke Indonesia. Investigasi ini diharapkan dapat membongkar seluruh akar permasalahan korupsi di sektor importasi yang selama ini disinyalir menjadi salah satu penyebab kebocoran pendapatan negara. Penemuan uang Rp5 miliar dalam lima koper di Ciputat hanyalah puncak gunung es dari sebuah sistem yang diduga telah lama terinfeksi oleh praktik suap-menyuap yang melibatkan oknum-oknum di tingkat pusat hingga daerah.

















