- Penangguhan Penonaktifan Pasien Kronis: Pemerintah diminta untuk tidak menghentikan status PBI JKN bagi pasien yang terdiagnosis menderita gagal ginjal, jantung, kanker, dan penyakit berat lainnya, meskipun data mereka sedang dalam proses verifikasi atau sinkronisasi ulang.
- Jaminan Pelayanan Rumah Sakit: Rumah sakit di seluruh Indonesia harus diberikan instruksi tegas untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada pasien yang status BPJS-nya nonaktif akibat pembaruan DTSEN. Pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan jaminan bahwa pembiayaan medis tersebut akan ditanggung sementara waktu melalui skema darurat.
- Transparansi Informasi di Tingkat Desa: Penonaktifan massal tanpa notifikasi harus dihentikan. Daftar calon penerima bantuan yang akan dinonaktifkan wajib diumumkan secara terbuka di tingkat RT/RW, desa, atau kelurahan agar masyarakat memiliki waktu untuk melakukan sanggahan atau perbaikan data sebelum layanan mereka benar-benar diputus.
- Validasi Partisipatif: Proses validasi data harus melibatkan tenaga pendamping sosial, pengurus lingkungan (RT/RW), dan Karang Taruna. Mereka adalah pihak yang paling memahami kondisi ekonomi riil warga di lapangan, sehingga proses pencocokan data tidak hanya mengandalkan algoritma komputer tetapi juga realitas faktual.
Selain langkah di tingkat pusat, peran Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi krusial dalam mengisi kekosongan jaminan selama masa transisi DTSEN. Derta Rohidin mendorong Pemerintah Kota dan Kabupaten untuk mengikuti langkah proaktif yang mulai diupayakan oleh Pemerintah Kota Bengkulu, yaitu dengan menyiapkan skema anggaran darurat melalui APBD. Alokasi dana ini berfungsi sebagai jaring pengaman untuk menanggung biaya pengobatan warga terdampak yang sedang dalam proses reaktivasi data. Sinergi antara Dinas Sosial dan fasilitas kesehatan sangat diperlukan agar pasien tidak perlu bolak-balik mengurus administrasi yang rumit di tengah kondisi fisik yang lemah. Idealnya, proses reaktivasi data dapat difasilitasi langsung oleh petugas di rumah sakit tempat pasien dirawat, sehingga aspek kemanusiaan tetap diutamakan di atas prosedur birokrasi.
Menuju Satu Data Tanpa Menumbalkan Rakyat
Meskipun pembaruan data melalui DTSEN merupakan amanat konstitusi untuk menciptakan efisiensi dan akurasi bantuan sosial, Derta Rohidin menegaskan bahwa tujuan mulia tersebut tidak boleh dicapai dengan cara menelantarkan rakyat. Prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi harus menjadi kompas bagi setiap kebijakan pemerintah. Akurasi data memang penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran, namun akurasi tersebut tidak boleh dijadikan senjata untuk memutus akses kesehatan bagi warga yang masih hidup dalam garis kemiskinan. DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar sinkronisasi data nasional tidak lagi memicu keresahan sosial atau bahkan tragedi kemanusiaan di masa depan.
Ke depannya, diperlukan sebuah solusi permanen di mana sistem data kemiskinan nasional dapat terintegrasi secara real-time dengan sistem pelayanan kesehatan. Derta mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga Pemerintah Daerah untuk duduk bersama dan menyelaraskan langkah. Jangan sampai ada lagi warga negara Indonesia yang harus kehilangan nyawa hanya karena status mereka dinyatakan “nonaktif” di atas kertas, sementara secara faktual mereka sangat membutuhkan uluran tangan negara. Keselamatan setiap nyawa warga negara adalah tolok ukur keberhasilan utama dari setiap kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah.

















