Sebuah insiden kekerasan yang menggemparkan terjadi di lingkungan akademis Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Pekanbaru, ketika seorang mahasiswa nekat membacok mahasiswi yang disukainya menggunakan senjata tajam jenis kapak. Peristiwa tragis ini, yang terjadi pada Kamis (26/2) pagi, tepatnya pukul 07.30 WIB, di ruang sidang Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam bagi korban serta menimbulkan kekhawatiran di kalangan civitas akademika. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Reyhan Mufazar (22 tahun), mahasiswa UIN Suska Riau, menyerang Farradila Ayu Pramesti (23 tahun), mahasiswi Fakultas Hukum, saat korban tengah bersiap untuk melaksanakan seminar proposal (sempro), sebuah tahapan krusial menjelang kelulusan. Motif di balik aksi brutal ini diduga kuat berakar dari penolakan cinta yang dialami pelaku, memicu reaksi kekerasan yang tak terduga dan mengejutkan.
Kronologi dan Detail Kejadian Mencekam
Peristiwa nahas ini bermula ketika korban, Farradila Ayu Pramesti, sedang dalam persiapan untuk mengikuti seminar proposalnya di ruang sidang Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau. Tiba-tiba, pelaku, Reyhan Mufazar, muncul dan melancarkan serangan membabi buta menggunakan kapak. Saksi mata, seorang mahasiswa bernama Dimas, menceritakan suasana mencekam saat kejadian berlangsung. Ia mengaku tidak berani menolong korban karena pelaku membawa senjata tajam yang sangat mengancam. “Kami tidak berani menolong karena pelaku membawa kapak,” ujar Dimas, seperti dikutip dari Antara. Serangan ini terjadi sekitar pukul 07.30 WIB, menciptakan kepanikan luar biasa di area kampus yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu. Laporan mengenai insiden ini diterima oleh Polsek Binawidya pada pukul 08.00 WIB, yang segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan mengevakuasi korban ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Kejadian ini menambah daftar panjang insiden kekerasan di lingkungan kampus yang seringkali dipicu oleh masalah pribadi antarindividu.
Dugaan Motif Cinta Segitiga yang Berujung Kekerasan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra, memberikan keterangan resmi mengenai dugaan motif di balik aksi pembacokan ini. Menurut Pandra, motif utama yang terungkap dari hasil pemeriksaan awal adalah penolakan cinta yang dialami oleh pelaku. “Terkait hubungan asmara, pelaku menyukai korban namun ditolak, jadi mereka ini saling mengenal,” jelas Kombes Pol Zahwani Pandra. Pernyataan ini mengindikasikan adanya hubungan personal antara pelaku dan korban, di mana pelaku memiliki perasaan suka terhadap korban, namun perasaan tersebut tidak terbalas. Penolakan inilah yang diduga kuat memicu kemarahan dan rasa frustrasi pelaku, yang kemudian diekspresikan melalui tindakan kekerasan yang ekstrem. Hubungan yang tidak berjalan sesuai harapan dalam konteks romantis kerap kali menjadi pemicu konflik emosional yang berujung pada tindakan destruktif, terutama jika pelaku tidak mampu mengelola emosinya dengan baik. Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi mengenai kesehatan mental dan pengelolaan emosi di kalangan mahasiswa, serta peran institusi pendidikan dalam mencegah terjadinya insiden serupa.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Pelaku, Reyhan Mufazar, telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Binawidya. Dalam foto yang beredar, Reyhan terlihat mengenakan pakaian serba hitam dan celana jins, duduk di lantai dengan tangan terborgol, menunjukkan statusnya sebagai tersangka. Ia terancam hukuman pidana yang signifikan, yaitu maksimal 12 tahun penjara, berdasarkan pasal yang menjeratnya. Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial R telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polsek Binawidya dengan dukungan penuh dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Pelaku dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal ini, menurut Kombes Pol Pandra, didasarkan pada adanya unsur perencanaan dalam aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. “Pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” tegasnya. Unsur perencanaan ini akan menjadi pertimbangan penting dalam proses persidangan dan penjatuhan vonis.
Dampak dan Implikasi Kasus Kekerasan di Lingkungan Kampus
Insiden pembacokan di UIN Suska Riau ini bukan hanya menimbulkan luka fisik bagi korban, tetapi juga meninggalkan luka psikologis dan rasa trauma bagi seluruh komunitas kampus. Peristiwa ini secara serius mengusik rasa aman dan ketenangan yang seharusnya menjadi ciri khas lingkungan pendidikan. Kasus ini juga memunculkan kembali perdebatan mengenai keamanan di lingkungan kampus dan bagaimana institusi pendidikan dapat lebih proaktif dalam mencegah tindak kekerasan. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat akan kompleksitas masalah interpersonal di kalangan anak muda, termasuk bagaimana tekanan emosional, penolakan, dan ketidakmampuan mengelola emosi dapat berujung pada tindakan kriminal yang membahayakan. Pihak kepolisian dan universitas diharapkan dapat bekerja sama untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban, serta mengambil langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Pembahasan mengenai kesehatan mental mahasiswa, konseling, dan program pencegahan kekerasan perlu menjadi prioritas utama bagi setiap institusi pendidikan tinggi.

















