Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Korupsi

Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara

aksaralokal by aksaralokal
March 15, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara

#image_title

Jaksa Penuntut Umum Menghadirkan Bukti Korupsi Minyak Mentah, Putra Bos Minyak Divonis 15 Tahun Penjara

RELATED POSTS

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

Dalam sebuah putusan yang mengguncang dunia bisnis energi Indonesia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat pagi, 27 Februari 2026, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha minyak ternama Mohammad Riza Chalid. Vonis ini dijatuhkan setelah Kerry dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) untuk periode tahun 2018 hingga 2023. Selain hukuman badan, Kerry juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun. Keputusan ini mengakhiri persidangan yang panjang dan kompleks, yang mengungkap berbagai modus operandi dalam praktik korupsi di sektor energi nasional.

Jejak Korupsi dalam Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang

Kasus yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza berakar pada dugaan praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Perkara ini melibatkan serangkaian tindakan yang diduga telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain, serta merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Skandal ini menyoroti kerentanan dalam sistem pengadaan dan pengelolaan sumber daya energi, yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian negara.

Dalam persidangan, terungkap bahwa salah satu modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah melalui pengaturan tender pengadaan sewa kapal. Perusahaan milik Kerry, PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), diduga kuat dimenangkan dalam tender tersebut meskipun terdapat indikasi ketidaksesuaian persyaratan. Kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang dimiliki oleh PT JMN, menurut dakwaan jaksa, tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas yang semestinya. Namun, perusahaan ini tetap dinyatakan sebagai pemenang dalam pengadaan sewa kapal pengangkut migas. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas proses tender dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Lebih lanjut, jaksa penuntut umum mendakwa bahwa Kerry, bersama dengan rekannya, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, telah melakukan tindakan memperkaya diri secara tidak sah. Kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai US$ 9,86 juta dan Rp 1 miliar. Angka ini menunjukkan skala kerugian yang ditimbulkan oleh praktik korupsi yang terstruktur dan terencana dengan baik.

Kasus Sewa Terminal Bahan Bakar Minyak: Kerugian Triliunan Rupiah

Selain dugaan pengaturan dalam pengadaan sewa kapal, kasus ini juga merambah ke ranah sewa terminal bahan bakar minyak (BBM). Jaksa menuding bahwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, bersama dengan ayahnya, Riza Chalid, menawarkan kerja sama sewa terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta dari PT Pertamina. Yang menjadi sorotan adalah bahwa terminal tersebut ternyata bukan milik PT Tangki Merak, perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, melainkan milik PT Oiltanking Merak. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai niat dan tujuan penawaran kerja sama tersebut, terutama jika terminal yang ditawarkan ternyata bukan milik pihak yang menawarkan.

Meskipun demikian, operasional kilang tersebut kemudian dijalankan oleh PT Orbit Terminal Merak. Menariknya, 90 persen saham PT Orbit Terminal Merak dimiliki oleh PT Tangki Merak. Hal ini mengindikasikan adanya struktur kepemilikan yang kompleks, di mana Kerry dan ayahnya diduga berperan sebagai beneficial owner dari perusahaan tersebut. Dengan demikian, pembayaran sewa terminal BBM yang dilakukan oleh PT Pertamina kepada pihak yang terkait dengan Kerry, meskipun terminal tersebut bukan milik langsung perusahaan Kerry, dianggap oleh jaksa telah merugikan keuangan negara. Kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp 2,9 triliun selama periode 2014 hingga 2024. Jaksa juga menekankan bahwa pada periode tersebut, PT Pertamina sebenarnya tidak membutuhkan terminal baru, yang semakin memperkuat dugaan kerugian negara yang tidak perlu.

Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza merupakan hukuman badan yang signifikan. Namun, vonis ini masih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 18 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. Dalam kasus ini, Kerry menjadi satu-satunya terdakwa dari sembilan terdakwa yang vonisnya telah dibacakan, yang dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti. Hal ini menunjukkan bahwa majelis hakim melihat Kerry memiliki peran sentral dalam menyebabkan kerugian negara yang begitu besar. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dalam pengelolaan sektor energi.

Penting untuk dicatat bahwa dalam persidangan, terdakwa melalui kuasa hukumnya membantah beberapa tuduhan, termasuk klaim bahwa kliennya mendapatkan keuntungan dari impor minyak. Bantahan ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dan setiap pihak memiliki hak untuk membela diri. Namun, putusan majelis hakim yang menyatakan Kerry bersalah dan menjatuhkan hukuman berat, mencerminkan keyakinan hakim berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas dalam sektor-sektor strategis seperti energi untuk mencegah kerugian negara dan menjaga kepercayaan publik.

Tags: kasus korupsiKerry Adriantokorupsi minyak mentahPertaminaRiza Chalid
ShareTweetPin
aksaralokal

aksaralokal

Related Posts

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan
Korupsi

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

March 20, 2026
MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap
Korupsi

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

March 20, 2026
Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK
Korupsi

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

March 20, 2026
Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim
Korupsi

Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim

March 20, 2026
Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN
Korupsi

Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN

March 19, 2026
KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi
Korupsi

KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi

March 19, 2026
Next Post
Terungkap! Daftar Lengkap Pemeran Baru Wednesday Season 3

Terungkap! Daftar Lengkap Pemeran Baru Wednesday Season 3

IHSG Terancam Anjlok ke 8.150 Akibat Dampak Tarif AS

IHSG Terancam Anjlok ke 8.150 Akibat Dampak Tarif AS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Terheboh! Hotman Soroti Gugatan Ressa, Syarat Damai Mawa Terkuak

Terheboh! Hotman Soroti Gugatan Ressa, Syarat Damai Mawa Terkuak

January 18, 2026
Jenderal Xi Jinping Diduga Bocorkan Data Nuklir ke AS

Jenderal Xi Jinping Diduga Bocorkan Data Nuklir ke AS

January 31, 2026
Komnas HAM Minta Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie: Mengawal Keadilan di Tahun 2026

Komnas HAM Minta Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie: Mengawal Keadilan di Tahun 2026

April 1, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Waspada Cuaca Ekstrem: Pohon Tumbang di Jaksel Timpa Mobil, Kerugian Capai Jutaan Rupiah
  • Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
  • Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026