Jaksa Penuntut Umum Menghadirkan Bukti Korupsi Minyak Mentah, Putra Bos Minyak Divonis 15 Tahun Penjara
Dalam sebuah putusan yang mengguncang dunia bisnis energi Indonesia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat pagi, 27 Februari 2026, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha minyak ternama Mohammad Riza Chalid. Vonis ini dijatuhkan setelah Kerry dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) untuk periode tahun 2018 hingga 2023. Selain hukuman badan, Kerry juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun. Keputusan ini mengakhiri persidangan yang panjang dan kompleks, yang mengungkap berbagai modus operandi dalam praktik korupsi di sektor energi nasional.
Jejak Korupsi dalam Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
Kasus yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza berakar pada dugaan praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Perkara ini melibatkan serangkaian tindakan yang diduga telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain, serta merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Skandal ini menyoroti kerentanan dalam sistem pengadaan dan pengelolaan sumber daya energi, yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian negara.
Dalam persidangan, terungkap bahwa salah satu modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah melalui pengaturan tender pengadaan sewa kapal. Perusahaan milik Kerry, PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), diduga kuat dimenangkan dalam tender tersebut meskipun terdapat indikasi ketidaksesuaian persyaratan. Kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang dimiliki oleh PT JMN, menurut dakwaan jaksa, tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas yang semestinya. Namun, perusahaan ini tetap dinyatakan sebagai pemenang dalam pengadaan sewa kapal pengangkut migas. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas proses tender dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Lebih lanjut, jaksa penuntut umum mendakwa bahwa Kerry, bersama dengan rekannya, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, telah melakukan tindakan memperkaya diri secara tidak sah. Kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai US$ 9,86 juta dan Rp 1 miliar. Angka ini menunjukkan skala kerugian yang ditimbulkan oleh praktik korupsi yang terstruktur dan terencana dengan baik.
Kasus Sewa Terminal Bahan Bakar Minyak: Kerugian Triliunan Rupiah
Selain dugaan pengaturan dalam pengadaan sewa kapal, kasus ini juga merambah ke ranah sewa terminal bahan bakar minyak (BBM). Jaksa menuding bahwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, bersama dengan ayahnya, Riza Chalid, menawarkan kerja sama sewa terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta dari PT Pertamina. Yang menjadi sorotan adalah bahwa terminal tersebut ternyata bukan milik PT Tangki Merak, perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, melainkan milik PT Oiltanking Merak. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai niat dan tujuan penawaran kerja sama tersebut, terutama jika terminal yang ditawarkan ternyata bukan milik pihak yang menawarkan.
Meskipun demikian, operasional kilang tersebut kemudian dijalankan oleh PT Orbit Terminal Merak. Menariknya, 90 persen saham PT Orbit Terminal Merak dimiliki oleh PT Tangki Merak. Hal ini mengindikasikan adanya struktur kepemilikan yang kompleks, di mana Kerry dan ayahnya diduga berperan sebagai beneficial owner dari perusahaan tersebut. Dengan demikian, pembayaran sewa terminal BBM yang dilakukan oleh PT Pertamina kepada pihak yang terkait dengan Kerry, meskipun terminal tersebut bukan milik langsung perusahaan Kerry, dianggap oleh jaksa telah merugikan keuangan negara. Kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp 2,9 triliun selama periode 2014 hingga 2024. Jaksa juga menekankan bahwa pada periode tersebut, PT Pertamina sebenarnya tidak membutuhkan terminal baru, yang semakin memperkuat dugaan kerugian negara yang tidak perlu.
Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza merupakan hukuman badan yang signifikan. Namun, vonis ini masih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 18 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. Dalam kasus ini, Kerry menjadi satu-satunya terdakwa dari sembilan terdakwa yang vonisnya telah dibacakan, yang dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti. Hal ini menunjukkan bahwa majelis hakim melihat Kerry memiliki peran sentral dalam menyebabkan kerugian negara yang begitu besar. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dalam pengelolaan sektor energi.
Penting untuk dicatat bahwa dalam persidangan, terdakwa melalui kuasa hukumnya membantah beberapa tuduhan, termasuk klaim bahwa kliennya mendapatkan keuntungan dari impor minyak. Bantahan ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dan setiap pihak memiliki hak untuk membela diri. Namun, putusan majelis hakim yang menyatakan Kerry bersalah dan menjatuhkan hukuman berat, mencerminkan keyakinan hakim berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas dalam sektor-sektor strategis seperti energi untuk mencegah kerugian negara dan menjaga kepercayaan publik.

















