Transformasi Regulasi E-Commerce: Langkah Strategis Pemerintah Melindungi Eksistensi UMKM
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara resmi mengambil langkah strategis yang sangat krusial dalam menata ulang ekosistem perdagangan digital nasional. Langkah ini diwujudkan melalui penyusunan regulasi baru yang akan mengatur secara ketat struktur biaya administrasi atau admin fee pada berbagai platform e-commerce yang beroperasi di tanah air. Kebijakan ini bukan sekadar intervensi pasar biasa, melainkan sebuah upaya sistematis untuk menciptakan keadilan berusaha bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang selama ini merasa terhimpit oleh besaran potongan komisi yang tidak seragam dan sering kali memberatkan margin keuntungan mereka yang tipis. Dengan adanya aturan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa digitalisasi ekonomi tidak hanya menguntungkan korporasi besar atau platform global, tetapi juga menjadi inkubator pertumbuhan bagi produk-produk dalam negeri.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, dalam keterangannya yang mendalam saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026, mengungkapkan sebuah fakta fundamental mengenai kekosongan hukum yang terjadi selama ini. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada satu pun payung hukum formal yang secara spesifik mengatur besaran biaya admin maupun persentase komisi yang diterapkan oleh platform digital terhadap para mitranya. Kekosongan regulasi ini terjadi baik di lingkup Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Komunikasi dan Digital, sehingga platform memiliki diskresi penuh dalam menentukan skema biaya. Kondisi ini dinilai cenderung menciptakan ketimpangan, di mana pelaku usaha berskala besar sering kali mendapatkan skema biaya yang lebih kompetitif dibandingkan pelaku usaha mikro yang memiliki daya tawar rendah. Oleh karena itu, intervensi pemerintah melalui regulasi menjadi harga mati untuk menjaga keberlanjutan ekonomi rakyat di ruang digital.
Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023: Menuju Ekosistem Digital yang Berkeadilan
Fokus utama dari reformasi kebijakan ini terletak pada proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Peraturan ini sejatinya merupakan instrumen hukum yang mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Temmy Satya Permana menegaskan bahwa Kementerian UMKM tengah bersinergi secara intensif dengan Kementerian Perdagangan untuk memasukkan poin-poin krusial yang berkaitan langsung dengan perlindungan finansial pelaku UMK. Revisi ini dirancang untuk mengakomodasi pengaturan potongan biaya khusus (diskon biaya platform) bagi produk-produk asli buatan Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menekan biaya operasional para perajin dan produsen lokal, sehingga harga jual produk dalam negeri tetap kompetitif di mata konsumen tanpa harus mengorbankan kesejahteraan produsennya.
Dalam draf revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut, terdapat tiga pilar utama yang menjadi fokus pembahasan pemerintah. Pertama, pengaturan mengenai struktur biaya platform yang wajib memberikan preferensi atau potongan harga bagi usaha mikro dan kecil. Kedua, pemerintah akan memberlakukan kewajiban bagi setiap penyelenggara platform e-commerce untuk memberikan notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada pemerintah sebelum mereka memutuskan untuk menaikkan biaya admin. Langkah transparansi ini bertujuan agar pemerintah dapat memantau dampak ekonomi dari kenaikan biaya tersebut terhadap daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha kecil. Ketiga, adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik-praktik biaya tersembunyi yang sering kali dibebankan kepada penjual tanpa sosialisasi yang memadai, yang selama ini menjadi keluhan utama para pelaku UMKM di berbagai daerah.
Proteksi Produk Lokal Melalui Pengaturan Harga Minimum dan Algoritma Pencarian
Selain masalah biaya administrasi, revisi aturan ini juga menyasar perlindungan komoditas strategis melalui penerapan harga minimum bagi produk impor. Temmy menyebutkan bahwa ada 11 komoditas tertentu yang telah diidentifikasi mampu diproduksi secara mandiri di dalam negeri namun sering kali terancam oleh praktik predatory pricing dari barang impor. Dengan menetapkan harga minimum, pemerintah ingin memastikan bahwa barang-barang impor tidak masuk ke pasar domestik dengan harga yang tidak masuk akal atau di bawah biaya produksi lokal hanya untuk mematikan kompetisi. Kebijakan ini dipandang sebagai benteng pertahanan bagi industri manufaktur skala kecil agar tidak tergerus oleh banjir produk asing yang sering kali mendapatkan subsidi dari negara asalnya. Hal ini merupakan bentuk kedaulatan ekonomi digital yang tengah diperjuangkan pemerintah untuk menjaga stabilitas pasar dalam negeri.
Aspek yang tidak kalah penting dalam revisi aturan ini adalah pengaturan mengenai algoritma sistem pencarian di platform e-commerce. Selama ini, banyak keluhan mengenai algoritma platform yang dianggap lebih memprioritaskan produk impor atau produk yang memberikan margin iklan lebih besar kepada platform, sehingga produk lokal sering kali “tenggelam” dan sulit ditemukan oleh calon pembeli. Temmy menegaskan bahwa ke depan, platform e-commerce dilarang keras mengatur sistem algoritma yang secara sengaja mengutamakan produk impor. Sebaliknya, platform diwajibkan untuk memfasilitasi promosi dan memberikan rekomendasi pencarian yang lebih menonjol bagi produk-produk dalam negeri. Dengan intervensi pada sisi teknologi ini, diharapkan terjadi redistribusi visibilitas yang lebih adil, sehingga produk lokal mendapatkan panggung utama di pasar digitalnya sendiri.
Dampak Jangka Panjang bagi Ketahanan Ekonomi Nasional
Implementasi dari kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ruang napas yang lebih lega bagi jutaan pelaku UMKM di seluruh pelosok Indonesia. Dengan biaya admin yang lebih terkontrol dan dukungan algoritma yang berpihak pada produk lokal, UMKM diharapkan dapat meningkatkan skala usahanya secara berkelanjutan. Pemerintah menyadari bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sehingga perlindungan terhadap sektor ini merupakan investasi jangka panjang bagi stabilitas ekonomi makro. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi pesan kuat bagi para pengelola platform digital global bahwa untuk beroperasi di pasar Indonesia yang besar, mereka harus tunduk pada aturan yang mengedepankan kepentingan nasional dan pertumbuhan ekonomi domestik yang inklusif.
Secara keseluruhan, langkah Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan dalam merevisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini merupakan manifestasi dari kehadiran negara dalam mengatur pasar yang semakin kompleks. Dengan mengintegrasikan aturan biaya admin, harga minimum impor, hingga transparansi algoritma, pemerintah sedang membangun fondasi ekonomi digital yang lebih sehat. Tantangan ke depan adalah memastikan pengawasan di lapangan berjalan efektif dan memberikan sanksi tegas bagi platform yang melanggar. Jika berhasil, kebijakan ini akan menjadi tonggak sejarah baru di mana Indonesia tidak hanya menjadi pasar konsumsi digital terbesar, tetapi juga menjadi rumah yang aman dan produktif bagi para produsen lokal untuk berjaya di negeri sendiri.
Ringkasan Poin Utama Kebijakan Baru:
- Standardisasi Biaya: Penetapan batas atas atau potongan biaya admin khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
- Transparansi Kenaikan Biaya: Platform wajib melapor kepada pemerintah sebelum melakukan penyesuaian tarif layanan.
- Harga Minimum Impor: Proteksi terhadap 11 komoditas lokal agar tidak kalah bersaing dengan barang impor murah.
- Keadilan Algoritma: Larangan memprioritaskan produk impor dalam sistem pencarian dan kewajiban mempromosikan produk dalam negeri.
- Sinergi Antar-Lembaga: Kolaborasi erat antara Kementerian UMKM, Kemendag, dan Kemenkomdigi dalam pengawasan ekosistem digital.


















