Memutus Rantai Child Grooming: Membangun Perlindungan Korban yang Komprehensif
Praktik child grooming dan kekerasan seksual menuntut lebih dari sekadar penanganan kasus hukum. Perlindungan korban harus memastikan mereka tidak kembali menjadi sasaran akibat kelalaian sistem, stigma sosial, atau siklus relasi kuasa yang berulang. Sayangnya, sistem perlindungan anak di Indonesia masih menghadapi tantangan signifikan dalam mencegah praktik berbahaya ini.
Pencegahan, edukasi, dan perubahan budaya hukum serta sosial masih menjadi area yang perlu diperkuat. Ironisnya, di tengah upaya pencegahan, child grooming justru sering kali diromantisasi dalam berbagai media, mulai dari tayangan televisi, serial berlangganan, hingga konten media sosial. Alih-alih dikritik, praktik ini kerap disambut permisif oleh masyarakat, terbukti dari komentar yang memuja hubungan antara anak dan orang dewasa.
Untuk mengatasi fenomena ini, penguatan sistem hukum yang berperspektif perlindungan anak menjadi krusial. Meskipun Indonesia memiliki instrumen hukum seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), implementasinya masih terkendala.
Child grooming sering kali luput dari pengenalan sebagai bentuk kekerasan seksual sejak dini, terutama jika belum melibatkan sentuhan fisik atau kekerasan nyata. Akibatnya, aparat penegak hukum kerap menganggapnya sebagai persoalan personal atau moral semata, yang berujung pada mediasi atau pengabaian kasus karena dianggap sebagai hubungan asmara.
Padahal, child grooming merupakan bentuk kekerasan seksual yang didasarkan pada relasi kuasa dan manipulasi psikologis. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu dibekali pemahaman mendalam mengenai perspektif gender dan hak anak. Layanan pendampingan psikologis dan hukum yang mudah diakses juga mutlak diperlukan bagi korban.
Negara memiliki kewajiban untuk hadir sejak fase awal, bukan menunggu terjadinya kekerasan seksual fisik. Budaya menyalahkan korban (victim blaming), anggapan anak “sudah dewasa secara mental”, serta pembenaran terhadap pelaku dengan alasan cinta, ekonomi, atau adat, merupakan pandangan berbahaya yang mengaburkan relasi kuasa dan menormalisasi kekerasan seksual. Selain negara, industri hiburan, platform digital, tokoh masyarakat, dan institusi pendidikan juga memegang tanggung jawab dalam mencegah eksploitasi anak.
Sistem perlindungan anak memerlukan reformasi struktural, kultural, dan digital. Jika industri hiburan dan dunia digital terus dianggap sebagai ruang netral tanpa relasi kuasa, child grooming akan terus terjadi dan dinormalisasi. Negara tidak boleh lagi menunggu korban jatuh; perlindungan harus hadir sebelum kekerasan terjadi.
Tanpa regulasi yang tegas, industri hiburan dapat menjadi lahan subur bagi child grooming yang terselubung sebagai pembinaan bakat atau jalan menuju kesuksesan. Mekanisme pengawasan yang efektif sangat penting untuk intervensi dini.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menekankan pentingnya penanganan serius terhadap kasus child grooming. KPAI pernah menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berawal dari child grooming. Terdapat perbedaan pandangan dengan penegak hukum terkait kapan suatu kasus dapat dikategorikan sebagai TPPO.
“Kami ingin menarik pada ranah penggagalan atas percobaan TPPO agar tidak terjadi. Tapi ternyata dalam konteks TPPO itu harus sudah terjadi dulu eksploitasinya atau ada transaksi misalnya baru dianggap perdagangan manusia,” jelas Ai.
Ai juga menyoroti kasus child grooming yang berujung pada TPPO, seperti kasus “pengantin pesanan”. Dalam kasus tersebut, anak korban bersikeras tidak mau dipisahkan dari pelaku karena merasa sebagai belahan jiwa, yang dalam pandangan pidana dianggap sebagai persetujuan, padahal itu adalah keberhasilan dari proses grooming.
Kasus lain yang ditangani KPAI melibatkan puluhan siswa sekolah dasar di Lampung Tengah yang menjadi korban masturbasi melalui grup WhatsApp. KPAI menegaskan bahwa lembaga perlindungan anak wajib menindaklanjuti setiap laporan dengan serius, karena perlindungan anak tidak bisa berjalan dalam kesunyian. Kerjasama dari semua pihak, mulai dari regulasi, pencegahan, hingga penindakan, sangatlah esensial.
Aktris Aurelie Moeremans, seorang penyintas child grooming, menekankan pentingnya menghentikan narasi “kisah cinta terlarang” atau “hubungan dewasa sebelum waktunya” untuk kasus grooming. Ia berpendapat bahwa tidak ada unsur romantisasi dalam ketimpangan kuasa, dan anak tidak pernah bisa memberikan persetujuan yang setara.
Pesan Aurelie sangat jelas: “Dengarkan korban tanpa menyalahkan, lindungi anak tanpa syarat, dan hentikan budaya yang lebih sibuk menilai perilaku korban daripada mempertanyakan tindakan pelaku.”
“Kita butuh sistem yang berpihak pada korban, aparat yang teredukasi soal grooming, dan jalur advokasi yang aman serta manusiawi. Anak-anak tidak seharusnya berjuang sendirian menghadapi sistem yang seharusnya melindungi mereka,” tegas Aurelie.
Bahaya Child Grooming dan Cara Mengenali Pelaku
Memoar “Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth” karya Aurelie Moeremans menjadi pengingat akan bahaya predator anak yang beraksi dalam sunyi, atau dikenal sebagai child grooming. Buku ini tidak hanya membuka luka lama, tetapi juga memberikan peringatan keras mengenai praktik manipulatif ini.
Aurelie mengungkap pengalaman traumatisnya sebagai penyintas child grooming dan kekerasan dalam hubungan toksik sejak usia 15 tahun. Ia menjadi korban seorang pria bernama samaran Bobby, yang usianya hampir dua kali lipat darinya.
Child grooming adalah bentuk kekerasan seksual yang melibatkan manipulasi psikologis dan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan kepercayaan dan kendali atas anak. Pelaku biasanya membangun hubungan yang tampak positif di awal, namun secara bertahap mengeksploitasi kerentanan anak.
Beberapa ciri dan taktik yang digunakan pelaku grooming meliputi:
- Membangun Kepercayaan: Pelaku akan berusaha menjadi teman, mentor, atau figur otoritas yang dipercaya oleh anak.
- Memberikan Perhatian dan Pujian: Mereka sering memberikan perhatian berlebih, pujian, hadiah, atau dukungan emosional untuk membuat anak merasa istimewa.
- Memanipulasi Emosi: Pelaku dapat menggunakan rasa bersalah, ancaman terselubung, atau janji-janji untuk mengendalikan anak.
- Meminta Rahasia: Mereka mendorong anak untuk merahasiakan hubungan mereka dari orang tua atau orang dewasa lain, menciptakan isolasi.
- Mengisolasi Korban: Pelaku berusaha menjauhkan anak dari teman, keluarga, atau aktivitas lain yang dapat memberikan dukungan.
- Meromantisasi Hubungan: Seringkali pelaku menggambarkan hubungan mereka sebagai sesuatu yang spesial, cinta terlarang, atau pemahaman yang tidak dimiliki orang lain.
- Menguji Batasan: Secara bertahap, pelaku akan menguji batasan anak, mulai dari percakapan yang tidak pantas hingga permintaan yang lebih serius.
Penting bagi orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk mengenali tanda-tanda ini dan berbicara terbuka dengan anak-anak mengenai bahaya grooming. Edukasi tentang batasan pribadi, persetujuan, dan pentingnya melaporkan perilaku yang mencurigakan adalah kunci pencegahan.
Peran Berbagai Pihak dalam Pencegahan
Pencegahan child grooming membutuhkan upaya kolektif dari berbagai pihak:
| Pihak | Peran dalam Pencegahan |
|---|---|
| Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum | Memperkuat regulasi, memastikan implementasi hukum yang berperspektif anak, melatih aparat tentang grooming, dan menyediakan jalur advokasi yang aman. |
| Keluarga | Membangun komunikasi terbuka, mengajarkan anak tentang batasan, memberikan perhatian emosional, dan memantau aktivitas anak secara bijak. |
| Sekolah dan Institusi Pendidikan | Mengintegrasikan pendidikan pencegahan kekerasan seksual dan grooming dalam kurikulum, serta menciptakan lingkungan yang aman bagi siswa. |
| Industri Hiburan dan Media | Menghindari penggambaran child grooming yang romantis, bertanggung jawab atas konten yang disajikan, dan mendukung kampanye kesadaran publik. |
| Platform Digital | Menerapkan kebijakan yang kuat untuk melindungi anak dari konten berbahaya dan interaksi predator, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang efektif. |
| Masyarakat | Meningkatkan kesadaran publik, menolak normalisasi grooming, dan mendukung korban tanpa stigma. |
Dengan kerja sama yang solid dan kesadaran yang meningkat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak dan memutus rantai child grooming.
Penting untuk diingat bahwa anak-anak tidak pernah bersalah dalam kasus grooming. Mereka adalah korban manipulasi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dukungan, pemahaman, dan perlindungan tanpa syarat adalah hak mutlak mereka.


















