Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Kematian Tragis

Pesan Terakhir Bocah: Curhat Paru-paru Sakit Sebelum Tewas Tragis

Oki Wijaya by Oki Wijaya
March 15, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Pesan Terakhir Bocah: Curhat Paru-paru Sakit Sebelum Tewas Tragis

#image_title

Jeritan terakhir seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun, yang dikenal dengan inisial NS, di Sukabumi, Jawa Barat, telah membangkitkan gelombang keprihatinan dan kemarahan publik. Meninggal dalam kondisi tubuh penuh luka, NS diduga menjadi korban kekerasan brutal oleh ibu tirinya, TR (47). Kasus ini tidak hanya mengungkap sisi kelam kekerasan dalam rumah tangga, tetapi juga membuka tabir dugaan penelantaran oleh ayah kandung korban, Anwar Satibi alias AS. Pihak kepolisian kini telah menetapkan TR sebagai tersangka, sementara laporan penelantaran terhadap AS tengah diproses secara mendalam, menguak lapisan-lapisan tragis dari peristiwa yang merenggut nyawa seorang anak ini.

RELATED POSTS

Misteri Sopir Truk Tewas di Kabin Gegerkan Garut

Shinya LUNA SEA Meninggal: Kabar Duka Musisi Legendaris

Depp Bantu Dane Lawan ALS: Kisah Inspiratif Persahabatan

Ilustrasi bocah yang menjadi korban kekerasan

Tragedi NS: Dari Jeritan Terakhir Hingga Proses Hukum yang Berkembang

Kasus kematian tragis bocah 13 tahun berinisial NS di Sukabumi, Jawa Barat, telah menyita perhatian luas publik. NS ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh yang memprihatinkan, penuh luka yang diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya, TR (47). Peristiwa ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga memicu serangkaian investigasi dan proses hukum yang kompleks. Pihak kepolisian bergerak cepat menetapkan TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang berujung pada kematian NS. Namun, cerita pilu ini tidak berhenti di situ. Ibu kandung NS, Lisnawati, melaporkan ayah kandung korban, Anwar Satibi alias AS, atas dugaan penelantaran anak, menambah dimensi baru pada tragedi ini dan membuka penyelidikan lebih lanjut terhadap peran serta tanggung jawab orang tua dalam kasus ini.

Kapolres Sukabumi, AKBP Saiman, mengonfirmasi adanya laporan dari Lisnawati terhadap suaminya, AS, terkait dugaan penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Terkait dengan laporan ibu kandung terhadap suaminya atau pihak dari orang tuanya NS, itu terkait dengan penelantaran Pasal 76,” ujar AKBP Saiman. Ia menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan independen, tanpa adanya tekanan atau kepentingan dari pihak manapun. Pernyataan ini memberikan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan bagi NS, dan setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta di balik kematian NS dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terkait.

Kesaksian Krusial dan Pesan Terakhir yang Mengiris Hati

Di balik penetapan tersangka terhadap ibu tiri NS, terungkap fakta-fakta yang semakin memperjelas dugaan penelantaran oleh ayah kandung korban. Krisna Murti, selaku Kuasa Hukum dari ibu kandung korban, Lisnawati, membeberkan adanya pesan singkat (SMS) yang dikirimkan oleh ayah korban kepada kliennya, dua hari sebelum NS meninggal dunia. Pesan ini menjadi titik krusial yang menguatkan dugaan kelalaian dan pembiaran yang dilakukan oleh AS. Dalam percakapan berbahasa Sunda tersebut, NS mengeluhkan kondisi kesehatannya yang memburuk, bahkan mengaku merasakan sakit pada paru-parunya. “Chat-nya itu dalam bahasa Sunda. Isinya seperti dia sudah mau ‘gitu’ (meninggal), sudah sakit. Bahkan si Raja (NS) sakit sampai sakit paru-paru katanya. Jadi intinya chat dari ayahnya NS ke Ibu ini tanggal 17 Februari, dua hari sebelum meninggal, isinya menyampaikan bahwa Nizam ini sakit di rumah,” ungkap Krisna Murti.

Lebih lanjut, Krisna Murti membeberkan respons yang sangat mengejutkan dan mengiris hati dari ayah korban ketika ditanya mengapa NS tidak segera dibawa ke rumah sakit. Alih-alih menunjukkan kepedulian seorang ayah, AS justru memberikan jawaban yang terkesan acuh tak acuh. “Ibu bilang, kenapa nggak dibawa ke rumah sakit? Ayahnya jawab ‘biarin aja, kalaupun dia meninggal tinggal dikit (dimakamkan) di pemakaman keluarga dekat bapaknya si bapak ini (AS)’. Begitu intinya,” jelas Krisna Murti. Jawaban tersebut sangat kontras dengan naluri kebapakan yang seharusnya ada, terlebih mengingat kondisi NS yang dilaporkan sudah sakit parah. Krisna Murti juga menambahkan bahwa NS dirawat oleh ibunya sejak kecil hingga usia tujuh tahun dalam kondisi sehat, dan baru mengalami perubahan fisik serta penyakit setelah berada di bawah pengasuhan ayahnya. “Nah, ketika beralih kepada ayahnya, kalian tahu apa yang terjadi? Kami bingung karena ada perubahan fisik. Kita semua punya anak, kalau pagi ketemu sehat terus sore luka pasti kita tanya kenapa. Lah, ini pembiarannya terlalu lama, ketika diminta dibawa ke rumah sakit, jawabannya belum ada waktu, masih sibuk, kalaupun meninggal, ikhlaskan saja,” tegas Krisna Murti. Berdasarkan bukti-bukti ini, pihak kuasa hukum melaporkan AS ke kepolisian dengan pasal dugaan pembiaran dan penelantaran anak sesuai Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ibu Tiri Resmi Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman Berat Menanti

Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian akhirnya berujung pada penetapan TR, ibu tiri NS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bocah tersebut. Penetapan tersangka ini didasarkan pada sejumlah pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan. Mengutip informasi dari TribunJabar.id, TR kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya. Kapolres Sukabumi, AKBP Saiman, menyatakan bahwa TR disangkakan dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Penetapan tersangka terhadap saudari TR daripada korban NS kita tetapkan dengan Pasal (sangkaan) 80 Jo Pasal 76C UUD RI Nomor 35 tahun 2014 Jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar AKBP Saiman.

Ketika ditanya mengenai motif di balik tindakan kekerasan tersebut, TR mengaku bahwa penganiayaan yang dilakukannya merupakan bentuk upaya mendidik anaknya. Namun, pengakuan ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. “Untuk motifnya sendiri masih kita dalami karena sebagai orang tua berdalih mendidik anaknya,” tambah AKBP Saiman. Sebelum menghembuskan napas terakhirnya, NS sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Di sana, ia sempat memberikan keterangan kepada polisi mengenai perlakuan yang diterimanya, termasuk dugaan dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya. Kesaksian terakhir NS ini menjadi sangat penting dan krusial, karena bertolak belakang dengan klaim awal dari ibu tiri yang menyebutkan luka-luka tersebut disebabkan oleh insiden terjatuh. Bahkan, beberapa laporan menyebutkan bahwa sebelum meninggal, NS hanya mampu menunjuk ibu tirinya sebagai pelaku kekerasan.

Ilustrasi rumah sakit atau petugas kepolisian

Kasus ini terus berkembang dengan adanya laporan penelantaran terhadap ayah kandung korban. Pihak kepolisian memastikan bahwa laporan dugaan penelantaran tersebut akan diproses secara profesional dan independen. Perkembangan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pelaku langsung kekerasan, tetapi juga pada pihak-pihak yang diduga lalai dalam melindungi anak. Keterlibatan ibu kandung dalam melaporkan ayah kandung korban menandakan perjuangan seorang ibu untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya, meskipun harus berhadapan dengan mantan suami. Kasus NS ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan dan perlindungan anak yang optimal dari seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta urgensi penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk kekerasan dan penelantaran anak.

Tags: ibu tiri aniaya anakkasus NS Sukabumikekerasan anakpenganiayaan anak Sukabumiperlindungan anak
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Misteri Sopir Truk Tewas di Kabin Gegerkan Garut
Kematian Tragis

Misteri Sopir Truk Tewas di Kabin Gegerkan Garut

March 11, 2026
Shinya LUNA SEA Meninggal: Kabar Duka Musisi Legendaris
Kematian Tragis

Shinya LUNA SEA Meninggal: Kabar Duka Musisi Legendaris

March 9, 2026
Depp Bantu Dane Lawan ALS: Kisah Inspiratif Persahabatan
Kematian Tragis

Depp Bantu Dane Lawan ALS: Kisah Inspiratif Persahabatan

March 6, 2026
Eric Dane Berpulang, Akhiri Perjuangan Melawan ALS
Kematian Tragis

Eric Dane Berpulang, Akhiri Perjuangan Melawan ALS

March 5, 2026
Misteri Kematian Santri Wonogiri: Ekshumasi Ungkap Darah di Mulut
Kematian Tragis

Misteri Kematian Santri Wonogiri: Ekshumasi Ungkap Darah di Mulut

March 2, 2026
Saksi Lihat Korban di Lantai 15: Detik-detik Bunuh Diri Bandung
Kematian Tragis

Saksi Lihat Korban di Lantai 15: Detik-detik Bunuh Diri Bandung

March 2, 2026
Next Post
Inggris Sapu Bersih 16 Besar Eropa 2025/2026: Premier League Berjaya!

Inggris Sapu Bersih 16 Besar Eropa 2025/2026: Premier League Berjaya!

Harga emas Antam Jumat ini naik tipis, kini Rp 3,045 juta per gram

Harga emas Antam Jumat ini naik tipis, kini Rp 3,045 juta per gram

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terlewati: Situasi Terkendali, 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terlewati: Situasi Terkendali, 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta

March 28, 2026
Rekomendasi Reformasi Polri Selesai, Siap Wujudkan Perubahan Besar Institusi

Rekomendasi Reformasi Polri Selesai, Siap Wujudkan Perubahan Besar Institusi

February 16, 2026
Polisi Ungkap Motif Pengemudi Ugal-ugalan Bawa Senjata Tajam

Polisi Ungkap Motif Pengemudi Ugal-ugalan Bawa Senjata Tajam

March 15, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Mengulik Fakta Kasus Inara Rusli dan Virgoun: Drama Hukum yang Menyita Perhatian Publik
  • Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim
  • Guncangan di Pentagon: Menhan AS Pecat Kepala Staf Angkatan Darat dan 2 Jenderal di Tengah Perang Timur Tengah

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026