Pelarian panjang gembong narkotika kelas kakap, Erwin Iskandar bin Iskandar alias Ko Erwin, akhirnya berujung tragis di perairan strategis Tanjung Balai, Sumatera Utara, setelah tim khusus Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan penyergapan dramatis pada Kamis siang, 26 Februari 2026. Penangkapan buronan paling dicari ini menjadi puncak dari operasi intelijen intensif setelah Ko Erwin teridentifikasi mencoba melarikan diri ke luar negeri melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia. Dalam proses penangkapan yang berlangsung tegang tersebut, pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan yang mengenai kaki tersangka lantaran adanya upaya perlawanan sengit dan percobaan melarikan diri dari kepungan petugas. Ko Erwin, yang merupakan figur sentral dalam skandal aliran dana narkotika yang menyeret perwira menengah Polri, tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat siang, 27 Februari 2026, dengan pengawalan ketat dan kondisi fisik yang pincang akibat luka tembak di bagian kakinya.
Kronologi Penyergapan dan Perlawanan Gembong Ko Erwin
Operasi penangkapan terhadap Ko Erwin bukan merupakan misi yang mudah bagi jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Komisaris Besar Handik Zusen, tersangka diketahui telah merencanakan pelariannya secara sistematis untuk menghindari jeratan hukum di Indonesia. Lokasi perairan Tanjung Balai dipilih oleh tersangka sebagai titik keberangkatan karena letak geografisnya yang berdekatan dengan wilayah perbatasan Malaysia, sebuah rute yang sering dimanfaatkan oleh jaringan sindikat internasional untuk penyelundupan manusia maupun barang terlarang.
Saat tim gabungan mendekati posisi tersangka di tengah perairan, Ko Erwin tidak menunjukkan itikad kooperatif. Sebaliknya, ia mencoba melakukan perlawanan fisik dan berusaha melompat untuk melarikan diri dari kejaran petugas. “Terdapat upaya melarikan diri yang nyata dan perlawanan aktif saat proses penangkapan berlangsung di lapangan. Oleh karena itu, sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) mengenai ancaman di lapangan, petugas mengambil tindakan tegas terukur demi melumpuhkan tersangka,” ujar Kombes Handik Zusen saat memberikan konfirmasi kepada awak media. Tindakan ini mengakibatkan Ko Erwin harus mendapatkan perawatan medis awal sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di markas besar kepolisian.
Keberhasilan penangkapan ini juga mengungkap jaringan pendukung yang memfasilitasi pelarian sang bandar. Selain Ko Erwin, polisi turut mengamankan dua orang kaki tangan yang memiliki peran krusial dalam upaya pelarian tersebut. Identitas kedua orang tersebut adalah:
- Rusdianto alias Kumis: Berperan sebagai koordinator lapangan yang mengatur seluruh rencana penyeberangan dan menyiapkan kapal yang akan digunakan untuk menyeberang ke Malaysia.
- Rahmat: Bertindak sebagai penyedia sarana transportasi laut atau pemilik kapal. Berdasarkan hasil interogasi sementara, Ko Erwin diketahui telah menyetorkan uang sebesar Rp 7 juta kepada Rahmat sebagai biaya jasa pengantaran ilegal tersebut.
Profil Tersangka dan Barang Bukti Mewah yang Disita
Ko Erwin bukanlah pemain baru dalam dunia gelap peredaran gelap narkotika di Indonesia. Namanya telah secara resmi tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui surat resmi dengan nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Berdasarkan data kependudukan yang dimiliki kepolisian, Erwin Iskandar Bin Iskandar adalah warga negara Indonesia (WNI) yang lahir di Makassar pada 30 Mei 1969. Sebagai seorang residivis dan bandar besar, ia dikenal memiliki jaringan yang luas, tidak hanya di tingkat pengedar, tetapi juga diduga mampu menyusup ke dalam institusi penegak hukum melalui kekuatan finansialnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan sindikat bernilai tinggi. Kepolisian menyita aset-aset yang dibawa tersangka dalam pelariannya, yang meliputi:
- Uang tunai dalam mata uang rupiah senilai Rp 4,8 juta.
- Uang tunai dalam mata uang asing sebesar RM 20.000 (Ringgit Malaysia), yang diduga akan digunakan sebagai modal hidup selama masa pelarian di negara tetangga.
- Satu unit jam tangan mewah merek TAG Heuer yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
- Satu unit telepon seluler merek Samsung yang kini tengah diselidiki oleh tim laboratorium forensik untuk mengungkap komunikasi jaringan narkoba yang lebih luas.
Skandal Korupsi dan Keterlibatan Eks Kapolres Bima Kota
Kasus Ko Erwin menjadi perhatian nasional bukan hanya karena volume narkotika yang diedarkannya, melainkan karena keterkaitannya dengan skandal korupsi yang melibatkan oknum pejabat tinggi di Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota. Nama Ko Erwin muncul sebagai salah satu sumber aliran dana haram bagi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, serta Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi. Ko Erwin diduga kuat telah menyerahkan uang suap sebesar Rp 1 miliar kepada AKBP Didik untuk mendapatkan perlindungan hukum atau memuluskan bisnis haramnya di wilayah tersebut.
Penyelidikan mendalam yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa praktik lancung AKBP Didik tidak berhenti pada Ko Erwin saja. Sang mantan Kapolres juga terdeteksi menerima aliran dana sebesar Rp 1,8 miliar dari bandar narkoba lain yang dikenal dengan inisial Boy. Totalitas keterlibatan AKBP Didik mulai terkuak secara benderang setelah ia menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri pada 11 Februari 2026. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menemukan fakta mengejutkan mengenai penyimpanan barang bukti narkotika di tempat yang tidak semestinya.
Petugas menemukan sebuah koper putih yang disimpan di kediaman seorang anggota polisi wanita, Ajun Inspektur Dua (Aipda) Dianita Agustina, di wilayah Tangerang, Banten. Di dalam koper tersebut, tersimpan berbagai jenis zat adiktif yang sangat berbahaya, antara lain:
- 16,3 gram sabu-sabu (metamfetamin).
- 23,5 gram ekstasi.
- 19 butir psikotropika jenis Alprazolam.
- 2 butir Happy Five (Erimin-5).
- 5 gram ketamine.
Keberadaan barang haram ini di tangan oknum kepolisian menjadi bukti nyata adanya kolaborasi antara bandar dan penegak hukum. Akibat perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro tidak hanya menghadapi tuntutan pidana atas kepemilikan narkotika oleh Bareskrim Polri, tetapi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan penerimaan gratifikasi dari bandar. Sebagai bentuk komitmen institusi dalam membersihkan diri dari oknum nakal, Polri telah menjatuhkan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik, yang menandai berakhirnya kariernya di kepolisian dengan cara yang memalukan.
Penangkapan Ko Erwin di perairan Sumatera Utara ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar lebih dalam sisa-sisa jaringan narkotika yang masih beroperasi, serta memastikan bahwa tidak ada lagi ruang bagi oknum penegak hukum untuk bermain mata dengan para perusak generasi bangsa. Saat ini, Ko Erwin tengah menjalani pemeriksaan maraton di Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum.

















