Tragedi berdarah yang mengguncang lingkungan akademis Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau pada Kamis pagi, 26 Februari 2026, mengungkap tabir gelap di balik obsesi asmara yang berujung pada aksi kriminalitas brutal. Farradhila Ayu Pramesti (23), seorang mahasiswi tingkat akhir dari Fakultas Syariah dan Hukum, menjadi korban serangan senjata tajam yang dilakukan secara terencana oleh rekan satu program studinya sendiri, Reyhan Mufazar (22). Insiden yang terjadi tepat saat korban hendak menjalani ujian seminar proposal ini dipicu oleh penolakan cinta yang berulang kali disampaikan korban kepada pelaku, menciptakan motif dendam yang membuat Reyhan nekat membawa senjata tajam berupa kapak dan parang ke area kampus. Peristiwa memilukan ini tidak hanya meninggalkan luka fisik yang mendalam bagi korban, tetapi juga menciptakan trauma kolektif bagi seluruh sivitas akademika yang menyaksikan langsung kekejaman tersebut di tengah lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para pencari ilmu.
Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa benih-benih konflik asmara sepihak ini bermula dari interaksi keduanya dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Sebagai mahasiswa yang berada dalam satu kelompok pengabdian masyarakat, Farradhila dan Reyhan sering terlibat dalam kegiatan bersama selama berminggu-minggu. Menurut kesaksian Daffa, salah satu rekan satu kelompok KKN mereka, hubungan awal antara korban dan pelaku sebenarnya berjalan sangat wajar dan normatif, layaknya hubungan antar mahasiswa yang sedang menjalankan tugas universitas. Farradhila dikenal sebagai sosok yang hangat dan memiliki kepedulian tinggi terhadap rekan-rekannya. Ia sering kali menunjukkan perhatian kecil, seperti mengajak teman-temannya makan bersama atau sekadar mengingatkan jadwal kegiatan kelompok. Namun, sikap ramah yang menjadi bagian dari karakter positif Farradhila ini rupanya disalahartikan secara mendalam oleh Reyhan, yang mulai menumbuhkan perasaan lebih dari sekadar teman.
Daffa menjelaskan bahwa Farradhila memang dikenal sangat supel, terutama di kalangan mahasiswa jurusan Hukum. Kedekatan mereka yang berada dalam satu lingkaran pertemanan atau circle yang sama membuat interaksi harian terasa intens. Bagi Farradhila, memberikan perhatian kepada teman satu jurusan adalah hal yang lumrah demi menjaga kekompakan kelompok. Namun, bagi Reyhan, setiap gestur kebaikan dari Farradhila dianggap sebagai sinyal ketertarikan romantis. Perbedaan persepsi inilah yang menjadi akar permasalahan, di mana keramahan seorang wanita dianggap sebagai lampu hijau untuk menjalin hubungan asmara, padahal bagi korban, hal tersebut hanyalah bentuk profesionalisme dan solidaritas sebagai sesama pejuang gelar sarjana di UIN Suska Riau.
Obsesi Berbahaya dan Kegagalan Mengelola Penolakan
Karakteristik kepribadian pelaku juga menjadi sorotan dalam analisis pemicu tindakan nekat ini. Reyhan digambarkan oleh rekan-rekannya sebagai pribadi yang cenderung tertutup atau introvert dan jarang terlihat menjalin hubungan dekat dengan lawan jenis sebelumnya. Ketidaksiapan emosional dalam menghadapi dinamika hubungan sosial diduga membuat Reyhan menjadi sangat terbawa perasaan atau “baper” ketika mendapatkan perhatian dari Farradhila. Ketika perasaan sepihak itu mulai tumbuh menjadi obsesi, Reyhan mulai melakukan pendekatan yang agresif. Padahal, secara tegas dan berulang kali, Farradhila telah memberikan klarifikasi mengenai status hubungannya. Ia menjelaskan bahwa dirinya sudah memiliki kekasih dan hanya menganggap Reyhan sebagai teman biasa. Penolakan halus hingga tegas telah disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih jauh.
Namun, fakta bahwa Farradhila sudah memiliki tambatan hati tampaknya tidak menyurutkan niat Reyhan. Alih-alih mundur secara terhormat, pelaku justru menunjukkan perilaku yang mengarah pada tindakan penguntitan (stalking). Merasa tidak nyaman dengan gangguan yang terus-menerus, Farradhila akhirnya mengambil langkah protektif dengan membatasi komunikasi, termasuk memblokir nomor kontak dan akun media sosial pelaku. Sayangnya, upaya menjaga jarak ini justru direspons dengan tindakan yang lebih ekstrem oleh Reyhan. Pelaku diketahui pernah mendatangi kediaman pribadi korban secara tiba-tiba tanpa undangan maupun pemberitahuan sebelumnya. Tindakan ini jelas menunjukkan bahwa pelaku telah melampaui batas privasi dan mulai kehilangan kendali atas obsesinya, menciptakan rasa terancam yang nyata bagi Farradhila di bulan-bulan terakhir masa studinya.
Memasuki semester delapan, di mana tekanan akademis untuk menyelesaikan skripsi semakin tinggi, hubungan keduanya semakin merenggang akibat upaya Farradhila untuk menghindar secara total. Korban secara konsisten meminta pelaku untuk tidak lagi mengganggu kehidupannya, mengingat ia ingin fokus pada kelulusan. Namun, bagi Reyhan, penolakan tersebut tampaknya dianggap sebagai penghinaan atau luka batin yang mendalam. Akumulasi rasa sakit hati akibat cinta yang tak berbalas ini kemudian bertransformasi menjadi niat jahat yang direncanakan dengan sangat matang. Pelaku tidak lagi bertindak impulsif, melainkan menyiapkan senjata tajam berupa kapak dan parang yang dibawa ke lingkungan kampus, menunggu momentum yang paling rentan bagi korban untuk melancarkan serangan balas dendamnya.
Detik-Detik Penyerangan di Hari Seminar Proposal
Puncak dari drama obsesi ini terjadi pada Kamis pagi yang kelabu di gedung Fakultas Syariah dan Hukum. Saat itu, Farradhila sedang mempersiapkan diri dengan penuh harapan untuk menghadapi ujian seminar proposal, salah satu tahapan krusial menuju kelulusan. Di tengah suasana akademis yang tenang, Reyhan muncul dan langsung melancarkan serangan brutal menggunakan kapak yang telah disiapkannya. Tanpa ampun, pelaku mengayunkan senjata tajam tersebut sebanyak tiga kali ke arah korban. Serangan yang membabi buta itu mengenai bagian tangan dan kepala korban, mengakibatkan luka robek yang sangat serius dan pendarahan hebat. Teriakan histeris dan kekacauan segera pecah di lorong kampus saat para mahasiswa dan dosen menyaksikan peristiwa mengerikan tersebut terjadi di depan mata mereka.
Beruntung, kesigapan petugas keamanan kampus dan mahasiswa lainnya berhasil menghentikan aksi brutal Reyhan sebelum jatuh korban jiwa yang lebih fatal. Pelaku segera diringkus di lokasi kejadian, sementara Farradhila yang bersimbah darah langsung dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Tim medis bekerja keras untuk menangani luka-luka di bagian kepala dan tangan korban yang cukup parah akibat hantaman benda tajam tersebut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, dengan fokus pada unsur perencanaan dalam tindak pidana penganiayaan berat tersebut. Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi dunia pendidikan mengenai pentingnya literasi emosional dan pengawasan terhadap perilaku menyimpang di lingkungan kampus agar tragedi serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Secara hukum, tindakan Reyhan Mufazar dapat dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang direncanakan, mengingat adanya bukti persiapan senjata sebelum kejadian. Masyarakat luas, khususnya di media sosial, mengecam keras tindakan pelaku dan memberikan dukungan moral yang besar bagi kesembuhan Farradhila. Tragedi “Cinta Ditolak, Kapak Bertindak” ini kini menjadi catatan hitam dalam sejarah UIN Suska Riau, menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan kampus dan perlindungan bagi mahasiswa dari ancaman kekerasan berbasis asmara atau obsesi yang membahayakan nyawa.
















