Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan penguatan signifikan dengan bertengger di level Rp 3.045.000 per gram pada perdagangan Jumat, 27 Februari 2026. Kenaikan sebesar Rp 6.000 dibandingkan hari sebelumnya ini mencerminkan tren positif yang berlanjut bagi para investor logam mulia di tengah ketidakpastian ekonomi global yang kian memanas. Pergerakan harga yang dipantau secara ketat melalui laman resmi Logam Mulia menunjukkan bahwa komoditas safe haven ini terus merangkak naik, didorong oleh berbagai sentimen pasar internasional, termasuk kebijakan tarif impor Amerika Serikat yang memicu kekhawatiran pasar. Kenaikan ini tidak hanya memberikan angin segar bagi para pemegang aset emas, tetapi juga mengukuhkan posisi emas sebagai instrumen lindung nilai yang tangguh di masa volatilitas tinggi, di mana harga telah menembus ambang batas psikologis baru di awal tahun 2026.
Menilik ke belakang sepanjang pekan terakhir di bulan Februari 2026, pergerakan harga emas Antam terpantau sangat fluktuatif, menyerupai wahana roller coaster yang menuntut ketelitian para pelaku pasar dalam mengambil keputusan. Mengawali pekan pada Senin, 23 Februari 2026, harga emas sempat berada di posisi Rp 3.028.000 per gram. Lonjakan drastis terjadi hanya dalam waktu satu malam, di mana pada Selasa, 24 Februari 2026, harga meroket ke angka Rp 3.068.000 per gram, sebuah selisih yang cukup lebar dalam kurun waktu 24 jam. Namun, euforia tersebut sempat terhenti sejenak pada Rabu, 25 Februari 2026, saat harga terkoreksi tajam menjadi Rp 3.023.000 per gram. Momentum pemulihan mulai terlihat kembali pada Kamis, 26 Februari 2026, dengan kenaikan ke level Rp 3.039.000, sebelum akhirnya ditutup pada posisi menguat di hari Jumat ini, menandai reli kenaikan dua hari beruntun.
Analisis Faktor Global dan Sentimen Pasar Internasional
Kenaikan harga emas domestik ini tidak lepas dari performa emas di pasar spot global yang kini telah menembus angka fantastis USD 5.195 per troy ounce. Para analis ekonomi senior menengarai bahwa penguatan ini dipicu oleh kekhawatiran investor terhadap kebijakan tarif impor agresif yang diterapkan oleh pemerintah Amerika Serikat, yang memicu ketidakpastian rantai pasok dan perdagangan global. Di saat mata uang fiat mengalami tekanan akibat inflasi yang persisten dan kebijakan moneter yang ketat di berbagai negara maju, emas tetap menjadi pilihan utama bagi investor institusi maupun ritel untuk mengamankan kekayaan mereka. Kondisi geopolitik yang dinamis serta spekulasi terhadap arah kebijakan bank sentral dunia memberikan dorongan kuat bagi harga komoditas kuning ini untuk terus mencetak rekor-rekor baru, yang secara otomatis berdampak pada penyesuaian harga di pasar lokal Indonesia.
Selain harga beli yang terus merangkak naik, aspek yang sangat diperhatikan oleh para investor adalah harga jual kembali atau buyback. Pada perdagangan Jumat ini, Antam menetapkan harga buyback di level Rp 2.824.000 per gram, yang juga mengalami kenaikan sebesar Rp 6.000 sejalan dengan kenaikan harga jualnya. Selisih atau spread antara harga beli dan harga buyback merupakan komponen krusial dalam strategi investasi emas jangka panjang. Para ahli menyarankan agar investor mempertimbangkan jangka waktu kepemilikan emas yang cukup lama agar potensi keuntungan yang diperoleh dapat menutupi selisih harga tersebut dan memberikan imbal hasil yang optimal. Pergerakan harga buyback yang stabil mengikuti tren harga pasar menunjukkan likuiditas emas Antam yang tetap terjaga dengan baik, memudahkan masyarakat untuk mencairkan aset mereka kapan saja dibutuhkan.
Regulasi Pajak dan Ketentuan Transaksi Logam Mulia
Penting bagi para kolektor dan investor untuk memahami secara mendalam mengenai regulasi perpajakan yang berlaku dalam setiap transaksi emas batangan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen, sementara bagi mereka yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif yang lebih tinggi, yakni 3 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh pelanggan. Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, di mana setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai dokumen resmi perpajakan.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam berdasarkan berbagai ukuran denominasi yang tersedia di butik Logam Mulia pada hari ini, Jumat, 27 Februari 2026. Variasi ukuran mulai dari yang terkecil 0,5 gram hingga ukuran industri 1.000 gram memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dengan berbagai profil anggaran untuk mulai menyisihkan dana dalam bentuk emas:
| Ukuran Emas | Harga Dasar (Rp) |
|---|---|
| Emas 0,5 gram | 1.572.500 |
| Emas 1 gram | 3.045.000 |
| Emas 2 gram | 6.030.000 |
| Emas 3 gram | 9.020.000 |
















