Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

KY Pantau Vonis Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu Menggemparkan

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
March 15, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
KY Pantau Vonis Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu Menggemparkan

#image_title

Komisi Yudisial (KY) menyatakan kesiapannya untuk memantau secara mendalam persidangan yang melibatkan Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang menghadapi tuntutan pidana mati terkait kasus penyelundupan dua ton sabu. Keputusan ini diambil setelah KY menerima surat resmi dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta pengawasan terhadap jalannya persidangan tersebut. Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mengerahkan Tim Pemantauan Pusat dan Penghubung Komisi Yudisial. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang berpotensi menjerat Fandi dan rekan-rekannya dengan hukuman paling berat, sekaligus menyoroti kompleksitas kasus yang melibatkan jaringan narkotika internasional.

RELATED POSTS

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Lebih lanjut, Anita Kadir menjelaskan bahwa KY tidak hanya menerima surat dari Komisi III DPR, tetapi juga telah secara proaktif meminta agar tim pemantauannya segera bergerak. Instruksi ini dikeluarkan pada Jumat, 27 Februari 2026, menunjukkan respons cepat dari lembaga pengawas peradilan tersebut. Keterlibatan KY dalam pemantauan sidang ini menegaskan adanya perhatian serius dari berbagai pihak terhadap kasus penyelundupan narkotika berskala besar yang melibatkan kru kapal. Keputusan KY untuk menindaklanjuti permintaan DPR ini juga mencerminkan sinergi antara lembaga legislatif dan yudikatif dalam mengawasi proses peradilan, terutama pada kasus-kasus yang memiliki dampak sosial dan hukum yang signifikan.

Perjalanan Kasus Menuju Puncak Persidangan

Persidangan yang melibatkan Fandi Ramadhan dan ABK lainnya dari kapal Sea Dragon Tarawa telah memasuki fase krusial. Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengungkapkan bahwa pihaknya terpaksa menggelar persidangan secara maraton. Keputusan ini diambil mengingat batas waktu penahanan para terdakwa yang akan berakhir pada 12 Maret 2026. “Minggu depan kemungkinan sudah diputus,” ujar Vabiannes di Batam pada Rabu, 25 Februari 2026, sebagaimana dikutip dari Antara. Dengan demikian, upaya untuk menyelesaikan penanganan perkara ini sebelum batas waktu hukum terlampaui menjadi prioritas utama. Jadwal persidangan putusan untuk Fandi dan kawan-kawan telah ditetapkan pada Kamis, 5 Maret 2026, pukul 09.00 WIB, di ruang Kusuma Atmadja PN Batam, menandakan bahwa babak akhir dari drama hukum ini akan segera tersaji.

Kasus ini bermula ketika pada sidang pembacaan tuntutan di PN Batam pada 5 Februari 2026, Fandi Ramadhan bersama lima ABK lainnya, termasuk sang kapten, secara mengejutkan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan yang begitu berat ini sontak menimbulkan kepiluan mendalam bagi keluarga Fandi. Ibunda Fandi terlihat histeris dan menangis tak terkendali usai persidangan, menyaksikan putranya digiring menuju mobil tahanan. Dalam momen yang mengharukan itu, Fandi sempat berlutut di hadapan ibunya dan berteriak, menyuarakan rasa frustrasinya terhadap apa yang ia anggap sebagai ketidakadilan hukum di Indonesia.

Kronologis Penyelundupan Dua Ton Sabu dan Peran Fandi

Akar permasalahan kasus ini terletak pada penggerebekan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai Kepulauan Riau di perairan Tanjung Balai Karimun pada 21 Mei 2025. Operasi gabungan ini berhasil menyita dua ton narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) jenis sabu. Titik awal kecurigaan muncul ketika kapal Sea Dragon Tarawa kedapatan tidak memasang bendera negara. Ketika diperiksa lebih lanjut, kapal tersebut tidak memuat muatan minyak seperti yang seharusnya, dan para kru kapal tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai kepada petugas. Kondisi ini memicu kecurigaan lebih lanjut, yang kemudian berujung pada pengawalan kapal ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam. Kapal tersebut tiba di dermaga pada sekitar pukul 05.35 WIB, membawa enam orang kru, termasuk Fandi Ramadhan.

Selain Fandi, lima terdakwa lainnya yang turut berada di atas kapal adalah Hasiholan Samosir (nahkoda), Leo Chandra Samosir (juru kemudi), Richard Halomoan Tambunan (bertanggung jawab atas muatan), serta dua warga negara Thailand, yaitu Teerapong Lekpradub (juru kemudi) dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong (juru mesin). Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam dakwaan selama persidangan, Fandi Ramadhan menjelaskan kronologis keterlibatannya dalam pelayaran tersebut. Pada bulan April 2025, Fandi dihubungi melalui WhatsApp oleh kapten kapal, Hasiholan Samosir, yang menawarinya pekerjaan sebagai ABK di sebuah kapal tanker. Tawaran tersebut langsung disetujui oleh Fandi, yang kemudian diminta untuk mengirimkan dokumen pelayaran yang diperlukan. Perlu dicatat bahwa Fandi merupakan lulusan dari salah satu sekolah pelayaran di Aceh, yang mengindikasikan latar belakangnya yang relevan dengan dunia maritim.

Perjalanan yang berujung pada penangkapan ini dimulai pada 1 Mei 2025, ketika Fandi, bersama Hasiholan, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan, berangkat dari Medan menuju Thailand. Di Thailand, mereka bertemu dengan dua ABK lainnya, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong. Selama kurang lebih sepuluh hari, mereka menginap sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari seseorang yang diidentifikasi sebagai Mr. Tan, yang ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada tanggal 13 Mei 2025, rombongan tersebut melanjutkan perjalanan menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon menuju kapal tanker Sea Dragon Tarawa, yang saat itu berlabuh sekitar tiga mil dari muara. Di atas kapal, pembagian tugas pun dilakukan di antara para kru.

Titik krusial dalam penyelundupan ini terjadi pada dini hari 18 Mei 2025, di perairan Phuket. Kapal Sea Dragon Tarawa menerima titik koordinat dari Mr. Tan. Tak lama kemudian, mereka bertemu dengan sebuah kapal ikan yang berbendera Thailand. Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pertukaran kode berupa uang Myanmar yang telah dilaminasi, sebelum akhirnya menerima 67 kardus yang dibungkus dengan plastik putih. Muatan tersebut kemudian disimpan di ruang haluan dan tangki bahan bakar kapal. Setelah proses penerimaan muatan selesai, bendera Thailand yang terpasang di kapal dilepas dan dibuang ke laut, sebuah tindakan yang semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal.

Puncaknya terjadi pada 21 Mei 2025, tepatnya pukul 00.05 WIB, di perairan Karimun. Tim BNN dan Bea Cukai mencegat kapal tersebut karena tidak memasang bendera negara. Ketidakmampuan kru untuk memberikan keterangan yang memadai memicu dilakukannya pengawalan kapal ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam. Setibanya di dermaga pada pukul 05.35 WIB, tim investigasi menemukan 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh merek Guanyinwang berwarna hijau. Total berat netto dari serbuk kristal putih yang ditemukan mencapai 1.995.130 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium BNN tertanggal 16 Juni 2025, isi kemasan tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin, yang termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik, dengan Fandi dan pihak kuasa hukumnya mengklaim bahwa Fandi tidak mengetahui isi muatan kapal tersebut adalah narkoba, mengingat ia baru saja bekerja di kapal tersebut. Namun, pihak kejaksaan berpandangan lain, berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan Fandi dalam aksi penyelundupan tersebut, serta tidak ditemukannya unsur paksaan dalam kejadian itu.

Tags: kasus narkobaKomisi Yudisialpemantauan persidanganvonis mati
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
Hukum

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

April 3, 2026
Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026
Hukum

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

April 3, 2026
Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Next Post
Olla Ramlan Go International! Perankan Istri Keempat Walid di Serial Malaysia

Olla Ramlan Go International! Perankan Istri Keempat Walid di Serial Malaysia

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai: Skandal di Kantor Pusat Terungkap

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai: Skandal di Kantor Pusat Terungkap

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Pedagang Es Gabus Kemayoran

Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Pedagang Es Gabus Kemayoran

February 1, 2026
Larangan Impor Unggas Arab Saudi: Indonesia & 39 Negara Terdampak!

Larangan Impor Unggas Arab Saudi: Indonesia & 39 Negara Terdampak!

March 12, 2026
Pandalungan & Blambangan Ekspres: Siap Sambut Penumpang Lagi!

Pandalungan & Blambangan Ekspres: Siap Sambut Penumpang Lagi!

January 20, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Waspada Cuaca Ekstrem: Pohon Tumbang di Jaksel Timpa Mobil, Kerugian Capai Jutaan Rupiah
  • Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
  • Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026