Sebuah insiden brutal yang mengguncang rasa keadilan dan keamanan publik terjadi di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang Selatan, pada Senin, 23 Februari 2026. Seorang advokat bernama Bastian Sori, yang juga diidentifikasi dengan inisial BS, menjadi korban penusukan serius di bagian perut oleh sekelompok penagih utang atau debt collector. Peristiwa mengerikan ini bermula dari perselisihan terkait penarikan paksa kendaraan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum. Hingga saat ini, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya masih terus memburu dua pelaku utama yang buron, sementara satu pelaku lainnya telah berhasil diringkus, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap aksi kekerasan dan perampasan harta benda masyarakat.
Perburuan Tanpa Henti: Komitmen Polda Metro Jaya
Kasus penusukan yang menimpa advokat Bastian Sori ini telah menjadi prioritas bagi Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, secara tegas menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut tanpa henti. “Dua orang debt collector masih kami lakukan pengejaran,” ujar Kombes Budi Hermanto pada Jumat, 27 Februari 2026, menekankan bahwa upaya pencarian terhadap para pelaku yang masih buron terus digencarkan. Pernyataan ini sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa setiap pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan kekerasan dan perampasan hak milik, tidak akan luput dari jerat hukum.
Sebelumnya, dalam upaya pengungkapan kasus ini, tim kepolisian telah berhasil menangkap seorang debt collector berinisial JBI. Pelaku JBI, yang sempat melarikan diri pasca-penganiayaan, berhasil diringkus di sekitar Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan ini menunjukkan efektivitas kerja sama antar-wilayah kepolisian dalam memburu pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri melintasi batas provinsi. Keberhasilan penangkapan JBI menjadi bukti awal keseriusan polisi dalam mengusut tuntas kasus ini, sekaligus memberikan petunjuk penting untuk melacak keberadaan dua pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kronologi Insiden Brutal: Penarikan Paksa Berujung Penusukan
Insiden tragis ini bermula pada Senin, 23 Februari 2026, ketika tiga orang pelaku yang mengaku sebagai debt collector tiba-tiba memasuki pekarangan rumah korban di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang Selatan. Mereka datang dengan klaim ditugaskan oleh perusahaan pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk melakukan penarikan kendaraan milik korban. Modus operandi semacam ini, di mana sekelompok orang secara paksa memasuki properti pribadi dan mengklaim hak atas barang milik orang lain, seringkali menjadi pemicu konflik.
Sebagai seorang advokat yang memahami seluk-beluk hukum, Bastian Sori menolak keras prosedur penarikan paksa tersebut. Penolakan ini didasari oleh fakta bahwa tindakan para debt collector dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum pembiayaan, penarikan kendaraan yang dijaminkan fidusia harus didasarkan pada sertifikat jaminan fidusia dan seringkali memerlukan putusan pengadilan atau setidaknya prosedur yang transparan dan sah secara hukum. Tanpa dasar hukum yang kuat, tindakan penarikan paksa dapat dikategorikan sebagai perampasan atau tindakan melanggar hukum.
Cekcok mulut yang sengit tak terhindarkan antara korban dan para pelaku. Ketegangan memuncak ketika salah satu pelaku secara tiba-tiba melakukan tindakan brutal, menusuk korban di bagian perut. Penusukan ini menyebabkan Bastian Sori mengalami luka serius, yang menurut referensi tambahan, digambarkan sebagai “luka tusuk serius.” Setelah melancarkan serangan keji tersebut, para pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian, bahkan membawa kabur mobil yang menjadi objek sengketa. Korban yang terluka parah segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis darurat, berjuang untuk pulih dari luka fisik dan trauma psikologis akibat serangan tersebut.
Tindakan Tegas dan Sorotan Publik terhadap Kekerasan Debt Collector
Kepolisian secara tegas memastikan bahwa mereka akan mengusut tuntas kasus ini dan tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun pelaku yang terlibat, tanpa mempedulikan latar belakang atau afiliasi mereka. “Polisi tidak akan memberikan toleransi apabila itu mengganggu harta benda milik masyarakat yang dirampas secara paksa,” tegas Kombes Budi Hermanto. Pernyataan ini merupakan peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan main hakim sendiri atau perampasan dengan dalih penagihan utang, menegaskan bahwa negara akan melindungi hak-hak warga negaranya.
Insiden penusukan advokat ini segera memicu kemarahan publik dan sorotan tajam dari berbagai kalangan, khususnya dari profesi hukum. “Serangan Brutal Debt Collector ke Advokat Picu Kecaman” menjadi salah satu poin penting yang diangkat oleh berbagai media. Kasus ini menyoroti kerentanan masyarakat, bahkan seorang profesional hukum sekalipun, terhadap praktik kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector. Kalangan profesi hukum menuntut polisi untuk bertindak lebih tegas dan memastikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara, serta menindak tuntas para pelaku yang melanggar hukum dalam menjalankan tugas penagihan. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam setiap proses penarikan aset.
Fenomena Berulang: Urgensi Regulasi dan Penegakan Hukum yang Kuat
Kasus yang menimpa Bastian Sori bukanlah insiden tunggal. Judul “Pilihan editor: Main Paksa oleh Penagih Utang Terus Berulang” menggarisbawahi bahwa praktik penarikan paksa yang disertai kekerasan oleh debt collector adalah fenomena yang terus berulang di Indonesia. Banyak kasus serupa yang melibatkan ancaman, intimidasi, hingga kekerasan fisik dalam upaya penagihan utang atau penarikan kendaraan.
Secara hukum, penarikan objek jaminan fidusia (seperti kendaraan bermotor) harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam praktiknya, penarikan harus didasarkan pada sertifikat jaminan fidusia dan dilakukan melalui proses hukum yang sah, bukan dengan cara-cara premanisme. Perusahaan pembiayaan seharusnya memastikan bahwa agen atau pihak ketiga yang mereka tunjuk untuk melakukan penagihan atau penarikan aset memiliki legalitas dan mematuhi kode etik serta hukum yang berlaku. Tanggung jawab tidak hanya berhenti pada debt collector sebagai eksekutor, tetapi juga pada perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan mereka.
Kasus penusukan advokat di Tangerang Selatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengevaluasi kembali regulasi dan pengawasan terhadap praktik penagihan utang. Diperlukan langkah-langkah konkret untuk mencegah terulangnya insiden serupa, seperti pengetatan perizinan bagi jasa penagihan, pelatihan etika dan hukum bagi debt collector, serta sanksi tegas bagi perusahaan pembiayaan yang terbukti abai terhadap praktik ilegal agen mereka. Perlindungan terhadap masyarakat dari tindakan semena-mena adalah prioritas utama, dan penegakan hukum yang kuat adalah kuncinya untuk menciptakan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

















