JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi seluruh lapangan padel yang berlokasi di kawasan permukiman warga. Keputusan ini, yang membatasi aktivitas hingga pukul 20.00 WIB, menandai respons terhadap gelombang keluhan masyarakat terkait kebisingan dan gangguan kenyamanan yang ditimbulkan oleh olahraga populer ini, terutama pada malam hari. Kebijakan ini berlaku universal, mencakup lapangan padel yang bahkan telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menunjukkan komitmen Pemprov untuk menertibkan fasilitas olahraga yang berpotensi mengganggu ketenangan lingkungan hunian.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam keterangan persnya usai rapat terbatas penertiban fasilitas olahraga di Balai Kota pada Selasa (24/2/2026), menegaskan bahwa negosiasi dengan warga dan penetapan batas waktu operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB merupakan inti dari kebijakan baru ini. “Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam,” ujar Pramono, menggarisbawahi bahwa izin yang sudah ada tidak serta-merta membebaskan pengelola dari kewajiban menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.
Lebih lanjut, Pramono menekankan bahwa tanggung jawab utama pengelola lapangan padel adalah memastikan operasional mereka tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Jika suara pantulan bola yang keras atau teriakan pemain terbukti mengganggu, maka pengelola wajib melakukan mitigasi, termasuk pemasangan peredam suara. “Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara. Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada,” jelasnya. Kebijakan ini dipandang sebagai upaya krusial untuk menciptakan keseimbangan harmonis antara penyediaan sarana olahraga modern dengan pemeliharaan kualitas hidup dan ketenangan bagi para penghuni kawasan permukiman.
Dampak Pembatasan Jam Operasional: Curhatan Pegawai Lapangan Padel
Di tengah perdebatan mengenai kebijakan pembatasan jam operasional lapangan padel, muncul sebuah suara dari kalangan yang paling terdampak secara langsung: para pegawai lapangan tersebut. Melalui platform media sosial Threads, seorang pengguna dengan akun @armadillo.5263194 membagikan pengalaman pilu yang menggambarkan ancaman kehilangan pekerjaan akibat regulasi baru ini. Curhatan ini menyoroti sisi lain dari kebijakan yang bertujuan menertibkan, yakni potensi dampak sosial dan ekonomi bagi para pekerja.
Pengguna tersebut, yang mengaku sebagai pegawai lapangan padel, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan yang ia anggap memutus rezeki banyak orang. “Saya bukan kerja di lapangan viral itu, tapi sejak ada wacana pembatasan jam operasional itu, saya yang kena imbasnya. Jam kerja dipotong, dan sekarang saya terancam kehilangan pekerjaan,” tulisnya, menyindir pihak yang ia anggap sebagai “seorang bapak” yang membuat keputusan tersebut. Ia berargumen bahwa bagi pemilik usaha, efisiensi biaya menjadi pertimbangan utama, yang berujung pada pemotongan jam kerja dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan.
Sebelum adanya pembatasan, lapangan padel tempatnya bekerja dapat beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. “Tempat padel saya kerja yang tadinya bisa buka sampai jam 10 malam, sekarang terancam cuma boleh buka sampai jam 8 malam. Dua jam itu mungkin kecil buat sebagian orang. Tapi buat kami, itu omzet. Itu gaji. Itu makan keluarga,” keluhnya. Ia menekankan bahwa padel bukanlah aktivitas yang identik dengan kemaksiatan atau bisnis ilegal, melainkan sebuah bentuk olahraga yang menghasilkan pendapatan halal bagi para pekerjanya. “PADEL ITU BUKAN DISKOTIK. Bukan tempat maksiat. Bukan bisnis haram. Kami kerja halal. Keringat halal. Saya juga tidak mau makan uang haram,” tegasnya.
Situasi ini menambah beban emosional bagi sang pegawai yang merupakan tulang punggung keluarga, terlebih istrinya sedang dalam kondisi hamil tua. “Tapi sekarang saya terpaksa hidup was-was. Anak saya masih kecil-kecil. Istri saya mau melahirkan sebentar lagi. Harusnya saya fokus cari nafkah, bukan takut kehilangan pekerjaan,” ungkapnya. Ia berharap agar pemerintah tidak hanya fokus pada aspek penertiban, tetapi juga mempertimbangkan masa transisi dan dampak sosial dari setiap kebijakan yang dikeluarkan. “Karena di balik satu lapangan yang kelihatan ramai, ada banyak orang yang sedang berjuang untuk hidup. Kami semua berjuang hanya supaya beberapa orang bisa tidur tenang, sedangkan kami berjuang mengais rezeki demi sesendok nasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengkritik kebijakan tersebut sebagai langkah yang mempersulit pengusaha dalam menciptakan lapangan kerja baru di tengah kondisi ekonomi yang menantang. “Di saat pemerintah saja lagi susah membuka lapangan pekerjaan, giliran ada orang bikin lapangan kerja malah dipersulit dan dibuat berkelit. Bapak mungkin tidak tahu bagaimana susahnya cari kerja zaman sekarang. Apalagi di usia saya yang sudah tidak muda,” tulisnya. Ia memahami tanggung jawab pemilik bisnis, namun ia juga mengingatkan bahwa kesulitan dalam mencari pemasukan akan berimbas langsung pada kemampuan mereka untuk menggaji karyawan. “Sekali lagi, TERIMA KASIH KEPADA SEORANG BAPAK,” pungkasnya dengan nada sarkastis.
Aturan Baru dan Implikasinya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui regulasi yang baru ditetapkan, tidak hanya membatasi jam operasional lapangan padel hingga pukul 20.00 WIB, tetapi juga secara tegas melarang pembangunan fasilitas olahraga jenis ini di zona perumahan. Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap banyaknya aduan warga yang merasa terganggu oleh kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas padel, terutama pada jam-jam malam. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran prioritas dari sekadar menyediakan fasilitas hiburan dan olahraga menjadi penekanan pada pemeliharaan ketenangan dan kenyamanan lingkungan hunian.
Bahkan bagi lapangan padel yang sudah beroperasi secara legal dan telah mengantongi izin PBG, kebijakan pembatasan jam operasional tetap berlaku. Ini mengindikasikan bahwa izin operasional tidak serta-merta memberikan keleluasaan tanpa batas, melainkan tetap tunduk pada regulasi yang lebih luas demi kepentingan umum. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menginstruksikan agar setiap pengelola lapangan padel yang berlokasi di area permukiman memastikan bahwa operasional mereka tidak menimbulkan gangguan kebisingan bagi warga sekitar. Jika terbukti bising, langkah peredaman suara menjadi suatu keharusan, bukan lagi pilihan.
Dampak dari kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh para pengelola dan pemain, tetapi juga oleh para pekerja yang menggantungkan hidup pada operasional lapangan padel. Curhatan seorang pegawai di media sosial Threads yang mengaku terancam kehilangan pekerjaan akibat pemotongan jam operasional menjadi bukti nyata adanya konsekuensi sosial yang perlu diantisipasi. Pemotongan dua jam operasional, yang mungkin terlihat minor bagi sebagian orang, dapat berarti hilangnya sebagian besar omzet bagi pengusaha, yang pada akhirnya berujung pada pemotongan gaji atau bahkan PHK bagi karyawan. Situasi ini menyoroti kompleksitas kebijakan publik yang seringkali memiliki efek domino yang tidak terduga, terutama bagi kelompok pekerja informal atau semi-informal.
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini muncul setelah adanya dialog dan negosiasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan perwakilan warga dan pengelola fasilitas olahraga. Tujuannya adalah untuk menciptakan sebuah solusi yang dapat mengakomodasi kebutuhan akan fasilitas olahraga modern tanpa mengorbankan hak warga atas ketenangan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal mereka. Dengan adanya pembatasan jam operasional dan potensi larangan pembangunan di zona perumahan, Pemprov DKI Jakarta berupaya menata ulang lanskap fasilitas olahraga di ibu kota agar lebih selaras dengan prinsip tata ruang dan kenyamanan publik.















