Tragedi mencekam mewarnai pelaksanaan Seminar Proposal (Sempro) di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau pada Kamis (26/2) pagi, ketika seorang mahasiswi bernama Farradhila Ayu Pramesti (23) menjadi korban pembacokan brutal oleh rekan satu kampusnya sendiri, Reyhan Mufazar (22). Insiden yang dipicu oleh motif asmara sepihak ini mencuatkan kembali isu keamanan kampus dan bahaya obsesi yang berujung pada tindak kriminalitas berat di lingkungan akademik. Reyhan, yang diduga kuat telah merencanakan aksinya dengan mempersiapkan senjata tajam berupa kapak dan parang, nekat menyerang korban secara membabi buta di hadapan civitas akademika lainnya, mengakibatkan Farradhila menderita luka robek serius di bagian kepala dan tangan sebelum akhirnya pelaku berhasil diringkus oleh petugas keamanan dan diserahkan ke Polsek Binawidya untuk proses hukum lebih lanjut.
Benih Obsesi yang Tumbuh dari Pengabdian Masyarakat
Akar dari peristiwa berdarah ini bermula dari program Kuliah Kerja Nyata (KKN), sebuah agenda wajib pengabdian masyarakat yang mempertemukan Reyhan Mufazar dan Farradhila Ayu Pramesti dalam satu kelompok yang sama. Di lokasi KKN tersebut, intensitas pertemuan yang tinggi dalam menjalankan program kerja kelompok diduga menjadi pemicu tumbuhnya perasaan cinta di hati Reyhan terhadap korban. Berdasarkan kesaksian Daffa, salah satu rekan satu kelompok KKN mereka, perkenalan antara pelaku dan korban pada awalnya berlangsung secara sangat wajar dan normatif, selayaknya interaksi antar mahasiswa yang sedang menjalankan tugas akademik di luar kampus. Tidak ada tanda-tanda keganjilan atau perilaku agresif yang ditunjukkan oleh Reyhan pada masa-masa awal perkenalan tersebut, sehingga Farradhila pun merespons pertemanan mereka dengan sikap yang ramah.
Farradhila Ayu Pramesti dikenal oleh rekan-rekannya sebagai sosok mahasiswi yang memiliki kepribadian hangat, inklusif, dan sangat mudah bergaul, terutama di kalangan mahasiswa Fakultas Hukum. Sikap perhatian yang ditunjukkan korban, seperti sering mengajak teman-teman sekelompoknya untuk makan bersama atau sekadar mengingatkan jadwal kegiatan, ternyata disalahartikan secara mendalam oleh Reyhan. Daffa mengungkapkan bahwa karena mereka berada dalam satu jurusan dan satu lingkaran pertemanan (circle) yang sama selama KKN, Farradhila memperlakukan Reyhan dengan kebaikan yang setara dengan teman-teman lainnya. Namun, keramahan yang tulus tersebut justru menjadi bumerang ketika Reyhan mulai mengembangkan perasaan obsesif yang tidak sehat terhadap korban.
Miskonsepsi Perasaan dan Karakter Introvert Pelaku
Analisis mendalam terhadap perilaku pelaku menunjukkan adanya ketimpangan dalam memahami interaksi sosial. Reyhan digambarkan sebagai pribadi yang cenderung tertutup atau introvert dan jarang terlihat membangun kedekatan emosional dengan lawan jenis sebelum mengenal Farradhila. Kondisi psikologis ini diduga membuat Reyhan menjadi sangat rentan terbawa perasaan (baper) ketika mendapatkan perhatian kecil atau sikap ramah dari seorang perempuan. Ketidakmampuan pelaku dalam membedakan antara keramahan sosial dan ketertarikan romantis menjadi pemicu utama munculnya ekspektasi berlebihan. Ketika Farradhila memberikan perhatian layaknya kepada rekan kerja di kelompok KKN, Reyhan justru menganggap hal tersebut sebagai sinyal asmara yang spesial, yang kemudian berkembang menjadi obsesi yang sulit dikendalikan.
Seiring berjalannya waktu, Farradhila mulai menyadari bahwa sikap Reyhan telah melampaui batas pertemanan biasa. Sebagai bentuk ketegasan, korban telah berulang kali memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa hubungan mereka tidak akan pernah lebih dari sekadar teman kuliah. Farradhila bahkan secara jujur mengungkapkan bahwa dirinya telah memiliki kekasih untuk meredam ambisi Reyhan. Namun, kejujuran dan penolakan halus tersebut tidak diterima dengan baik oleh pelaku. Alih-alih mundur, Reyhan justru semakin menunjukkan perilaku yang mengganggu, yang memaksa korban untuk mengambil tindakan preventif dengan membatasi komunikasi di media sosial hingga melakukan pemblokiran terhadap kontak pelaku guna menghindari gangguan yang lebih jauh.
Eskalasi Teror: Dari Penolakan hingga Tindakan Stalking
Memasuki semester delapan, hubungan antara keduanya semakin meruncing dan dipenuhi ketegangan sepihak. Farradhila yang merasa tidak nyaman terus berusaha menghindar dan menjaga jarak seaman mungkin, namun upaya tersebut justru dijawab oleh Reyhan dengan tindakan yang menjurus pada perilaku stalking atau penguntitan. Salah satu insiden yang paling mengejutkan adalah ketika Reyhan secara tiba-tiba mendatangi kediaman pribadi Farradhila tanpa undangan maupun pemberitahuan sebelumnya. Tindakan nekat ini menunjukkan bahwa pelaku telah melacak keberadaan korban secara diam-diam, sebuah indikasi awal dari gangguan obsesif yang berbahaya. Meskipun korban telah berkali-kali meminta dengan tegas agar tidak diganggu, Reyhan seolah menutup mata dan telinga terhadap batasan yang telah ditetapkan oleh Farradhila.
Puncak dari rasa frustrasi akibat penolakan cinta tersebut berujung pada perencanaan matang untuk melakukan tindak kekerasan fisik. Reyhan diduga tidak lagi bertindak berdasarkan dorongan emosi sesaat, melainkan telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan dingin. Ia diketahui telah menyiapkan senjata tajam berupa kapak dan parang jauh sebelum hari kejadian. Pemilihan waktu serangan pun tampak sangat strategis dan kejam, yakni saat korban sedang berada pada titik krusial dalam perjalanan akademiknya, yaitu saat hendak melaksanakan ujian seminar proposal. Di saat Farradhila sedang fokus mempersiapkan masa depannya, Reyhan justru datang untuk menghancurkannya dengan keberingasan yang tidak terbayangkan sebelumnya di koridor kampus UIN Suska Riau.
Detik-Detik Tragedi Berdarah dan Intervensi Keamanan
Pada Kamis (26/2) pagi yang seharusnya menjadi momen bersejarah bagi pendidikan Farradhila, suasana akademik berubah menjadi horor seketika. Reyhan yang sudah menunggu momentum yang tepat, langsung melancarkan serangan brutal menggunakan kapak yang telah dibawanya. Tanpa ampun, pelaku mengayunkan senjata tajam tersebut sebanyak tiga kali ke arah tubuh korban. Serangan tersebut mengenai bagian kepala dan tangan korban, menyebabkan luka robek yang dalam dan pendarahan hebat. Jeritan histeris dan kekacauan pecah di lokasi kejadian, memancing reaksi cepat dari petugas keamanan kampus (Satpam) dan mahasiswa lainnya yang berada di sekitar lokasi Seminar Proposal. Beruntung, pelaku berhasil segera dilumpuhkan sebelum serangan mematikan lebih lanjut terjadi, sementara Farradhila langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis darurat guna menyelamatkan nyawanya.
Kondisi Farradhila pasca-kejadian dilaporkan mengalami trauma hebat, baik secara fisik maupun psikis. Luka-luka akibat sabetan kapak memerlukan tindakan medis intensif, sementara dampak psikologis dari serangan tersebut diprediksi akan membutuhkan waktu pemulihan yang sangat lama. Di sisi lain, pelaku yang tertangkap tangan tak bisa mengelak dari perbuatannya. Dalam dokumentasi kepolisian, Reyhan tampak tertunduk dengan tangan terborgol, mengenakan pakaian kasual yang kontras dengan kekejaman aksi yang baru saja ia lakukan. Pihak universitas sendiri menyatakan keprihatinan mendalam dan mengutuk keras tindakan kekerasan yang terjadi di dalam area kampus, sembari menjanjikan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan bagi mahasiswa.
Konsekuensi Hukum dan Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana
Pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus ini dengan menerapkan pasal-pasal berat terhadap pelaku. Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa Reyhan Mufazar dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal ini didasarkan pada temuan fakta di lapangan bahwa ada unsur perencanaan (premeditated) yang sangat kuat dalam aksi tersebut. Keberadaan senjata tajam yang dibawa pelaku dari luar kampus menjadi bukti tak terbantahkan bahwa Reyhan memang berniat melakukan penganiayaan berat atau bahkan upaya pembunuhan terhadap korban. Dengan penerapan pasal tersebut, Reyhan kini terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.
Penyidikan lebih lanjut saat ini difokuskan pada pendalaman motif serta pemeriksaan kejiwaan pelaku untuk memastikan sejauh mana perencanaan tersebut dilakukan. Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan bahwa tindakan tegas harus diambil agar kejadian serupa tidak terulang kembali di institusi pendidikan manapun. Kasus “Cinta Ditolak, Kapak Bertindak” ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang pentingnya literasi emosional dan penanganan dini terhadap perilaku obsesif yang menyimpang. Saat ini, Reyhan mendekam di sel tahanan Polsek Binawidya untuk menunggu proses persidangan yang akan menentukan nasibnya di masa depan, sementara doa dan dukungan terus mengalir bagi kesembuhan Farradhila Ayu Pramesti.

















