Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai tersangka baru dalam skandal gratifikasi besar yang mengguncang institusi perpajakan negara tersebut. Penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta ini merupakan pengembangan krusial dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait praktik suap di jalur importasi barang yang masuk ke wilayah Indonesia. Dengan peran strategisnya sebagai pejabat intelijen, Budiman diduga kuat mengoordinasikan penerimaan dana ilegal dari para pengusaha dan importir, yang kemudian dikelola secara sistematis melalui jaringan rumah aman demi menghindari deteksi aparat penegak hukum. Langkah tegas KPK ini menandai babak baru dalam upaya pembersihan internal di tubuh Bea Cukai, di mana penyidik mulai membongkar struktur korupsi yang terorganisir secara hierarkis.
Penetapan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka merupakan hasil dari penyelidikan mendalam pasca-OTT yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan langsung di jantung operasional Bea Cukai setelah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan Budiman dalam praktik gratifikasi. Budiman dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang secara spesifik mengatur mengenai gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Selain itu, penyidik juga menyertakan Pasal 20 huruf c KUHP baru yang merujuk pada peran serta atau turut serta dalam melakukan tindak pidana. Kombinasi pasal ini menunjukkan bahwa Budiman bukan sekadar penerima pasif, melainkan memiliki peran aktif dalam memfasilitasi atau mengatur aliran dana haram tersebut dalam kapasitas jabatannya sebagai Kepala Seksi Intelijen.
Strategi Safe House dan Upaya Penghilangan Jejak
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Budiman Bayu Prasojo resmi mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol. Saat digiring menuju mobil tahanan, Budiman tampak berusaha keras menutupi wajahnya dari sorot kamera media dan memilih untuk bungkam seribu bahasa tanpa memberikan pernyataan sedikit pun mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Asep Guntur Rahayu, yang saat itu memberikan keterangan pers, menyatakan bahwa penahanan terhadap Budiman dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026. Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang saat ini tengah dikumpulkan secara masif oleh tim penyidik dari berbagai lokasi penggeledahan.
Salah satu temuan paling mencolok dalam kasus ini adalah penggunaan taktik “akal bulus” berupa penyewaan sejumlah properti mewah yang dijadikan sebagai safe house atau rumah aman. Berdasarkan keterangan Asep Guntur Rahayu, oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini sengaja menyewa beberapa apartemen di kawasan strategis Jakarta Pusat bukan untuk tempat tinggal, melainkan sebagai bunker penyimpanan uang tunai dan aset berharga hasil korupsi. Strategi ini dilakukan dengan pola berpindah-pindah (mobile) untuk meminimalisir risiko terendus oleh pihak berwenang. Pasca-OTT pada 4 Februari 2026, tim KPK bergerak cepat menggeledah sebuah unit apartemen di Jakarta dan menemukan tumpukan amplop berisi uang tunai serta logam mulia dalam jumlah signifikan. Namun, yang lebih mengejutkan adalah temuan di lokasi kedua, yakni sebuah apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, di mana penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 5 miliar yang tersimpan rapi di dalam lima koper besar. Uang tersebut diduga kuat merupakan pindahan dari safe house Jakarta yang dilakukan secara tergesa-gesa oleh Salida Asmoaji, seorang pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan, atas perintah langsung dari Budiman Bayu Prasojo sesaat setelah ia mengetahui adanya operasi tangkap tangan oleh KPK.
Membongkar Struktur Korupsi Sistem Piramida
Penyelidikan KPK kini mengarah pada pengungkapan apa yang disebut sebagai “sistem piramida” dalam praktik korupsi di Ditjen Bea Cukai. Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa pola kejahatan ini melibatkan banyak pihak di level lapangan yang bertugas mengumpulkan pungutan liar atau suap dari para pelaku usaha. Uang yang terkumpul di level bawah kemudian disetorkan secara berjenjang hingga mengerucut kepada pejabat yang memiliki kewenangan lebih besar di tingkat atas. Dalam skema ini, Budiman Bayu Prasojo diduga memerintahkan bawahannya, Salida Asmoaji, untuk mengelola administrasi keuangan ilegal tersebut. Tidak hanya itu, koordinasi ini juga melibatkan Sisprian, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2 DJBC). Para pengusaha yang produknya terkena cukai serta para importir dipaksa masuk ke dalam sistem ini agar proses bisnis mereka di pelabuhan atau jalur importasi berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi yang sengaja diciptakan.
KPK menegaskan bahwa penangkapan Budiman hanyalah pintu masuk untuk menjangkau aktor-aktor intelektual yang berada di puncak piramida tersebut. Penyidik sedang mendalami apakah dana sebesar miliaran rupiah yang ditemukan di rumah aman tersebut hanya berhenti di tangan Budiman atau terus mengalir ke pejabat yang lebih tinggi lagi di lingkungan Kementerian Keuangan. Asep Guntur Rahayu menekankan bahwa sangat tidak masuk akal jika seorang Kepala Seksi memiliki kewenangan dan akumulasi kekayaan sebesar itu tanpa adanya perlindungan atau instruksi dari atasan yang lebih berpengaruh. “Kami akan terus naik secara perlahan, dari Sisprian ke Budiman, dan seterusnya. Kami ingin melihat siapa yang sebenarnya memegang kendali atas uang sebanyak ini. Apakah Budiman akan menanggung beban ini sendirian atau dia akan mulai terbuka mengenai siapa saja yang turut menikmati aliran dana tersebut,” tegas Asep. Dengan penahanan selama 20 hari ke depan, KPK berharap dapat menggali informasi lebih dalam mengenai jaringan luas yang melibatkan oknum-oknum di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.
Dampak dari kasus ini diperkirakan akan memicu audit besar-besaran terhadap prosedur kerja di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya pada bagian intelijen dan penindakan yang memiliki kewenangan diskresioner tinggi. KPK juga tengah menelusuri aset-aset lain milik para tersangka yang diduga disamarkan melalui pihak ketiga atau menggunakan identitas orang lain (nominee). Selain uang tunai Rp 5 miliar dan logam mulia yang telah disita, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen transaksi keuangan dan alat komunikasi elektronik yang diharapkan dapat mengungkap percakapan krusial mengenai pengaturan jalur suap importasi. Publik kini menanti langkah berani KPK untuk meruntuhkan seluruh struktur “piramida” korupsi tersebut hingga ke akar-akarnya, guna memastikan bahwa institusi Bea Cukai dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan pelindung ekonomi nasional tanpa dicemari oleh praktik-praktik pungutan liar yang merugikan negara dan iklim investasi di Indonesia.

















