Dalam pusaran kasus kekerasan anak yang mengguncang Sukabumi, Jawa Barat, kematian tragis NS, seorang bocah berusia 13 tahun yang diduga kuat menjadi korban penganiayaan keji ibu tirinya, telah memicu gelombang ancaman dan teror terhadap ibu kandungnya, Lisnawati. Peristiwa memilukan ini, yang berawal dari laporan dugaan kekerasan hingga berujung pada penetapan tersangka, kini memasuki babak baru dengan pengajuan permohonan perlindungan oleh Lisnawati kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ancaman yang diterima Lisnawati pasca-melaporkan kematian anaknya menyoroti kompleksitas dan risiko yang dihadapi para pelapor dalam kasus-kasus sensitif, sekaligus menggarisbawahi pentingnya peran lembaga perlindungan saksi dalam menjamin keadilan dan keamanan.
Lisnawati, ibu kandung dari NS yang meninggal dunia dengan luka-luka di sekujur tubuhnya, termasuk dugaan dipaksa meminum air panas, kini hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Setelah berani melaporkan dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa putranya, ia mulai menerima serangkaian ancaman dan teror melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp dari nomor-nomor tak dikenal. Pesan-pesan tersebut, menurut pengakuan Lisnawati dan kuasa hukumnya, Krisna Murti, berisi intimidasi agar dirinya tidak terlalu banyak berbicara atau mengungkap detail mengenai kasus kematian NS. Ancaman ini tidak hanya mengganggu ketenangan psikis Lisnawati tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius akan keselamatannya, mendorongnya untuk mencari perlindungan hukum dan keamanan.
Menanggapi situasi genting ini, Lisnawati secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima pengajuan tersebut dan segera mengambil langkah awal. Proses ini mencakup wawancara singkat untuk memahami kronologi dan tingkat ancaman yang dihadapi Lisnawati, diikuti dengan asesmen komprehensif. Asesmen awal yang dilakukan oleh dokter LPSK bertujuan untuk mengevaluasi kondisi fisik dan psikis Lisnawati yang dilaporkan mengalami gangguan akibat tekanan dan teror yang berkelanjutan. Setelah asesmen medis, Lisnawati juga akan menjalani asesmen psikologis untuk menilai dampak emosional dan mental dari peristiwa tragis yang menimpa anaknya serta ancaman yang diterimanya.
Lebih lanjut, Lisnawati tidak hanya memohon perlindungan fisik dan psikologis, tetapi juga mengajukan permohonan restitusi dan dukungan psikososial kepada LPSK. Permohonan restitusi ini berkaitan dengan hak korban untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat tindak pidana, sementara dukungan psikososial sangat krusial untuk membantu Lisnawati memulihkan diri dari trauma mendalam. Krisna Murti, kuasa hukum Lisnawati, menegaskan bahwa langkah mengajukan perlindungan ke LPSK adalah pilihan strategis untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul dari teror tersebut. “Makanya daripada kami berisiko tinggi, mendingan kami, sesuai dengan amanat Undang-Undang kita ke LPSK aja. Jadi artinya biar ada ketenangan juga untuk klien kami,” ujar Krisna, menekankan pentingnya jaminan keamanan bagi kliennya agar dapat fokus pada proses hukum tanpa dibayangi rasa takut.

Tragedi di Balik Jeruji: Penyelidikan Kematian NS
Kematian NS (13) di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Sukabumi, menjadi sorotan tajam publik dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang bahkan menilai kasus ini sebagai bentuk filisida. Bocah malang ini meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan, penuh luka di tubuhnya, termasuk dugaan luka bakar dan paksaan meminum air panas. Pihak kepolisian, melalui Satreskrim Polres Sukabumi, telah bergerak cepat dan menetapkan TR (47), ibu tiri NS, sebagai tersangka utama. TR disangkakan atas dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, sebuah tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap TR didasarkan pada bukti-bukti awal yang kuat. Motif awal yang diungkapkan TR cukup mengejutkan, di mana ia berdalih melakukan penamparan, penjeweran, dan pencakaran terhadap NS dengan alasan “mendidik” anaknya. Namun, dalih ini tentu saja tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan yang berlebihan dan berujung fatal. Kekerasan yang dialami NS tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikis, meninggalkan trauma mendalam yang mungkin tidak pernah disembuhkan. Saat ini, TR telah ditahan di rutan Polres Sukabumi dan dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku kekerasan terhadap anak dengan sanksi pidana berat.
Ancaman dan Perlindungan: Mengungkap Kompleksitas Kasus
Kasus kematian NS ini ternyata bukan kali pertama dugaan kekerasan muncul dalam keluarga tersebut. AKBP Samian mengungkapkan bahwa penganiayaan terhadap NS sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Pada tanggal 4 November 2024 (kemungkinan maksudnya 2023 atau 2024 awal, mengingat konteks artikel), TR pernah dilaporkan dengan kasus serupa oleh ayah kandung NS. Namun, laporan tersebut sayangnya berakhir dengan perdamaian, sebuah keputusan yang kini dipertanyakan mengingat tragedi yang kemudian terjadi. Bahkan, keterangan dari korban NS sendiri pada saat laporan di tahun 2024 (atau 2023) menunjukkan bahwa ia telah mengalami kekerasan yang sama sebelumnya. Kemunculan ibu kandung NS, Lisnawati, juga mengungkap rekam jejak kelam mantan suaminya, ayah kandung NS, yang disebut-sebut memiliki perilaku kasar jauh sebelum NS lahir, menambah kompleksitas dinamika keluarga yang mungkin berkontribusi pada lingkungan kekerasan yang dialami NS.

Penyelidikan kasus ini terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta motif yang lebih mendalam di balik tindakan kekerasan yang berujung pada kematian NS. Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya respons cepat dan tuntas terhadap setiap laporan kekerasan anak, serta perlunya pengawasan ketat terhadap kasus-kasus yang berakhir damai agar tidak terulang kembali. Perlindungan terhadap Lisnawati oleh LPSK menjadi krusial untuk memastikan keadilan bagi NS dapat ditegakkan tanpa adanya intimidasi, sekaligus memberikan harapan bagi korban dan pelapor lainnya agar berani bersuara tanpa rasa takut.

















