Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Akuntabilitas Polisi

Terungkap! Sanksi Eks Kapolresta Sleman Terkait Kasus Hogi Minaya

Oki Wijaya by Oki Wijaya
March 16, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Terungkap! Sanksi Eks Kapolresta Sleman Terkait Kasus Hogi Minaya

#image_title

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) secara resmi menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyusul kegaduhan publik yang dipicu oleh penanganan perkara hukum Hogi Minaya pada awal tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan internal dan sidang disiplin yang membuktikan adanya kelalaian dalam fungsi pengawasan manajerial terhadap penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban kejahatan jalanan. Langkah tegas ini menjadi sorotan luas karena mencerminkan komitmen institusi Polri dalam menjaga profesionalisme serta akuntabilitas pejabat tinggi di tingkat wilayah, terutama dalam merespons kasus-kasus sensitif yang menyita perhatian masyarakat luas.

RELATED POSTS

Mutasi Polri Terbaru: AKBP Didik Tak Dipecat, Dimutasi ke Yanma

Eks Kapolresta Sleman Terkena Demosi: Sanksi Tegas Polda DIY

Viral! Polisi Curhat Dimaki Mahasiswa Saat Amankan Aksi Demo

Kronologi Kasus Hogi Minaya dan Kontroversi Penetapan Tersangka

Akar dari sanksi demosi yang menimpa Kombes Pol Edy Setyanto bermula dari sebuah insiden dramatis yang terjadi pada April 2025 di wilayah hukum Sleman. Saat itu, seorang warga bernama Hogi Minaya terlibat dalam aksi pengejaran terhadap dua orang pelaku penjambretan yang baru saja merampas tas milik istrinya. Dengan menggunakan mobil pribadinya, Hogi berusaha mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh kedua pelaku untuk merebut kembali barang milik istrinya. Namun, dalam proses pengejaran yang berlangsung dalam kecepatan tinggi tersebut, sepeda motor penjambret kehilangan kendali hingga oleng dan menabrak tembok dengan sangat keras. Benturan fatal tersebut mengakibatkan kedua terduga pelaku jambret tewas di lokasi kejadian.

Persoalan menjadi semakin pelik ketika penyidik di Polresta Sleman, di bawah kepemimpinan Kombes Pol Edy Setyanto saat itu, justru menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka. Polisi menggunakan landasan hukum Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Penetapan Hogi sebagai tersangka memicu gelombang protes dari masyarakat dan pakar hukum, karena Hogi dianggap sedang melakukan upaya membela diri atau mempertahankan haknya (noodweer) setelah menjadi korban kejahatan. Ketidakmampuan pimpinan Polresta Sleman dalam memitigasi dampak sosiologis dan yuridis dari kasus ini dinilai sebagai kegagalan pengawasan yang fatal.

Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY menemukan bahwa terdapat celah besar dalam proses supervisi penyidikan. Pimpinan di tingkat Polres dianggap tidak menjalankan fungsi kontrol terhadap anak buahnya, sehingga penyidikan berjalan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Kegaduhan yang timbul akibat kasus Hogi Minaya ini akhirnya memaksa pimpinan Polda DIY untuk mengambil tindakan luar biasa guna memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Yogyakarta.

Sidang Disiplin dan Konsekuensi Yuridis bagi Mantan Kapolresta

Puncak dari evaluasi internal ini terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, di mana Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo harus duduk di kursi terperiksa dalam sidang disiplin yang digelar di Mapolda DIY. Sidang yang berlangsung tertutup namun penuh tekanan tersebut dipimpin langsung oleh Irwasda Polda DIY, Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra. Fokus utama dalam persidangan ini bukanlah pada aspek tindak pidana, melainkan pada pelanggaran kode etik dan manajerial yang berkaitan dengan tanggung jawab seorang pejabat tinggi Polri terhadap kinerja satuan kerja yang dipimpinnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis sidang disiplin memutuskan bahwa Kombes Pol Edy Setyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terkait fungsi pengawasan penyidikan. Sebagai konsekuensinya, perwira menengah tersebut dijatuhi sanksi berlapis. Pertama adalah sanksi teguran tertulis yang akan masuk ke dalam catatan rekam jejak personelnya. Kedua, dan yang paling berat, adalah sanksi mutasi bersifat demosi. Sanksi demosi ini diwujudkan melalui pencopotan dari jabatan strategis sebagai Kapolresta Sleman dan dipindahkan ke posisi yang lebih rendah atau tidak memiliki kewenangan komando yang sama.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa proses ini merupakan bentuk penegakan aturan internal yang sangat ketat. “Proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan,” tegas Ihsan. Ia juga menambahkan bahwa sanksi ini merupakan pesan kuat bagi seluruh pejabat kepolisian bahwa setiap pimpinan memiliki tanggung jawab pengawasan melekat (Waskat) terhadap setiap tindakan bawahannya, terutama dalam perkara yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Transisi Kepemimpinan dan Langkah Perbaikan Polda DIY

Menyusul penonaktifan Kombes Pol Edy Setyanto, Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono telah bergerak cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tertanggal 30 Januari 2026. Dalam surat perintah tersebut, posisi Kapolresta Sleman kini diisi oleh Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai Pelaksana Harian (Plh). Kombes Roedy sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda DIY, sebuah posisi yang menunjukkan bahwa Polda DIY menempatkan perwira berpengalaman untuk menstabilkan kembali situasi di Polresta Sleman pasca-goncangan kasus Hogi Minaya.

Kapolda DIY secara terbuka menyatakan bahwa pencopotan ini merupakan langkah yang tidak bisa dihindari. Menurut Irjen Anggoro, ditemukan bukti kuat adanya dugaan kelalaian yang dilakukan oleh mantan Kapolresta dalam memantau dinamika kasus di lapangan. “Ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolresta,” ujar Kapolda dengan nada tegas. Hal ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran kepolisian di wilayah DIY agar lebih berhati-hati dan humanis dalam menangani perkara yang melibatkan interaksi kompleks antara pelaku kejahatan dan korban yang melakukan perlawanan.

Ke depannya, Polda DIY berkomitmen untuk melakukan perombakan pada sistem pengawasan dan pengendalian internal (Wasdal). Evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap seluruh satuan reserse di wilayah Yogyakarta guna memastikan bahwa setiap penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Kasus demosi Kapolresta Sleman ini diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan integritas Polri dalam melayani masyarakat tanpa harus menciptakan kegaduhan yang merugikan citra institusi di mata publik.

Berikut adalah beberapa poin utama terkait sanksi dan perubahan struktural yang terjadi:

  • Subjek Sanksi: Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo (Mantan Kapolresta Sleman).
  • Jenis Sanksi: Teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi (pencopotan jabatan).
  • Dasar Hukum Sanksi: Hasil sidang disiplin terkait kelalaian pengawasan manajerial penyidikan.
  • Pejabat Pengganti: Kombes Pol Roedy Yoelianto (sebagai Pelaksana Harian Kapolresta Sleman).
  • Pemicu Utama: Ketidaktepatan penanganan kasus Hogi Minaya yang dijadikan tersangka usai mengejar jambret.
  • Otoritas Pemutus: Kapolda DIY melalui Surat Perintah Sprin/145/I/KEP./2026.

Dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat diharapkan dapat kembali melihat objektivitas Polri dalam menegakkan hukum. Kasus Hogi Minaya sendiri menjadi pelajaran berharga bagi dunia hukum di Indonesia mengenai batas-batas pembelaan diri dan bagaimana aparat penegak hukum harus bersikap bijaksana dalam menerapkan pasal-pasal pidana di tengah situasi yang luar biasa.

Tags: Edy Setyanto Erning WibowoHogi MinayaKapolresta SlemanPolda DIYsanksi disiplin Polri
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Akuntabilitas Polisi

Mutasi Polri Terbaru: AKBP Didik Tak Dipecat, Dimutasi ke Yanma

March 17, 2026
Akuntabilitas Polisi

Eks Kapolresta Sleman Terkena Demosi: Sanksi Tegas Polda DIY

March 17, 2026
Viral! Polisi Curhat Dimaki Mahasiswa Saat Amankan Aksi Demo
Akuntabilitas Polisi

Viral! Polisi Curhat Dimaki Mahasiswa Saat Amankan Aksi Demo

March 17, 2026
Aksi Tegang Mahasiswa PNJ Tunjuk Wajah Polisi di Mabes Polri
Akuntabilitas Polisi

Aksi Tegang Mahasiswa PNJ Tunjuk Wajah Polisi di Mabes Polri

March 16, 2026
BEM UI Desak Mabes Polri: 5 Tuntutan Tegas Mahasiswa
Akuntabilitas Polisi

BEM UI Desak Mabes Polri: 5 Tuntutan Tegas Mahasiswa

March 16, 2026
Terungkap Alasan Polri Sambut Mahasiswa UI Pakai Polisi Berpeci Putih
Akuntabilitas Polisi

Terungkap Alasan Polri Sambut Mahasiswa UI Pakai Polisi Berpeci Putih

March 16, 2026
Next Post
Jadwal Bola Persebaya vs Persib: Siaran Langsung Indosiar 2026

Jadwal Bola Persebaya vs Persib: Siaran Langsung Indosiar 2026

Yamaha Racing Indonesia Siap Rebut Takhta Juara Asia 2026

Yamaha Racing Indonesia Siap Rebut Takhta Juara Asia 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Whoosh Pecah Rekor: 70 Ribu Penumpang Libur Isra Miraj

Whoosh Pecah Rekor: 70 Ribu Penumpang Libur Isra Miraj

January 19, 2026
Waspada Virus Nipah India, Bandara Internasional Perketat Skrining Penumpang

Waspada Virus Nipah India, Bandara Internasional Perketat Skrining Penumpang

February 1, 2026
Terkuak! Marcella Santoso Dipaksa Akui Indonesia Gelap

Terkuak! Marcella Santoso Dipaksa Akui Indonesia Gelap

January 23, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Gunung Dukono Erupsi: Kolom Abu Vulkanik Tembus 4.000 Meter, Warga Diminta Waspada
  • Mengulik Fakta Kasus Inara Rusli dan Virgoun: Drama Hukum yang Menyita Perhatian Publik
  • Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026