JAKARTA – Jaringan peredaran narkoba yang kian canggih kembali dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kali ini, operasi penangkapan yang dilakukan di wilayah Jakarta Selatan berhasil mengamankan dua orang kurir yang diduga mendistribusikan sabu dan vape yang mengandung zat berbahaya, etomidate. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026, di Jalan Daksa Piun, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, mengakhiri serangkaian penyelidikan mendalam yang dipicu oleh laporan masyarakat. Operasi ini tidak hanya mengungkap modus baru peredaran narkoba melalui produk vape, tetapi juga menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di ibu kota.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu, 28 Februari 2026, mengonfirmasi identitas kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan. “Hasil interogasi awal, dua orang yang ditangkap mengaku bernama Rustiadi (32) dan Muhamad Jumaryanto (26),” ungkap Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, merinci kronologi penangkapan yang bermula dari informasi intelijen yang akurat. Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya Bareskrim Polri dalam merespons cepat laporan masyarakat dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Penyelidikan Mendalam dan Kronologi Penangkapan
Operasi penangkapan ini merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai rencana peredaran narkotika di wilayah Jakarta Selatan, tim segera bergerak untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan mendalam. Pada Kamis malam, menjelang Jumat dini hari, tim mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Daksa Piun, Pancoran. Pantauan tim menunjukkan bahwa seseorang terlihat turun dari sebuah mobil dan berjalan kaki menuju semak-semak di tepi jalan. Di lokasi tersebut, orang tersebut terlihat mengambil sebuah kantong belanja berwarna kuning yang disembunyikan.
Menyadari potensi adanya transaksi barang haram, tim segera mengambil tindakan. Sekitar pukul 00:13 WIB, tim Subdirektorat IV Bareskrim Polri memberhentikan mobil yang dicurigai dan melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan awal menemukan sebuah kantong belanja bermerek salah satu minimarket ternama berwarna kuning. Di dalam kantong tersebut, petugas menemukan dua bungkus paket narkotika: satu bungkus plastik berwarna cokelat dan tiga bungkus plastik berwarna hitam. Berdasarkan pengakuan awal dari kedua terduga pelaku, kantong belanja tersebut memang berisi narkotika yang akan didistribusikan.
Modus Baru Perdagangan Narkoba Melalui Vape dan Sistem Upah
Pengungkapan kasus ini menyoroti modus baru dalam peredaran narkoba, yaitu penggunaan vape yang telah dimodifikasi untuk mengandung zat terlarang. Dalam kantong belanja yang diamankan, polisi menemukan tiga bungkus plastik berwarna hitam yang masing-masing berisi 50 buah cartridge vape bertuliskan “XMEN”. Berdasarkan analisis awal dan pengakuan para pelaku, cartridge vape ini diduga kuat mengandung etomidate. Etomidate adalah obat bius atau anestesi yang seharusnya digunakan di lingkungan medis, namun kini disalahgunakan sebagai narkotika. Penggunaan etomidate dalam vape berpotensi menimbulkan efek berbahaya dan tidak terkontrol bagi penggunanya, menjadikannya ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Lebih lanjut, interogasi terhadap Rustiadi dan Muhamad Jumaryanto mengungkapkan bahwa mereka beroperasi atas perintah dari sosok berinisial “Mr. XX” yang berkomunikasi melalui media sosial. Sistem upah yang diterapkan dalam jaringan ini cukup menggiurkan. Kedua kurir ini mengaku menerima bayaran sebesar Rp 5 juta untuk setiap kali pengiriman narkoba. Uang tersebut dibagikan rata di antara mereka, sehingga masing-masing mendapatkan Rp 2,5 juta per tugas. Pengakuan ini juga mengungkap bahwa mereka telah berinteraksi dengan “Mr. XX” sebanyak tiga kali dan telah melakukan pengambilan narkoba sebanyak tiga kali pula. Dua kali pengambilan narkoba sebelumnya dilaporkan dilakukan di sekitar kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat, sebuah area yang kerap dikaitkan dengan peredaran narkoba.
Detail Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi penangkapan ini, tim Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan untuk memperkuat dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti utama yang ditemukan dalam kantong kuning minimarket meliputi:
- Satu bungkus paket berwarna cokelat yang diduga kuat berisi sabu.
- Tiga bungkus paket berwarna hitam, yang masing-masing berisi 50 buah cartridge vape bertuliskan “XMEN”, diduga mengandung etomidate.
Selain barang bukti utama tersebut, penggeledahan lebih lanjut terhadap kedua tersangka juga menghasilkan temuan lain:
Dari tangan tersangka Rustiadi:
- Dua plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, dengan estimasi nilai mencapai Rp 5.574.000.
- Satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam.
- Satu buah dompet berwarna cokelat.
Dari tangan tersangka Muhamad Jumaryanto:
- Satu papan obat tramadol yang berisi tiga butir.
- Satu butir obat alprazolam.
- Satu buah pipet kaca yang diduga merupakan alat hisap sabu.
- Satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
- Satu unit mobil Toyota Limo berwarna hitam dengan nomor polisi B 1502 JRB.
- Satu buah kunci mobil Toyota Limo.
- Satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil Toyota Limo.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini mencakup uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika dan cartridge vape, serta analisis forensik terhadap barang bukti lainnya.
Pengembangan Kasus dan Pencarian DPO
Penangkapan Rustiadi dan Muhamad Jumaryanto merupakan langkah awal dalam upaya Bareskrim Polri untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Tim penyidik tidak berhenti pada pengamanan dua kurir ini. Mereka berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap seluruh pelaku yang terlibat, termasuk sosok “Mr. XX” yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pengejaran terhadap DPO ini menjadi prioritas utama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan mencegah penyebaran zat-zat berbahaya ke masyarakat.
Selain itu, penyidik juga akan melakukan investigasi mendalam untuk mengidentifikasi seluruh jaringan yang terkait dengan kedua tersangka. Hal ini mencakup penelusuran sumber pasokan narkoba, distributor utama, hingga kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang memfasilitasi peredaran narkoba jenis sabu dan vape berisi etomidate. Proses pengembangan kasus ini melibatkan koordinasi erat dengan berbagai unit kepolisian dan lembaga terkait, serta memanfaatkan teknologi dan informasi intelijen untuk melacak keberadaan DPO dan anggota jaringan lainnya. Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika, khususnya dalam bentuk-bentuk baru seperti vape yang mengandung zat berbahaya.

















