Dalam sebuah pertempuran hukum yang krusial untuk kebenaran sejarah dan keadilan korban, ahli Hak Asasi Manusia terkemuka, Herlambang P. Wiratraman, secara tegas menyatakan bahwa penyangkalan terhadap peristiwa pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998 oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berkelanjutan. Pernyataan ini disampaikan Herlambang dalam sidang gugatan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 26 Februari 2026, sebuah momen penting yang tidak hanya menyoroti luka lama, tetapi juga mempertanyakan integritas negara dalam mengakui dan menuntaskan kejahatan kemanusiaan masa lalu. Gugatan dengan Nomor Perkara 335/G/T991F/2025/PTUN.JKT ini menjadi sorotan publik, mengungkap upaya keras masyarakat sipil untuk melawan narasi penyangkalan yang berpotensi menghapus memori kolektif bangsa dan mencederai keadilan.
Herlambang P. Wiratraman, seorang dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan ahli yang dihadirkan oleh Koalisi, menguraikan secara mendalam bagaimana pernyataan Fadli Zon bukan sekadar opini pribadi atau keputusan politik biasa. Lebih dari itu, ia melihatnya sebagai bagian dari serangkaian proses kebijakan berpolitik yang dijalankan oleh penyelenggara kekuasaan, yang dalam perspektif HAM, secara terang-terangan merupakan pelanggaran HAM yang berkelanjutan. Penyangkalan ini, menurut Herlambang, merupakan bentuk pengabaian yang disengaja terhadap proses hukum yang telah berjalan, khususnya hasil penyelidikan pro-justitia yang dilakukan oleh Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) berdasarkan Undang-Undang Pengadilan HAM. Hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut telah mengidentifikasi indikasi kuat adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Mei 1998, termasuk pemerkosaan massal. Herlambang menegaskan bahwa praktik penyangkalan semacam ini hanya terjadi pada rezim-rezim yang memiliki karakter fasistik, di mana manipulasi kebenaran atas luka dan penderitaan korban kejahatan kemanusiaan di masa lalu terus dilanggengkan. Ini, menurutnya, menciptakan infrastruktur impunitas yang tidak hanya bekerja melalui jalur hukum, tetapi juga melalui narasi publik yang merusak.
Melawan Upaya Penyangkalan dan Manipulasi Sejarah
Pernyataan kontroversial Fadli Zon yang menjadi objek gugatan ini pertama kali muncul dalam wawancara “Real Talk” IDN Times pada 10 Juni 2025, yang kemudian ditayangkan di YouTube pada 11 Juni 2025. Dalam wawancara tersebut, Fadli Zon, yang saat itu menjabat Menteri Kebudayaan, secara eksplisit menyangkal adanya pemerkosaan massal dalam peristiwa Mei 1998. Ia berargumen bahwa penulisan ulang sejarah bertujuan untuk mengklarifikasi “rumor-rumor” yang selama ini dianggap fakta, dan menjadikan pemerkosaan massal sebagai contoh rumor yang ingin ia “luruskan.” “Pemerkosaan massal kata siapa itu? Enggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada tunjukkan, ada enggak di dalam buku sejarah itu?” tantang Fadli Zon. Ia bahkan mengklaim pernah menguji para sejarawan terkait laporan tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang mengakui peristiwa tersebut, dan menurutnya, mereka tidak dapat membuktikannya. Pernyataan ini kemudian diperkuat melalui rilis Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025, yang menyebut laporan TGPF tentang pemerkosaan massal 1998 hanya berisi angka tanpa bukti kuat, dan mengingatkan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri” dengan membicarakan peristiwa tersebut. Menanggapi kecaman publik, Fadli Zon kemudian mencoba meredam polemik dengan menyatakan bahwa itu adalah “pendapat pribadi” dan tidak berkorelasi dengan sejarah, sembari mempersoalkan istilah “massal” yang menurutnya harus didukung fakta jelas, bukti akademik, serta identitas korban dan lokasi kejadian, seolah-olah menuntut pembuktian yang tidak realistis bagi korban. Namun, ahli hukum seperti Herlambang menilai penyangkalan ini sebagai bentuk “Obstruction of Justice” (OOJ) terhadap kebenaran sejarah, yang menghalangi upaya penegakan keadilan dan pengungkapan fakta.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, yang secara resmi menggugat Fadli Zon pada 11 September 2025, terdiri dari berbagai tokoh dan organisasi yang memiliki rekam jejak panjang dalam perjuangan HAM dan keadilan. Mereka termasuk Marzuki Darusman, mantan Ketua Komnas HAM dan anggota TGPF Mei 1998; Ita F. Nadia, Ketua TGPF Mei 1998; Kusmiyati, pendamping korban pemerkosaan massal Mei 1998 yang mewakili suara para penyintas; Sandyawan Sumardi, orang tua korban kebakaran Mei 1998; serta organisasi seperti Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Kalyanamitra. Kehadiran Koalisi ini menegaskan bahwa peristiwa Mei 1998, termasuk pemerkosaan massal, bukanlah sekadar “rumor” atau “cerita” yang bisa dihapus begitu saja, melainkan luka mendalam yang masih dirasakan oleh para korban dan keluarga. Mereka bersikukuh bahwa negara tidak berhak menghapus luka korban dan fakta sejarah yang telah diinvestigasi secara serius oleh lembaga resmi negara seperti Komnas HAM. Penyangkalan oleh pejabat publik, apalagi yang bertanggung jawab atas kebudayaan dan sejarah, justru memperpanjang penderitaan dan menghambat proses rekonsiliasi serta keadilan.
Integritas Peradilan dan Konflik Kepentingan
Dalam jalannya persidangan, Koalisi Masyarakat Sipil juga mengajukan keberatan keras terhadap upaya pihak Fadli Zon menghadirkan ahli yang dinilai memiliki konflik kepentingan. Ahli yang dihadirkan Fadli Zon adalah Agus Mulyana, yang saat itu aktif menjabat sebagai Direktur Sejarah dan Permuseuman dalam lingkungan Kementerian Kebudayaan. Jane Rosalina dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk pelecehan terhadap integritas peradilan. Ia merujuk pada amanah Pasal 89 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) yang secara eksplisit menyatakan bahwa syarat seseorang dapat memberikan keterangan sebagai ahli adalah tidak terdapat hubungan pekerjaan atau jabatan apapun yang terkait dengan tergugat. Kehadiran ahli yang terafiliasi langsung dengan instansi tergugat jelas menimbulkan keraguan terhadap objektivitas dan independensi keterangannya, berpotensi mencoreng kredibilitas proses hukum itu sendiri dan mengaburkan upaya pencarian kebenaran. Ini menunjukkan betapa seriusnya Koalisi dalam menjaga kemurnian dan keadilan dalam proses peradilan, agar tidak dimanfaatkan untuk melegitimasi penyangkalan.
Lebih jauh, sidang gugatan ini juga menghadirkan dimensi penting lainnya yang sering terabaikan: dampak psikologis. Selain ahli hukum dan saksi-saksi fakta, persidangan juga menghadirkan seorang ahli psikolog dari Universitas Indonesia (UI). Ahli psikolog ini mengakui betapa beratnya topik pemerkosaan massal Mei 1998 bagi para korban dan menjelaskan minimnya layanan psikologis yang tersedia bagi mereka pada masa itu. Penyangkalan yang dilakukan oleh pejabat publik tidak hanya menyakiti kembali para korban secara emosional, tetapi juga memperburuk trauma yang belum pulih. Ini adalah pengingat bahwa kejahatan kemanusiaan tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga luka batin yang mendalam dan berkelanjutan, yang membutuhkan pengakuan, empati, dan keadilan untuk bisa disembuhkan. Upaya penyangkalan justru menghambat proses penyembuhan ini dan menegaskan kembali bahwa perjuangan untuk kebenaran sejarah adalah perjuangan untuk kemanusiaan itu sendiri.
Perkara hukum ini, dengan segala dinamika dan kontroversinya, merupakan cerminan dari pertarungan panjang antara kebenaran dan penyangkalan, antara keadilan dan impunitas, yang telah berlangsung selama puluhan tahun sejak tragedi Mei 1998. Keterangan ahli seperti Herlambang P. Wiratraman, serta keteguhan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, menjadi pilar penting dalam menjaga memori kolektif bangsa agar tidak terhapus oleh narasi-narasi yang merusak. Hasil dari sidang gugatan ini akan memiliki implikasi besar tidak hanya bagi para korban dan keluarga mereka, tetapi juga bagi masa depan penegakan HAM dan pengakuan sejarah di Indonesia. Ini adalah ujian bagi negara untuk menunjukkan komitmennya terhadap keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta untuk memastikan bahwa luka sejarah tidak akan pernah terulang dan dilupakan.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
















