Sebuah insiden pembacokan yang mengguncang ketenangan lingkungan akademik Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau pada Kamis pagi, 26 Februari 2026, telah menarik perhatian publik secara luas. Peristiwa tragis ini melibatkan Farradhila Ayu Pramesti (23), seorang mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum, yang menjadi korban penganiayaan brutal oleh rekan sekampusnya sendiri, Rehan Mujafar (21). Motif di balik aksi keji ini, sebagaimana diungkapkan oleh pihak kepolisian, berakar pada penolakan asmara yang mendalam, memicu rasa sakit hati yang berujung pada perencanaan pembunuhan. Meskipun pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Rehan tidak berada di bawah pengaruh narkoba dan secara umum kondisi psikologisnya tampak normal, meskipun penyelidikan lebih lanjut akan melibatkan ahli psikologi untuk mendalami motif dan kondisi kejiwaannya. Peristiwa ini tidak hanya menyoroti kekerasan berbasis asmara di lingkungan kampus, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan dan dinamika hubungan interpersonal di institusi pendidikan tinggi.
Insiden mengerikan itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di area kampus UIN Suska Riau, ketika Farradhila Ayu Pramesti tengah bersiap untuk mengikuti seminar proposal skripsinya. Suasana pagi yang seharusnya dipenuhi semangat akademik seketika berubah mencekam. Rehan Mujafar, yang telah merencanakan aksinya dengan matang, datang dari kediamannya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, membawa sebilah kampak dan sebilah parang yang disembunyikan dalam tasnya. Persenjataan tajam ini, menurut keterangan polisi, bukan sekadar alat untuk menakut-nakuti, melainkan disiapkan dengan niat eksplisit untuk merenggut nyawa korban. Aksi pembacokan tersebut mengejutkan banyak pihak, mengingat lokasi kejadian adalah lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar dan berinteraksi. Keberanian pelaku melakukan tindakan sekeji itu di siang hari bolong, di tengah keramaian kampus, menunjukkan tingkat determinasi dan keputusasaan yang luar biasa.
Pemeriksaan Awal Pelaku: Negatif Narkoba dan Kondisi Normal
Pasca-penangkapan Rehan Mujafar, Polresta Pekanbaru segera melakukan serangkaian pemeriksaan awal untuk memahami kondisi pelaku. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan bahwa hasil tes urine tersangka menunjukkan hasil negatif. “Tersangka sudah kita lakukan cek urine, hasilnya negatif,” kata AKP Anggi Rian Diansyah kepada Kompas.com di Pekanbaru pada Sabtu, 28 Februari 2026. Penemuan ini menepis dugaan awal bahwa aksi brutal tersebut mungkin dipicu oleh pengaruh zat adiktif. Selain itu, berdasarkan observasi dan pemeriksaan sementara, Anggi menyebutkan bahwa tersangka tidak menunjukkan tanda-tanda kelainan mental secara kasat mata. “Tidak terlihat tanda ada kelainan,” imbuhnya, menegaskan bahwa secara umum kondisi Rehan tampak normal.
Meskipun hasil pemeriksaan awal tidak menunjukkan adanya kelainan atau pengaruh narkoba, pihak kepolisian tidak berhenti di situ. AKP Anggi Rian Diansyah menegaskan bahwa Polresta Pekanbaru akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan psikologis yang lebih mendalam. “Nanti kita coba bersurat ke ahli psikolog,” kata Anggi. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada kondisi psikologis tersembunyi yang mungkin menjadi pemicu tindakan kekerasan tersebut. Pemeriksaan oleh ahli psikolog diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi kejiwaan Rehan, termasuk potensi gangguan emosi, masalah kepribadian, atau faktor-faktor lain yang mungkin berkontribusi pada keputusan untuk melakukan pembacokan dengan niat membunuh. Pendekatan multi-disipliner ini sangat penting untuk mengungkap akar permasalahan dan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Motif Asmara: Penolakan Cinta Berujung Dendam
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bina Widya, motif utama di balik aksi pembacokan ini terungkap sebagai masalah asmara. Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan, menjelaskan bahwa pelaku, Rehan Mujafar, merasa sakit hati yang mendalam karena cintanya ditolak oleh Farradhila Ayu Pramesti. “Pelaku merasa sakit hati, karena korban mau memutuskan hubungan kedekatan karena sudah punya pacar,” ungkap Kompol Nusirwan kepada Kompas.com melalui sambungan telepon pada Kamis, 26 Februari 2026. Keterangan ini mengindikasikan adanya hubungan kedekatan antara korban dan pelaku sebelumnya, yang kemudian ingin diakhiri oleh Farradhila karena ia telah memiliki kekasih baru. Penolakan ini, yang mungkin dianggap sebagai pengkhianatan atau penghinaan oleh Rehan, memicu emosi negatif yang terakumulasi menjadi dendam dan keinginan untuk membalas.
Nusirwan juga menekankan bahwa tindakan Rehan bukanlah reaksi spontan, melainkan sebuah aksi yang telah direncanakan dengan matang. Pengakuan pelaku bahwa ia berangkat dari Bangkinang dengan membawa dua senjata tajam, kampak dan parang, serta niat untuk membunuh korban, menunjukkan tingkat premeditasi yang tinggi. Persiapan ini mencerminkan betapa kuatnya rasa sakit hati dan obsesi yang melingkupi pikiran pelaku, hingga ia sanggup merancang sebuah kejahatan serius. Niat membunuh yang terang-terangan ini menjadi poin krusial dalam proses hukum, karena mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan yang terstruktur, bukan sekadar luapan emosi sesaat.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman Berat
Menyusul penangkapan dan penyelidikan awal, Penyidik Unit Reskrim Polsek Bina Widya dengan cepat menetapkan Rehan Mujafar sebagai tersangka dalam kasus pembacokan ini. “Pelaku sudah tersangka,” kata Kompol Nusirwan, menegaskan status hukum Rehan. Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti kuat yang ditemukan di lokasi kejadian, keterangan saksi, serta pengakuan dari pelaku sendiri. Rehan Mujafar kini dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), yang merupakan revisi dari KUHP sebelumnya. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan atau dengan maksud tertentu.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun. Hukuman yang berat ini mencerminkan keseriusan tindak pidana yang dilakukan oleh Rehan Mujafar, terutama dengan adanya unsur perencanaan dan niat untuk membunuh. Kasus ini menjadi pengingat serius bagi semua pihak mengenai bahaya kekerasan berbasis asmara dan pentingnya penanganan konflik interpersonal dengan cara yang sehat dan konstruktif. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan, termasuk pemeriksaan psikologis lebih lanjut, pengumpulan bukti tambahan, hingga persidangan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.
















