Dalam sebuah pengumuman yang mengejutkan dan belum pernah terjadi sebelumnya, seluruh kota dan kabupaten di Indonesia dinyatakan gagal memenuhi standar pengelolaan sampah yang komprehensif, sehingga tidak satu pun daerah berhak meraih Piala Adipura dalam penilaian untuk tahun 2025. Keputusan ini, yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Bandung pada Sabtu, 28 Februari 2026, menggarisbawahi krisis pengelolaan sampah yang mendalam dan meluas di seluruh penjuru negeri, menyoroti kegagalan sistematis dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan. Penilaian ketat ini tidak hanya berfokus pada kebersihan jalan-jalan utama, melainkan juga meninjau kondisi menyeluruh hingga ke pelosok permukiman, serta menyoroti permasalahan fundamental seperti keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar dan minimnya budaya hidup bersih yang terintegrasi.
Kenyataan pahit ini menjadi cambuk keras bagi pemerintah daerah, termasuk bagi sejumlah kota yang selama ini dikenal sebagai langganan peraih penghargaan Adipura, sebuah simbol prestisius bagi daerah yang berhasil dalam kebersihan dan pengelolaan lingkungan. Kota-kota yang sebelumnya diagung-agungkan sebagai teladan kebersihan, kini terbukti masih menyimpan persoalan sampah yang serius dan membutuhkan perhatian segera. Ini menunjukkan bahwa standar penilaian Adipura kini jauh lebih ketat dan menuntut pendekatan yang holistik, bukan sekadar pencitraan di permukaan.
Salah satu contoh paling mencolok adalah Kota Surabaya, Jawa Timur, yang selama ini kerap disebut-sebut sebagai salah satu kota terbersih di Indonesia. Namun, menurut Hanif Faisol Nurofiq, realitas di lapangan jauh berbeda. Peninjauan menunjukkan adanya “TPS liar hampir di sebagian besar” area seperti Benowo, serta kondisi kebersihan yang “perlu diperbaiki” di pinggiran kota. Situasi serupa juga ditemukan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Hanif mengungkapkan bahwa kebersihan di Balikpapan cenderung terkonsentrasi di ruas-ruas jalan protokol, sementara “di kampung-kampung yang berjarak sekitar 100 meter saja dari jalan protokol, kondisinya sama” parahnya dengan Surabaya. Pernyataan ini menegaskan bahwa penilaian Adipura tidak lagi hanya melihat kebersihan di area-area publik yang mudah diakses dan sering dilalui, melainkan menuntut kondisi kota yang bersih secara komprehensif, merata hingga ke permukiman warga.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa untuk meraih Piala Adipura, setiap daerah wajib membangun tidak hanya sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, tetapi juga budaya hidup bersih yang kuat di kalangan masyarakat. Pemerintah pusat tidak akan lagi berkompromi atau memberikan penghargaan jika syarat dan kriteria yang telah ditetapkan belum terpenuhi secara substansial. “Kalau hanya protokolnya saja, itu semua orang bisa. Tidak perlu Adipura, cukup disapu jalan protokolnya. Yang komprehensif tidak semua bisa,” ujarnya, menyiratkan bahwa tantangan sebenarnya terletak pada pengelolaan sampah yang menyeluruh dan berkelanjutan, bukan sekadar upaya kosmetik. Salah satu syarat mutlak yang digarisbawahi adalah “tidak adanya pembuangan sampah terbuka maupun tempat pembuangan sementara (TPS) liar.” Namun, hingga saat ini, permasalahan krusial ini masih menjadi pemandangan umum di berbagai kota dan kabupaten, menunjukkan betapa jauhnya Indonesia dari standar Adipura yang ideal.
Selain aspek teknis dan budaya, Hanif juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran dan kebijakan yang memadai. Pemerintah pusat akan secara cermat mengevaluasi alokasi anggaran daerah untuk penanganan sampah, terutama di kota-kota besar dengan populasi jutaan orang yang menghasilkan volume sampah masif setiap harinya. Penanganan sampah, menurutnya, adalah tanggung jawab kolektif yang harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan: mulai dari pemerintah daerah sebagai pembuat kebijakan dan penyedia fasilitas, masyarakat sebagai penghasil dan pengelola sampah di tingkat rumah tangga, hingga sektor swasta yang dapat berkontribusi dalam inovasi teknologi dan investasi. “Kalau kita lihat sampah di sungai dan di jalan itu selesai 100 persen semua, itu baru Adipura,” pungkasnya, memberikan gambaran ideal tentang kondisi lingkungan yang diharapkan.
Terobosan Pengelolaan Sampah: PSEL dan Pengecualian Bandung
Di tengah tantangan pengelolaan sampah yang masif, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan dukungan penuh terhadap pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di wilayah Bandung, Jawa Barat. Langkah ini menjadi pengecualian dari kebijakan PSEL per wilayah aglomerasi yang lebih luas, dengan alasan bahwa “masalah sampah Kota Bandung sudah dramatis.” Hanif Faisol Nurofiq menganggap PSEL sebagai “jalan paling logis, yang paling cepat” untuk menangani tumpukan sampah yang kian menggunung, sembari terus berupaya membangun budaya sadar lingkungan di masyarakat.
Menteri Hanif menjelaskan bahwa membangun budaya yang sadar akan pentingnya memilah sampah dan melakukan pengurangan sampah membutuhkan waktu yang sangat panjang, bahkan bertahun-tahun, agar kebiasaan tersebut tertanam kuat di masyarakat. Sementara itu, Kota Bandung saat ini menghadapi realitas yang mendesak: menghasilkan sekitar 1.500 ton sampah per hari. Mayoritas dari sampah ini, jika tidak dikelola dengan baik, akan berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang kapasitasnya semakin terbatas. Oleh karena itu, pembangunan PSEL dianggap sebagai solusi krusial dan mendesak. “Dengan demikian waste to energy itu harus dibangun di Kota Bandung, saya setuju dan saya sudah sampaikan ke Pak Menko (Pangan) dalam rapat dan Pak Menko setuju,” katanya, menambahkan bahwa tim teknis akan segera mendalami detail kecocokan proyek ini. Pembangunan PSEL di Bandung juga dipertimbangkan mengingat jarak tempuh yang cukup jauh dari Kota Bandung ke Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Kabupaten Bandung, yang ditargetkan beroperasi pada 2028 dan mampu menghasilkan listrik sebesar 40 megawatt. Jarak ini menimbulkan permasalahan logistik dan biaya pengangkutan sampah yang signifikan, sehingga PSEL lokal menjadi terobosan yang relevan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memegang peran penting dalam tahapan pra-pembangunan PSEL, termasuk memastikan terpenuhinya berbagai syarat teknis, salah satunya adalah ketersediaan timbulan sampah yang cukup untuk menopang operasional PSEL. Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 10 proyek PSEL di 10 wilayah aglomerasi prioritas, meliputi Yogyakarta Raya, Denpasar Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, Lampung Raya, dan Serang Raya. Proses selanjutnya, termasuk penentuan pemenang tender proyek pembangunan, berada di tangan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Direktur Investasi PT Danantara Investment Management, Fadli Rahman, sebelumnya mengumumkan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan perusahaan pemenang tender proyek PSEL tahap pertama di empat kota: Denpasar, Bekasi, Bogor, dan Yogyakarta. Sebanyak 24 perusahaan internasional dari berbagai negara, termasuk 20 perusahaan dari Cina, 3 dari Jepang, dan satu dari Prancis, telah menunjukkan minat dan mengikuti seleksi serta tender proyek Waste-to-Energy (WtE) ini, menunjukkan daya tarik investasi dalam solusi pengelolaan sampah di Indonesia.

















