Ancaman serius menggantung di atas kepala Khariq Anhar, seorang aktivis mahasiswa dari Universitas Riau, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara demonstrasi Agustus 2025. Mahasiswa tingkat akhir ini mengungkapkan bahwa dirinya terancam putus studi atau drop out (DO) dari almamaternya jika majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Situasi pelik ini mencuat pasca-sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Februari 2026, di mana Khariq bersama tiga rekan aktivis lainnya menghadapi tuntutan pidana yang sama atas dugaan penghasutan. Kasus ini tidak hanya menyoroti kebebasan berekspresi mahasiswa, tetapi juga mempertanyakan peran institusi pendidikan dalam melindungi hak-hak akademik para aktivisnya.
Kabar mengenai potensi drop out tersebut diterima langsung oleh Khariq dari pihak kampus, sebuah ancaman yang sangat signifikan mengingat statusnya sebagai mahasiswa aktif yang sedang menyelesaikan pendidikan. “Saya sudah mendapat kabar dari kampus bahwa ketika vonis dijatuhkan, saya akan di-drop out,” ujar Khariq seusai persidangan. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Universitas Riau mungkin memiliki kebijakan internal yang mengatur status kemahasiswaan bagi mereka yang terlibat dalam kasus hukum, terutama jika vonis pidana telah dijatuhkan. Ancaman DO ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan pukulan telak yang berpotensi menghancurkan masa depan akademik dan profesional seorang individu, apalagi bagi mahasiswa tingkat akhir yang hanya selangkah lagi meraih gelar sarjana. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang prinsip praduga tak bersalah dan sejauh mana sebuah institusi akademik dapat mencampuri proses hukum yang sedang berjalan terhadap mahasiswanya.
Jejak Aktivisme dan Konflik dengan Kampus
Kasus yang menjerat Khariq Anhar bukanlah kali pertama ia berhadapan dengan otoritas, baik kampus maupun hukum. Pada tahun 2024, Khariq pernah menjadi sorotan publik setelah Rektor Universitas Riau, Sri Indarti, secara langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Pelaporan ini dipicu oleh konten yang dibuat oleh Khariq di media sosial, yang secara tajam mengkritik kebijakan kampus terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Konten tersebut menyoroti perubahan skema UKT yang dilakukan oleh Universitas Riau. Sebelumnya, pada tahun 2024, UKT di setiap program studi terbagi dalam enam kelompok, dengan kelompok terendah membayar Rp 500 ribu dan tertinggi Rp 6 juta. Namun, kampus kemudian mengubah skema tersebut menjadi 12 kelompok, yang secara drastis meningkatkan beban finansial mahasiswa, di mana kelompok tertinggi harus membayar hingga Rp 14 juta. Perubahan ini memicu gelombang protes dari mahasiswa, dan Khariq Anhar menjadi salah satu suara terdepan dalam menyuarakan keberatan tersebut. Insiden pelaporan polisi oleh rektor ini menjadi preseden yang kurang baik, menunjukkan ketegangan antara kebebasan berekspresi mahasiswa dan respons otoritas kampus.
Dalam situasi yang penuh tekanan ini, Khariq Anhar tidak hanya berjuang untuk dirinya sendiri, tetapi juga menyerukan dukungan publik bagi dirinya dan rekan-rekan mahasiswa lain yang juga tengah menghadapi proses hukum. “Saya mohon dukungan kepada kawan-kawan, anak muda hari ini, karena saya pribadi dan kawan-kawan di luar sana terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan,” ujarnya, menekankan dampak jangka panjang dari kasus ini terhadap akses pendidikan. Menanggapi situasi status kemahasiswaan Khariq yang tidak jelas, tim jurnalis telah berupaya meminta konfirmasi dari sejumlah pejabat Universitas Riau, termasuk Rektor Sri Indarti, Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Armia, serta Wakil Rektor I Mexsasai. Namun, respons yang didapatkan masih belum memberikan kejelasan. Armia mengaku belum mengetahui status kemahasiswaan Khariq saat ini, sementara Sri Indarti mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Wakil Rektor I Mexsasai. Hingga berita ini ditulis, Mexsasai belum memberikan jawaban resmi, meninggalkan status akademik Khariq dalam ketidakpastian. Sikap kampus yang terkesan ambigu dan kurang transparan ini semakin menambah kekhawatiran akan nasib Khariq Anhar dan rekan-rekannya.
Tuntutan Pidana dan Konteks Hukum
Pada 27 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut Khariq Anhar dan tiga aktivis lainnya—Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein—dengan pidana penjara selama dua tahun. Tuntutan ini diajukan setelah serangkaian persidangan yang panjang dan kompleks. JPU meminta majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal 246 KUHP secara spesifik mengatur tentang perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum, sementara Pasal 20C adalah pasal terkait dalam KUHP baru. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas jaksa saat membacakan tuntutan, menggarisbawahi keseriusan dakwaan ini. Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk mengurangi masa pidana dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa di rumah tahanan negara (rutan), serta memerintahkan penahanan para terdakwa di rutan, mengingat saat ini Delpedro dan kawan-kawan masih berstatus tahanan kota.
Dakwaan terhadap Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq berpusat pada dugaan penghasutan yang terjadi selama gelombang demonstrasi Agustus 2025. Menurut jaksa, para terdakwa menyebarkan konten yang diduga bersifat menghasut melalui berbagai platform media sosial Instagram, termasuk akun-akun seperti @aliansimahasiswapenggugat, @gejayanmemanggil, dan @lokataru_foundation. Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebutkan bahwa keempat terdakwa mengunggah konten di media sosial dengan tujuan eksplisit untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah yang sah. Selain dakwaan utama terkait penghasutan, jaksa juga mendakwa mereka dengan serangkaian pasal lain yang menunjukkan kompleksitas kasus ini. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan kebencian atau permusuhan. Lebih lanjut, mereka juga didakwa dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan anak dalam aksi atau penyalahgunaan perlindungan anak dalam konteks penghasutan. Rangkaian dakwaan ini menyoroti bagaimana aktivitas di media sosial kini menjadi fokus utama dalam penegakan hukum terhadap aksi-aksi unjuk rasa, khususnya yang dianggap melampaui batas kebebasan berekspresi.
Kasus Khariq Anhar ini menjadi cerminan dari tantangan yang dihadapi oleh aktivis mahasiswa di Indonesia dalam menyuarakan aspirasi dan kritik. Ancaman drop out dari kampus dan tuntutan pidana dua tahun penjara menunjukkan risiko besar yang harus ditanggung oleh mereka yang memilih jalur aktivisme. Meskipun ada kabar bahwa majelis hakim pernah mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Khariq Anhar dalam salah satu kasus terkait demo ricuh Agustus 2025, tuntutan terbaru ini tetap menjadi momok serius. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mendalam tentang keseimbangan antara kebebasan berpendapat, tanggung jawab sosial, dan batasan hukum, khususnya dalam era digital di mana informasi dapat menyebar dengan sangat cepat. Masa depan Khariq Anhar dan rekan-rekannya kini berada di tangan majelis hakim, dan putusan yang akan dijatuhkan tidak hanya akan menentukan nasib pribadi mereka, tetapi juga dapat menjadi preseden penting bagi gerakan mahasiswa dan iklim demokrasi di Indonesia.

















