Bima, NTB – Sebuah skandal dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang melibatkan para guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, kini menemui babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menetapkan seorang pejabat eselon di lingkungan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima sebagai tersangka. Inisial pejabat tersebut adalah IR, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di dinas tersebut. Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari penyelidikan mendalam yang mengungkap praktik koruptif yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun, merugikan para pendidik yang seharusnya menerima apresiasi lebih atas dedikasi mereka di daerah terpencil. Kasus ini menggugah perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, khususnya yang dialokasikan untuk pemerataan kualitas pendidikan di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar FX. Endriadi, mengonfirmasi bahwa penetapan IR sebagai tersangka bukanlah keputusan yang diambil secara gegabah. Proses ini telah melalui serangkaian tahapan penyelidikan yang cermat dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat. “Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah dan kuat, serta melalui mekanisme gelar perkara yang komprehensif,” jelas Kombes FX. Endriadi. Beliau menambahkan, “Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan terhadap para guru Sekolah Dasar (SD) yang merupakan penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.” Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan Polda NTB dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat, terutama para tenaga pendidik yang memiliki peran krusial dalam mencerdaskan bangsa.
Modus Operandi Dugaan Pemerasan dan Pungli Terhadap Guru
Praktik dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Dikbudpora Bima ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu sejak tahun 2019 hingga 2025. Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda NTB, IR diduga secara sistematis menerima setoran uang dari para guru yang berhak menerima tunjangan daerah terpencil. Mekanisme ini, menurut keterangan yang dihimpun, berjalan dengan modus yang sangat terstruktur. IR diduga telah menyiapkan dua rekening bank khusus yang berfungsi sebagai wadah penampungan dana hasil pungutan liar tersebut. Keberadaan rekening-rekening khusus ini mengindikasikan adanya perencanaan matang dalam menjalankan aksinya, serta upaya untuk menyamarkan jejak aliran dana yang masuk.
Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB telah melakukan upaya maksimal dalam mengungkap kasus ini. Sejumlah 24 saksi telah diperiksa secara intensif, yang sebagian besar merupakan para guru penerima tunjangan. Selain itu, penyidik juga telah menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan proses pencairan tunjangan khusus tersebut. Dari hasil pemeriksaan saksi dan analisis dokumen, penyidik menemukan adanya praktik penyerahan sejumlah uang dari para guru kepada tersangka IR. Para guru yang diperiksa memberikan keterangan yang konsisten mengenai tekanan yang mereka rasakan saat melakukan penyerahan uang tersebut. Mereka mengaku terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena adanya kekhawatiran serius bahwa tunjangan tahap berikutnya tidak akan dicairkan jika mereka menolak atau tidak memenuhi permintaan oknum pejabat tersebut. “Karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” ujar Kombes FX. Endriadi, mengutip kesaksian para guru yang menjadi korban. Situasi ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan memanfaatkan kerentanan para guru di daerah terpencil.
Penyelidikan Mendalam dan Upaya Penelusuran Aliran Dana
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda NTB tidak berhenti pada penetapan tersangka. Tim penyidik terus berupaya untuk menelusuri lebih dalam mengenai aliran dana yang masuk ke dalam dua rekening khusus yang diduga disiapkan oleh tersangka IR. Penelusuran ini sangat krusial untuk dapat memastikan besaran total kerugian negara atau daerah yang diakibatkan oleh praktik pungli ini, serta untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan korupsi ini. Pengungkapan aliran dana ini akan menjadi kunci untuk mengungkap seluruh rangkaian persekongkolan jahat yang terjadi, dan memastikan bahwa setiap pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Investigasi ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dampak jangka panjang dari praktik korupsi ini terhadap kesejahteraan para guru dan kualitas pendidikan di Kabupaten Bima.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk melakukan proses hukum secara transparan dan akuntabel. Penetapan tersangka IR ini merupakan langkah awal dalam proses hukum lebih lanjut, yang akan dilanjutkan dengan pemberkasan dan pelimpahan kasus kepada kejaksaan. Masyarakat Kabupaten Bima, khususnya para pendidik, menaruh harapan besar agar kasus ini dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, khususnya di sektor pendidikan. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana publik dan pentingnya perlindungan bagi para aparatur sipil negara, terutama mereka yang bertugas di daerah-daerah yang membutuhkan perhatian khusus.

















