Sebanyak 79 organisasi masyarakat sipil, didukung oleh puluhan akademikus terkemuka dan tokoh publik berpengaruh, telah meluncurkan petisi bersama yang secara tegas menolak dua kebijakan krusial yang melibatkan Indonesia: perjanjian dagang dengan Amerika Serikat dan keterlibatan negara dalam sebuah inisiatif yang dikenal sebagai Board of Peace (BOP). Lebih jauh lagi, petisi ini menyuarakan penolakan keras terhadap rencana pengiriman pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Gaza tanpa adanya mandat yang jelas dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Aksi kolektif ini, yang diselenggarakan secara daring pada Minggu, 1 Maret 2026, menyoroti kekhawatiran mendalam mengenai potensi dampak kebijakan-kebijakan tersebut terhadap kedaulatan nasional, transparansi, dan prinsip-prinsip hukum internasional yang selama ini dijunjung tinggi oleh Indonesia. Para penandatangan mendesak adanya evaluasi menyeluruh dan partisipasi publik yang lebih luas dalam setiap keputusan strategis yang berpotensi mengubah arah bangsa.
Direktur Eksekutif Imparsial, Ardi Manto, yang turut menjadi juru bicara dalam pembacaan petisi tersebut, menguraikan bahwa koalisi masyarakat sipil memandang kedua kebijakan tersebut – perjanjian dagang RI-AS dan keterlibatan dalam BOP – memiliki potensi signifikan untuk menggerus kedaulatan Indonesia. Lebih lanjut, ia menyoroti minimnya partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusannya. “Kebijakan strategis yang fundamental seperti perjanjian dagang dengan Amerika Serikat dan keterlibatan dalam Board of Peace seharusnya menjadi subjek pembahasan yang terbuka dan transparan, melibatkan partisipasi aktif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta seluruh elemen masyarakat. Keputusan semacam ini tidak sepatutnya diambil secara tertutup dan tersembunyi dari publik,” tegas Ardi Manto dalam sesi daring yang diselenggarakan untuk menyikapi perjanjian dagang RI-AS dan keterlibatan Indonesia dalam BOP.
Analisis Mendalam Perjanjian Dagang RI-AS dan Implikasinya terhadap Kedaulatan
Petisi yang diberi judul “Melawan Imperialisme Baru” ini secara rinci menguraikan kekhawatiran koalisi mengenai ketimpangan yang inheren dalam perjanjian dagang antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat. Berdasarkan analisis mereka, Indonesia diwajibkan untuk mematuhi sejumlah 214 ketentuan yang ketat, sebuah angka yang sangat kontras dengan hanya sembilan ketentuan yang dibebankan kepada Amerika Serikat. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keseimbangan kepentingan dan potensi kerugian bagi perekonomian nasional.
Beberapa substansi spesifik yang menjadi sorotan tajam dalam perjanjian ini meliputi penerapan bea masuk nol persen untuk barang-barang yang berasal dari Amerika Serikat. Kebijakan ini dikhawatirkan akan memberikan keuntungan yang tidak proporsional bagi produk-produk AS di pasar domestik Indonesia, sekaligus berpotensi merugikan industri dalam negeri yang mungkin belum siap bersaing dalam kondisi tersebut. Selain itu, isu mengenai perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian utama, mengingat sensitivitas dan nilai strategis data warga negara di era digital. Koalisi juga mempersoalkan pemberian keistimewaan terkait sertifikasi halal, yang berpotensi menimbulkan kerancuan regulasi dan dampak pada industri halal Indonesia yang sedang berkembang. Lebih jauh, terdapat kekhawatiran mendalam mengenai potensi eksploitasi sektor pertambangan nasional. Perjanjian ini dinilai berpotensi membuka pintu bagi praktik eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan, yang dapat merusak lingkungan dan menggerus kekayaan alam Indonesia untuk kepentingan pihak asing. Koalisi juga khawatir bahwa perjanjian tersebut dapat secara efektif membatasi ruang gerak Indonesia untuk menjalin kemitraan dengan blok ekonomi lain yang mungkin tidak sejalan dengan kepentingan politik atau ekonomi Amerika Serikat, sehingga mengurangi fleksibilitas dan kemandirian kebijakan luar negeri Indonesia.
Daftar penandatangan petisi ini mencerminkan luasnya konsensus dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil yang memiliki rekam jejak panjang dalam advokasi hak asasi manusia, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Organisasi-organisasi terkemuka yang turut serta dalam petisi ini antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sebuah lembaga advokasi hukum yang telah lama memperjuangkan keadilan bagi masyarakat; KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), yang fokus pada isu-isu pelanggaran HAM berat; Amnesty International Indonesia, organisasi global yang berdedikasi untuk hak asasi manusia; Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), yang berjuang untuk kelestarian lingkungan hidup; Indonesia Corruption Watch (ICW), yang secara konsisten mengawasi dan memerangi korupsi; Greenpeace Indonesia, yang aktif dalam kampanye lingkungan global; serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang mewakili suara organisasi Islam terbesar di Indonesia dalam isu-isu kebijakan publik. Selain itu, kehadiran akademikus dan tokoh publik seperti Feri Amsari, Bivitri Susanti, Marzuki Darusman, dan Todung Mulya Lubis semakin memperkuat bobot argumentasi dan legitimasi petisi ini, menunjukkan adanya keprihatinan yang mendalam dari kalangan intelektual dan praktisi hukum terhadap arah kebijakan negara.
Kritik terhadap Board of Peace dan Mandat Pengiriman Pasukan TNI
Selain perjanjian dagang, koalisi masyarakat sipil juga secara tegas mempersoalkan keterlibatan Indonesia dalam Piagam Board of Peace (BOP), sebuah inisiatif yang ditandatangani di Davos. Koalisi menilai bahwa BOP yang dimaksud tidak memiliki korelasi atau rujukan yang jelas dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803, yang secara spesifik mengatur mandat untuk penyelesaian isu Palestina. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai dasar hukum dan legitimasi internasional dari keterlibatan Indonesia dalam forum tersebut.
Ardi Manto menjelaskan lebih lanjut bahwa struktur dan mekanisme kerja BOP yang dikritik oleh koalisi tidak berada di bawah kendali langsung Dewan Keamanan PBB, yang merupakan badan PBB yang memiliki mandat utama dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Sebaliknya, BOP dinilai didominasi oleh kepentingan politik tertentu yang berpotensi mengaburkan tujuan perdamaian yang sesungguhnya. “Kami memandang bahwa Indonesia perlu melakukan evaluasi ulang yang komprehensif terhadap keterlibatannya dalam Board of Peace. Keterlibatan ini berpotensi menyeret Indonesia ke dalam konfigurasi politik global yang kompleks dan mungkin tidak sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi landasan kebijakan luar negeri Indonesia,” ujar Ardi Manto, menekankan pentingnya menjaga independensi dan netralitas Indonesia dalam kancah global.
Lebih lanjut, koalisi masyarakat sipil juga menyuarakan keprihatinan mendalam terkait serangan yang dilancarkan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran. Tindakan ini dinilai melanggar hukum internasional yang berlaku dan bertentangan secara fundamental dengan semangat global untuk menjaga perdamaian dunia. Sikap ini menunjukkan bahwa koalisi tidak hanya fokus pada kebijakan domestik, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap dinamika geopolitik global dan dampaknya terhadap stabilitas internasional.
Dalam konteks ini, petisi tersebut secara eksplisit menyatakan penolakan terhadap pengiriman pasukan TNI ke Gaza apabila tidak didasarkan pada mandat resmi dari Dewan Keamanan PBB. Koalisi berpendapat bahwa pengiriman pasukan dengan dasar mandat BOP, yang dianggap tidak memiliki legitimasi hukum internasional yang kuat, akan berisiko menciptakan preseden buruk dan melanggar prinsip-prinsip dasar hubungan internasional. “Segala bentuk pengerahan militer harus selalu tunduk pada hukum internasional yang berlaku dan konstitusi negara. Tanpa mandat yang jelas dari Dewan Keamanan PBB, langkah tersebut sangat berisiko melanggar prinsip-prinsip dasar hubungan internasional yang selama ini telah dijaga dengan baik oleh Indonesia,” tegas Ardi Manto, menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap norma-norma global.
Menutup petisinya, koalisi masyarakat sipil mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah Indonesia segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kesepakatan yang dinilai timpang dan tidak adil, terutama perjanjian dagang dengan Amerika Serikat. Mereka juga menuntut agar pemerintah membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dan bermakna dalam setiap perumusan kebijakan strategis yang memiliki dampak signifikan terhadap kedaulatan ekonomi, perlindungan hak asasi manusia, serta kelestarian lingkungan hidup. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan nasional dan aspirasi seluruh rakyat Indonesia.

















