Gegap gempita desakan agar Indonesia meninjau ulang, bahkan menarik diri, dari keanggotaan Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) semakin menguat. Gelombang tuntutan ini mencuat pasca-serangan militer gabungan yang dilancarkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada Sabtu pagi, 28 Februari 2026. Insiden yang diklaim sebagai operasi tanpa provokasi ini, telah memicu pertanyaan mendalam mengenai efektivitas dan legitimasi BoP, sebuah forum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menciptakan stabilitas global. Berbagai elemen masyarakat, mulai dari lembaga keagamaan, akademisi terkemuka, hingga koalisi masyarakat sipil, secara serentak menyerukan agar pemerintah Indonesia segera mengambil sikap tegas, mengingat prinsip politik luar negeri bebas aktif dan komitmen abadi Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina.
Eskalasi Konflik dan Pertanyaan Kredibilitas BoP
Serangan yang dilancarkan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada 28 Februari 2026 menandai titik balik krusial dalam dinamika geopolitik Timur Tengah, sekaligus memicu krisis kepercayaan terhadap institusi perdamaian global. Operasi militer gabungan ini, yang disebut-sebut Israel sebagai serangan tanpa provokasi, secara langsung berimplikasi pada legitimasi BoP. Bagaimana mungkin sebuah dewan yang mengemban misi perdamaian dapat efektif, sementara aktor-aktor utamanya justru terlibat dalam eskalasi konflik yang berpotensi memicu ketidakstabilan regional dan global yang lebih besar? Peristiwa ini menjadi katalisator bagi berbagai pihak di Indonesia untuk secara serius mempertanyakan peran dan posisi negara dalam BoP, terutama mengingat rekam jejak Amerika Serikat yang kerap menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap Zionis dalam konflik Palestina-Israel. YLBHI, misalnya, secara tegas menyatakan bahwa Indonesia harus mendukung penuh kemerdekaan Palestina dan tidak bersanding dengan pihak yang dianggap “penjahat kemanusiaan,” sebuah pandangan yang menggarisbawahi urgensi peninjauan kembali keanggotaan BoP.
Desakan agar Indonesia mengambil langkah drastis untuk keluar dari BoP bukan sekadar reaksi sesaat terhadap insiden di Timur Tengah. Ini adalah akumulasi kekecewaan dan keraguan terhadap kemampuan BoP untuk mewujudkan perdamaian sejati, terutama di tengah konflik berkepanjangan di Palestina. Bagi banyak pihak, BoP kini dipandang sebagai forum yang kehilangan arah, bahkan berpotensi menjadi alat untuk melegitimasi kepentingan politik tertentu, alih-alih menjadi platform netral untuk penyelesaian konflik. Kehadiran Indonesia dalam dewan semacam itu, jika tidak efektif dan justru bertentangan dengan prinsip dasar politik luar negeri, dapat merusak citra dan kredibilitas negara di mata dunia internasional.
Suara Tegas dari Majelis Ulama Indonesia: BoP Kehilangan Legitimasi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi salah satu lembaga terdepan yang mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mencabut keanggotaan dari Board of Peace yang diinisiasi oleh Amerika Serikat. Dalam Tausiyah yang dikeluarkan pada Ahad, 1 Maret 2026, MUI secara eksplisit menyatakan bahwa BoP dipandang tidak efektif dalam mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina. MUI mempertanyakan secara fundamental apakah strategi yang diusung oleh BoP memang diarahkan untuk mencapai perdamaian yang adil dan berkelanjutan, atau justru hanya berfungsi untuk memperkuat arsitektur keamanan yang timpang dan pada akhirnya mengubur cita-cita kemerdekaan Palestina.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa tindakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melakukan serangan bersama Israel terhadap Iran adalah bukti konkret. Menurut Sudarnoto, tindakan ini secara terang-terangan bertolak belakang dengan semangat untuk menciptakan perdamaian, khususnya di Palestina. MUI menilai bahwa Presiden Trump sejatinya adalah “perusak atau penghancur perdamaian,” bukan fasilitatornya. Oleh karena itu, BoP, dengan keterlibatan aktif AS sebagai aktor utamanya, semakin kehilangan legitimasi—baik secara moral, politik, maupun hukum. Sudarnoto menyimpulkan bahwa dewan ini telah nyata tidak berguna untuk menciptakan perdamaian sejati, apalagi keadilan, yang menjadi inti dari misi perdamaian global.
Perspektif Akademisi dan Janji Politik yang Teruji
Dari kalangan akademisi, Guru Besar Departemen Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM), Nur Rachmat Yuliantoro, turut menyuarakan keprihatinannya. Rachmat mengingatkan kembali janji Presiden Prabowo Subianto yang pernah menyatakan bahwa Indonesia bisa saja keluar dari BoP jika kemerdekaan Palestina tidak kunjung tercapai. Pernyataan ini menjadi sorotan tajam, terutama setelah insiden serangan AS dan Israel terhadap Iran.
Rachmat menyoroti ironi yang mendalam: belum lagi tujuan kemerdekaan Palestina tercapai, Amerika Serikat dan Israel justru membuka konflik besar yang baru di kawasan Timur Tengah. “Ini membuat kita bertanya-tanya tentang kredibilitas dan legitimasi BoP yang aktor utamanya justru membuka konflik besar yang baru di kawasan Timur Tengah,” kata Rachmat saat dihubungi melalui pesan tertulis pada Sabtu malam. Menurutnya, kondisi ini membuat cita-cita perdamaian melalui BoP menjadi sesuatu yang “sangat jauh” dan forum internasional tersebut tampak “ironis.” Oleh karena itu, Rachmat menegaskan bahwa Indonesia perlu menarik diri dari keanggotaan BoP karena pelanggaran kredibilitas dan legitimasi yang telah terjadi. Pandangan ini sejalan dengan kekhawatiran banyak pihak yang menilai BoP tidak lagi mampu menjalankan mandatnya secara imparsial.
Kritik Koalisi Masyarakat Sipil: Transparansi dan Prinsip Bebas Aktif
Desakan untuk keluar dari BoP juga datang dari koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 79 anggota, menunjukkan spektrum dukungan yang luas terhadap isu ini. Direktur Imparsial, Ardi Manto, sebagai perwakilan koalisi, menyoroti kurangnya transparansi dalam keterlibatan Indonesia di BoP. Menurut Ardi, keputusan sebesar ini seharusnya dibahas secara terbuka dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partisipasi aktif masyarakat, bukan diputuskan secara tertutup. Kritik ini menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan luar negeri yang strategis.
Koalisi masyarakat sipil juga berargumen bahwa BoP yang dimaksud tidak merujuk pada Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803, khususnya terkait mandat penyelesaian isu Palestina. Mereka mengkritik struktur dan mekanisme BoP yang dinilai tidak berada di bawah kendali Dewan Keamanan PBB, melainkan didominasi oleh kepentingan politik tertentu yang berpotensi bias. “Kami memandang Indonesia perlu mengevaluasi kembali keterlibatan dalam BOP karena berpotensi menyeret Indonesia dalam konfigurasi politik global yang tidak sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif,” ujar Ardi. Pernyataan ini sangat krusial, mengingat prinsip bebas aktif adalah landasan filosofis politik luar negeri Indonesia, yang menekankan kemandirian dalam bersikap, tidak memihak pada blok kekuatan mana pun, dan aktif berkontribusi pada perdamaian dunia berdasarkan keadilan abadi. Bergabung dengan sebuah dewan yang justru memperkuat arsitektur keamanan timpang dan tidak berpihak pada keadilan Palestina, berisiko mengikis prinsip fundamental tersebut dan menempatkan Indonesia pada posisi yang tidak menguntungkan di panggung global.
Dengan demikian, seruan untuk Indonesia keluar dari Board of Peace bukan hanya sekadar respons emosional terhadap sebuah insiden, melainkan sebuah refleksi mendalam atas komitmen Indonesia terhadap perdamaian sejati, kemerdekaan, keadilan, dan prinsip politik luar negeri yang telah lama dipegang teguh. Keputusan yang akan diambil pemerintah Indonesia ke depan akan menjadi penentu arah diplomasi negara di tengah kompleksitas geopolitik global yang terus bergejolak.
Ervana Trikanaputri dan M. Syaifullah berkontribusi dalam tulisan ini.

















