- Rizal: Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, yang diduga berperan sebagai pemberi restu atau pelindung atas kebijakan manipulatif di tingkat pusat.
- Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan namun diduga justru menyalahgunakan wewenang tersebut.
- Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, yang disinyalir menjadi jembatan komunikasi antara pihak swasta dengan pejabat pengambil keputusan.
- John Field: Pemilik Blueray Cargo, yang diduga sebagai salah satu penyetor suap utama untuk melancarkan proses importasi dan pengurusan cukai barang-barangnya.
- Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, berperan dalam memanipulasi dokumen administrasi agar sesuai dengan pita cukai bertarif rendah.
- Dedy Kurniawan: Manajer Operasional Blueray Cargo, yang bertugas mengatur teknis di lapangan dan memastikan barang dengan cukai ilegal dapat didistribusikan tanpa hambatan.
Konstruksi Hukum dan Ancaman Pidana bagi Para Pelaku
KPK menerapkan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat para tersangka sesuai dengan peran masing-masing. Budiman Bayu Prasojo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku pihak penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur ancaman pidana berat bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Di sisi lain, para pemberi suap dari pihak swasta, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang tentang KUHP. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) yang kuat bagi para pelaku usaha agar tidak lagi menggunakan cara-cara koruptif dalam menjalankan bisnisnya. KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada tujuh tersangka ini saja. Tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang mengalir ke level pimpinan yang lebih tinggi atau ke pihak lain yang turut serta menikmati hasil dari manipulasi cukai ini. Keberhasilan mengungkap skandal ini menjadi ujian penting bagi integritas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pembersihan internal dari oknum-oknum yang mengkhianati amanah negara demi keuntungan pribadi.
Dampak dari permainan cukai ini sangat nyata terhadap ekonomi makro Indonesia. Berdasarkan data dari berbagai referensi tambahan, penggunaan pita cukai palsu dan manipulasi golongan tarif ini secara langsung mengganggu stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai yang ditargetkan mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya. Selain itu, praktik ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, di mana produsen yang taat aturan harus menanggung beban biaya lebih tinggi dibandingkan produsen nakal yang bermain mata dengan oknum petugas. KPK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna memperbaiki sistem pengawasan pita cukai agar lebih transparan dan sulit untuk dimanipulasi di masa depan, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah yang seharusnya masuk ke kas negara tidak bocor ke kantong para koruptor.

















