PALEMBANG – Lonjakan antusiasme masyarakat untuk merayakan Idulfitri 1447 Hijriah melalui moda transportasi kereta api di wilayah Divisi Regional (Divre) III Palembang terlihat nyata. Hingga 29 Februari 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat telah berhasil menjual sebanyak 81.134 tiket kereta api (KA) untuk periode angkutan Lebaran 2026. Angka ini mencerminkan tingginya permintaan dan kesiapan KAI dalam melayani perjalanan mudik dan arus balik, yang mencakup periode keberangkatan mulai dari 11 Maret hingga 1 April 2026. Data penjualan ini juga menunjukkan bahwa masyarakat telah memanfaatkan kebijakan pemesanan tiket jauh hari, yang dibuka sejak H-45 keberangkatan, memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam perencanaan perjalanan.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, secara rinci menjelaskan bahwa total 81.134 tiket yang telah terdistribusi merupakan akumulasi dari tiga rangkaian kereta api utama yang dioperasikan untuk melayani kebutuhan angkutan Lebaran tahun ini. Ketiga layanan kereta api tersebut adalah KA Bukit Serelo yang melayani rute Kertapati–Lubuklinggau (pulang pergi), KA Rajabasa dengan rute Kertapati–Tanjungkarang (pulang pergi), dan KA Sindang Marga yang juga beroperasi pada rute Kertapati–Lubuklinggau (pulang pergi). Keberadaan tiga armada ini menjadi tulang punggung KAI Divre III Palembang dalam memastikan konektivitas antar wilayah dan memfasilitasi mobilitas ribuan penumpang yang berencana melakukan perjalanan ke kampung halaman atau kembali ke kota asal.
Analisis Mendalam Data Penjualan Tiket KA Lebaran 2026
Perincian data penjualan tiket mengungkapkan pola permintaan yang sangat menarik, terutama pada kelas ekonomi yang menjadi pilihan mayoritas penumpang. KA Bukit Serelo, yang menghubungkan Kertapati dengan Lubuklinggau, menunjukkan performa penjualan yang impresif. Untuk rute Kertapati–Lubuklinggau, tiket yang telah terjual mencapai 14.803 lembar, bahkan melampaui kapasitas yang tersedia dengan angka 106 persen. Tren serupa terlihat pada rute sebaliknya, Lubuklinggau–Kertapati, yang mencatatkan penjualan sebanyak 16.002 tiket, atau 114 persen dari kapasitas normal. Hal ini mengindikasikan tingginya minat masyarakat untuk menggunakan KA Bukit Serelo sebagai sarana transportasi mudik dan balik Lebaran di koridor tersebut.
Lebih lanjut, KA Rajabasa, yang melayani rute Kertapati–Tanjungkarang, juga mencatat angka penjualan yang sangat tinggi. Untuk perjalanan dari Kertapati menuju Tanjungkarang, sebanyak 20.295 tiket telah terjual, mencakup 109 persen dari kapasitas yang disediakan. Sementara itu, rute sebaliknya, Tanjungkarang–Kertapati, bahkan mencatat penjualan yang lebih fantastis, yaitu 22.534 tiket atau 121 persen dari kapasitas. Tingginya angka penjualan ini menegaskan bahwa KA Rajabasa menjadi salah satu pilihan favorit bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antara Palembang dan Lampung, serta daerah-daerah yang dilalui oleh rute ini.
Namun, KA Sindang Marga, yang juga beroperasi pada rute Kertapati–Lubuklinggau, menunjukkan angka penjualan yang masih lebih rendah dibandingkan dua kereta lainnya. Hingga 29 Februari 2026, baru tercatat 4.371 tiket yang terjual untuk rute Kertapati–Lubuklinggau (46 persen dari kapasitas), dan 3.119 tiket untuk rute sebaliknya (33 persen dari kapasitas). Meskipun demikian, Aida Suryanti menekankan bahwa penjualan tiket masih terus berlangsung. “Tiket masih terus terjual karena pemesanan sudah dibuka sejak H-45 keberangkatan. Masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk merencanakan mudik maupun arus balik,” ujarnya. Ketersediaan tiket yang masih ada pada KA Sindang Marga ini dapat menjadi alternatif bagi calon penumpang yang belum mendapatkan tiket pada kereta lain atau yang berencana melakukan perjalanan di luar periode puncak.
Prediksi Puncak Arus Mudik dan Imbauan KAI
Menyikapi tingginya antusiasme dan pola penjualan tiket, KAI Divre III Palembang telah melakukan prediksi mengenai puncak arus mudik Lebaran 2026. Berdasarkan data yang ada, puncak arus mudik diprediksi akan terjadi pada tanggal 18 dan 19 Maret 2026. Pada periode tersebut, total penjualan tiket sementara diperkirakan mencapai 9.293 tiket, yang setara dengan 121 persen dari kapasitas harian yang tersedia di seluruh rute utama Palembang dan sekitarnya. Tingginya persentase ini mengindikasikan bahwa kedua tanggal tersebut akan menjadi hari-hari tersibuk dalam angkutan Lebaran, di mana permintaan tiket akan sangat tinggi dan ketersediaan kursi akan sangat terbatas.
Menanggapi potensi lonjakan penumpang dan untuk membantu masyarakat dalam merencanakan perjalanan, Aida Suryanti memberikan saran, “Data ini dapat menjadi referensi masyarakat untuk memilih tanggal keberangkatan yang masih tersedia, khususnya pada KA Sindang Marga.” Imbauan ini penting agar masyarakat tidak hanya terpaku pada tanggal-tanggal populer, tetapi juga mempertimbangkan opsi lain yang mungkin lebih terjangkau dan memiliki ketersediaan kursi yang lebih baik. Dengan demikian, KAI berupaya untuk mendistribusikan volume penumpang secara lebih merata dan meminimalkan kepadatan pada satu atau dua hari tertentu.
Selain itu, KAI juga memberikan imbauan penting kepada seluruh calon penumpang untuk selalu melakukan pembelian tiket melalui kanal-kanal resmi yang telah disediakan. “KAI mengimbau calon penumpang membeli tiket melalui kanal resmi seperti aplikasi Access by KAI, laman kai.id, serta mitra resmi untuk menghindari penipuan,” tegas Aida Suryanti. Langkah ini sangat krusial untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan tiket yang seringkali marak terjadi menjelang momen-momen besar seperti Lebaran. Dengan bertransaksi melalui jalur resmi, penumpang dapat memastikan keabsahan tiket dan menghindari kerugian finansial maupun kekecewaan akibat tiket palsu.
Lebih lanjut, KAI juga memperjelas ketentuan terkait penumpang anak. Berdasarkan peraturan yang berlaku, anak usia tiga tahun ke atas wajib memiliki tiket dengan tarif penuh dan berhak mendapatkan tempat duduk sendiri. Sementara itu, anak-anak yang berusia di bawah tiga tahun (infant) tidak dikenakan biaya tiket selama mereka dipangku oleh penumpang dewasa. Namun, terdapat batasan bahwa maksimal hanya satu bayi yang dapat dipangku oleh satu penumpang dewasa. Meskipun tidak dikenakan biaya, bayi tersebut tetap wajib didaftarkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk keperluan pendataan dan keselamatan penumpang.

















