Dalam sebuah langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing industri domestik, Kementerian Perindustrian secara tegas menekankan pentingnya akurasi data dalam pengajuan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) self declare bagi industri kecil. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, yang menggarisbawahi bahwa integritas data yang diinput pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) adalah kunci sebelum sertifikasi TKDN self declare diterbitkan. Pernyataan vital ini, yang disampaikan pada Senin, 2 Maret 2026, bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah arahan krusial yang bertujuan untuk memastikan validitas proses, mencegah penyalahgunaan, serta membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia.
Inisiatif TKDN self declare ini merupakan bagian integral dari reformasi kebijakan yang digulirkan oleh Kementerian Perindustrian, dirancang khusus untuk memfasilitasi industri kecil agar dapat berpartisipasi lebih aktif dalam rantai pasok nasional, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Agus Gumiwang menjelaskan bahwa proses validasi yang cermat harus dilaksanakan sebelum pengajuan sertifikasi. Tujuannya sangat jelas: untuk memastikan bahwa hanya pelaku usaha yang telah terverifikasi dan tervalidasi sebagai industri kecil yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan sertifikasi TKDN self declare. Langkah proaktif ini esensial untuk menjaga kredibilitas sistem dan memastikan bahwa kemudahan yang diberikan tepat sasaran, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Kerangka regulasi yang menopang skema TKDN self declare ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan, yang telah ditetapkan secara resmi pada tanggal 11 September 2025. Peraturan ini menjadi landasan hukum utama yang mengatur mekanisme dan prosedur sertifikasi TKDN, termasuk opsi self declare yang lebih sederhana. Lebih lanjut, Peraturan Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Nomor 261 Tahun 2025 merinci kriteria spesifik bagi industri kecil yang berhak mengajukan sertifikasi ini. Kriteria tersebut mencakup keharusan terdaftar di SIINas, memiliki modal usaha maksimal Rp 5 miliar (tidak termasuk nilai tanah dan bangunan), serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan sektor industri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Batasan modal ini dirancang untuk memastikan bahwa fasilitas ini benar-benar menyasar segmen industri kecil yang membutuhkan dukungan, sementara pendaftaran di SIINas menjamin transparansi dan kemudahan pemantauan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menegaskan bahwa sertifikasi TKDN melalui skema self declare ini menawarkan serangkaian kemudahan signifikan bagi industri kecil. Prosesnya dirancang untuk lebih singkat dan yang paling penting, tanpa membebani industri dengan biaya sertifikasi. Setelah berhasil diperoleh, sertifikat TKDN ini memiliki masa berlaku yang cukup panjang, yakni selama lima tahun, memberikan kepastian dan stabilitas bagi pelaku usaha. Dengan kepemilikan sertifikat TKDN self declare, industri kecil akan mendapatkan peluang yang jauh lebih luas untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ini bukan hanya sekadar akses pasar, melainkan sebuah katalisator untuk meningkatkan daya saing mereka, memperkuat kapasitas produksi dalam negeri, dan secara fundamental mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Memastikan Integritas Data: Proses Validasi yang Cermat
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, merinci lebih lanjut mengenai prosedur pengajuan dan validasi yang harus dilalui oleh pelaku usaha. Tahapan pertama adalah pengisian data perusahaan secara lengkap dan penyampaian laporan perusahaan dalam triwulan terakhir melalui platform SIINas. Data ini menjadi fondasi awal untuk penilaian kelayakan. Selanjutnya, pelaku usaha wajib mengajukan permohonan validasi sebagai industri kecil melalui SIINas. Permohonan validasi ini harus disertai dengan unggahan bukti-bukti konkret, termasuk video proses produksi di pabrik serta video lokasi usaha atau area pabrik yang dilengkapi dengan penyematan informasi lokasi geografis. Bukti visual ini krusial untuk memverifikasi keberadaan fisik dan aktivitas operasional perusahaan, mencegah potensi penyalahgunaan atau klaim yang tidak berdasar.
Setelah permohonan dan bukti-bukti pendukung diterima, tim validasi yang dibentuk oleh Kementerian Perindustrian akan segera melakukan pemeriksaan kesesuaian data perusahaan dan video yang diunggah. Proses pemeriksaan ini dirancang efisien, dengan batas waktu maksimal 10 hari sejak permohonan diterima. Reni Yanita menambahkan bahwa fleksibilitas dalam proses validasi sangat ditekankan; tim validasi tidak hanya mengandalkan data daring, tetapi juga dapat melakukan pemeriksaan secara langsung ke lapangan. Opsi pemeriksaan langsung ini menjadi instrumen penting untuk memverifikasi keakuratan informasi dan kondisi riil di lokasi produksi, memastikan bahwa setiap klaim TKDN self declare didasarkan pada fakta yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengenai bobot penilaian TKDN, Reni Yanita menjelaskan bahwa skema self declare memiliki standar yang setara dengan penilaian yang dilakukan melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI). Komponen penilaian utama meliputi 75 persen untuk bahan atau material langsung, yang mencakup komponen utama produk; 10 persen untuk tenaga kerja langsung yang terlibat dalam proses produksi; serta 15 persen untuk biaya tidak langsung pabrik. Untuk mencapai ambang batas TKDN minimal 25 persen, sebuah perusahaan harus memenuhi dua kondisi utama: berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, serta dikerjakan oleh seluruh atau sebagian tenaga kerja Indonesia. Struktur penilaian ini dirancang untuk mendorong investasi domestik, penciptaan lapangan kerja bagi warga negara Indonesia, dan optimalisasi penggunaan sumber daya lokal dalam proses produksi.
Dampak Nyata dan Prospek Masa Depan
Efektivitas program TKDN self declare ini mulai menunjukkan hasil yang konkret. Kementerian Perindustrian mencatat bahwa per tanggal 22 Februari 2026, sebanyak 121 perusahaan telah berhasil tervalidasi sebagai industri kecil sejak skema ini diberlakukan. Angka ini mencerminkan antusiasme dan kebutuhan industri kecil akan kemudahan akses sertifikasi TKDN. Badan usaha yang tervalidasi ini berasal dari berbagai sektor industri, menunjukkan bahwa kebijakan ini memiliki daya jangkau yang luas dan relevan untuk beragam jenis produksi. Keberhasilan awal ini menjadi indikator positif bahwa reformasi TKDN melalui skema self declare mampu secara signifikan mengangkat daya saing industri kecil, memberikan mereka pijakan yang lebih kuat untuk bersaing di pasar domestik maupun global.
Program TKDN self declare bukan hanya sekadar prosedur administrasi, melainkan sebuah instrumen kebijakan yang strategis untuk mendorong kemandirian industri nasional. Dengan mempermudah industri kecil mendapatkan sertifikasi TKDN, pemerintah secara langsung meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. Ini adalah langkah fundamental dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai negara industri yang tangguh dan berdaya saing global, di mana industri kecil menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

















