Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Kebijakan Perdagangan

Menperin Wajibkan Akurasi Data TKDN Self Declare

Oki Wijaya by Oki Wijaya
March 19, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Menperin Wajibkan Akurasi Data TKDN Self Declare

#image_title

RELATED POSTS

Aturan Baru 2026: Pramono Anung Larang ASN Jakarta Pakai Kendaraan Pribadi Saat WFH

Zulhas: Impor 1.000 Ton Beras Amerika Serikat untuk Kebutuhan Khusus

Selat Hormuz Tutup: Dampak Perdagangan RI Terungkap

Dalam sebuah langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing industri domestik, Kementerian Perindustrian secara tegas menekankan pentingnya akurasi data dalam pengajuan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) self declare bagi industri kecil. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, yang menggarisbawahi bahwa integritas data yang diinput pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) adalah kunci sebelum sertifikasi TKDN self declare diterbitkan. Pernyataan vital ini, yang disampaikan pada Senin, 2 Maret 2026, bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah arahan krusial yang bertujuan untuk memastikan validitas proses, mencegah penyalahgunaan, serta membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia.

Inisiatif TKDN self declare ini merupakan bagian integral dari reformasi kebijakan yang digulirkan oleh Kementerian Perindustrian, dirancang khusus untuk memfasilitasi industri kecil agar dapat berpartisipasi lebih aktif dalam rantai pasok nasional, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Agus Gumiwang menjelaskan bahwa proses validasi yang cermat harus dilaksanakan sebelum pengajuan sertifikasi. Tujuannya sangat jelas: untuk memastikan bahwa hanya pelaku usaha yang telah terverifikasi dan tervalidasi sebagai industri kecil yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan sertifikasi TKDN self declare. Langkah proaktif ini esensial untuk menjaga kredibilitas sistem dan memastikan bahwa kemudahan yang diberikan tepat sasaran, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Kerangka regulasi yang menopang skema TKDN self declare ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan, yang telah ditetapkan secara resmi pada tanggal 11 September 2025. Peraturan ini menjadi landasan hukum utama yang mengatur mekanisme dan prosedur sertifikasi TKDN, termasuk opsi self declare yang lebih sederhana. Lebih lanjut, Peraturan Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Nomor 261 Tahun 2025 merinci kriteria spesifik bagi industri kecil yang berhak mengajukan sertifikasi ini. Kriteria tersebut mencakup keharusan terdaftar di SIINas, memiliki modal usaha maksimal Rp 5 miliar (tidak termasuk nilai tanah dan bangunan), serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan sektor industri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Batasan modal ini dirancang untuk memastikan bahwa fasilitas ini benar-benar menyasar segmen industri kecil yang membutuhkan dukungan, sementara pendaftaran di SIINas menjamin transparansi dan kemudahan pemantauan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menegaskan bahwa sertifikasi TKDN melalui skema self declare ini menawarkan serangkaian kemudahan signifikan bagi industri kecil. Prosesnya dirancang untuk lebih singkat dan yang paling penting, tanpa membebani industri dengan biaya sertifikasi. Setelah berhasil diperoleh, sertifikat TKDN ini memiliki masa berlaku yang cukup panjang, yakni selama lima tahun, memberikan kepastian dan stabilitas bagi pelaku usaha. Dengan kepemilikan sertifikat TKDN self declare, industri kecil akan mendapatkan peluang yang jauh lebih luas untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ini bukan hanya sekadar akses pasar, melainkan sebuah katalisator untuk meningkatkan daya saing mereka, memperkuat kapasitas produksi dalam negeri, dan secara fundamental mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Memastikan Integritas Data: Proses Validasi yang Cermat

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, merinci lebih lanjut mengenai prosedur pengajuan dan validasi yang harus dilalui oleh pelaku usaha. Tahapan pertama adalah pengisian data perusahaan secara lengkap dan penyampaian laporan perusahaan dalam triwulan terakhir melalui platform SIINas. Data ini menjadi fondasi awal untuk penilaian kelayakan. Selanjutnya, pelaku usaha wajib mengajukan permohonan validasi sebagai industri kecil melalui SIINas. Permohonan validasi ini harus disertai dengan unggahan bukti-bukti konkret, termasuk video proses produksi di pabrik serta video lokasi usaha atau area pabrik yang dilengkapi dengan penyematan informasi lokasi geografis. Bukti visual ini krusial untuk memverifikasi keberadaan fisik dan aktivitas operasional perusahaan, mencegah potensi penyalahgunaan atau klaim yang tidak berdasar.

Setelah permohonan dan bukti-bukti pendukung diterima, tim validasi yang dibentuk oleh Kementerian Perindustrian akan segera melakukan pemeriksaan kesesuaian data perusahaan dan video yang diunggah. Proses pemeriksaan ini dirancang efisien, dengan batas waktu maksimal 10 hari sejak permohonan diterima. Reni Yanita menambahkan bahwa fleksibilitas dalam proses validasi sangat ditekankan; tim validasi tidak hanya mengandalkan data daring, tetapi juga dapat melakukan pemeriksaan secara langsung ke lapangan. Opsi pemeriksaan langsung ini menjadi instrumen penting untuk memverifikasi keakuratan informasi dan kondisi riil di lokasi produksi, memastikan bahwa setiap klaim TKDN self declare didasarkan pada fakta yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mengenai bobot penilaian TKDN, Reni Yanita menjelaskan bahwa skema self declare memiliki standar yang setara dengan penilaian yang dilakukan melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI). Komponen penilaian utama meliputi 75 persen untuk bahan atau material langsung, yang mencakup komponen utama produk; 10 persen untuk tenaga kerja langsung yang terlibat dalam proses produksi; serta 15 persen untuk biaya tidak langsung pabrik. Untuk mencapai ambang batas TKDN minimal 25 persen, sebuah perusahaan harus memenuhi dua kondisi utama: berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, serta dikerjakan oleh seluruh atau sebagian tenaga kerja Indonesia. Struktur penilaian ini dirancang untuk mendorong investasi domestik, penciptaan lapangan kerja bagi warga negara Indonesia, dan optimalisasi penggunaan sumber daya lokal dalam proses produksi.

Dampak Nyata dan Prospek Masa Depan

Efektivitas program TKDN self declare ini mulai menunjukkan hasil yang konkret. Kementerian Perindustrian mencatat bahwa per tanggal 22 Februari 2026, sebanyak 121 perusahaan telah berhasil tervalidasi sebagai industri kecil sejak skema ini diberlakukan. Angka ini mencerminkan antusiasme dan kebutuhan industri kecil akan kemudahan akses sertifikasi TKDN. Badan usaha yang tervalidasi ini berasal dari berbagai sektor industri, menunjukkan bahwa kebijakan ini memiliki daya jangkau yang luas dan relevan untuk beragam jenis produksi. Keberhasilan awal ini menjadi indikator positif bahwa reformasi TKDN melalui skema self declare mampu secara signifikan mengangkat daya saing industri kecil, memberikan mereka pijakan yang lebih kuat untuk bersaing di pasar domestik maupun global.

Program TKDN self declare bukan hanya sekadar prosedur administrasi, melainkan sebuah instrumen kebijakan yang strategis untuk mendorong kemandirian industri nasional. Dengan mempermudah industri kecil mendapatkan sertifikasi TKDN, pemerintah secara langsung meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. Ini adalah langkah fundamental dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai negara industri yang tangguh dan berdaya saing global, di mana industri kecil menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Tags: Akurasi Data TKDNIndustri KecilMenperinSertifikasi TKDNTKDN
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Aturan Baru 2026: Pramono Anung Larang ASN Jakarta Pakai Kendaraan Pribadi Saat WFH
Kebijakan Perdagangan

Aturan Baru 2026: Pramono Anung Larang ASN Jakarta Pakai Kendaraan Pribadi Saat WFH

April 1, 2026
Zulhas: Impor 1.000 Ton Beras Amerika Serikat untuk Kebutuhan Khusus
Kebijakan Perdagangan

Zulhas: Impor 1.000 Ton Beras Amerika Serikat untuk Kebutuhan Khusus

March 20, 2026
Selat Hormuz Tutup: Dampak Perdagangan RI Terungkap
Kebijakan Perdagangan

Selat Hormuz Tutup: Dampak Perdagangan RI Terungkap

March 19, 2026
Impor Pertanian AS $4,5 M: Bukan Dana APBN!
Kebijakan Perdagangan

Impor Pertanian AS $4,5 M: Bukan Dana APBN!

March 19, 2026
Diskon 15% Tarif Trump ke RI, Impor Ayam GPS AS
Kebijakan Perdagangan

Diskon 15% Tarif Trump ke RI, Impor Ayam GPS AS

March 16, 2026
Tarif Ekspor RI ke AS Naik 15%: Airlangga Ungkap Alasannya
Kebijakan Perdagangan

Tarif Ekspor RI ke AS Naik 15%: Airlangga Ungkap Alasannya

March 15, 2026
Next Post
Try Sutrisno Wafat: Bendera Setengah Tiang Berkibar

Try Sutrisno Wafat: Bendera Setengah Tiang Berkibar

Titik Macet Mudik 2026: Tol Trans Jawa dan Pasar Tumpah

Titik Macet Mudik 2026: Tol Trans Jawa dan Pasar Tumpah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Guru SD Tegur Murid: Polisi Hentikan Kasus, Ini Alasannya!

Guru SD Tegur Murid: Polisi Hentikan Kasus, Ini Alasannya!

February 5, 2026
Kecelakaan Maut di Bantul: 2 Motor Lawan Arus Tabrak Mobil, 3 Remaja Tewas

Kecelakaan Maut di Bantul: 2 Motor Lawan Arus Tabrak Mobil, 3 Remaja Tewas

April 3, 2026
Perundungan Sebabkan Ledakan Mengerikan di SMPN 3 Sungai Raya

Perundungan Sebabkan Ledakan Mengerikan di SMPN 3 Sungai Raya

February 12, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • 210 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek: Analisis Lonjakan Arus Lalu Lintas Libur Panjang 2026
  • Kecelakaan Maut di Kalideres: Truk Tabrak Motor di Jalan Utan Jati, Satu Orang Tewas
  • Jejak Kelam Pulan Wonda: Anggota KKB Berbahaya yang Akhirnya Diciduk Satgas Damai Cartenz 2026

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026