- Kerugian Negara: Total kerugian mencapai US$ 113,84 juta yang dihitung berdasarkan kegagalan mitigasi risiko dalam kontrak pengadaan gas.
- Penyalahgunaan Wewenang: Para terdakwa diduga menyetujui pengadaan LNG dari perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, tanpa adanya analisis kebutuhan yang akurat dan tanpa persetujuan yang sah dari jajaran Komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Pengayaan Pihak Lain: Perbuatan para terdakwa disebut memperkaya Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) senilai Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016, serta memberikan keuntungan ilegal bagi korporasi asing, Corpus Christi Liquefaction LLC, sebesar US$ 113,84 juta.
- Pelanggaran Prosedur: Pengadaan kargo gas ini dilakukan saat kondisi pasar sedang mengalami oversupply, sehingga kargo yang telah dibeli tidak terserap oleh pasar domestik dan harus dijual kembali di pasar internasional dengan harga yang jauh lebih rendah (rugi).
Secara yuridis, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal ini membawa ancaman hukuman penjara yang berat serta denda dan kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian yang ditimbulkan. Jaksa menekankan bahwa sebagai pejabat di perusahaan negara, para terdakwa memiliki kewajiban untuk bertindak dengan prinsip kehati-hatian (business judgment rule) yang ketat, namun dalam praktiknya, keputusan yang diambil justru mengabaikan kepentingan negara demi keuntungan pihak tertentu.
Persidangan ini diprediksi masih akan berlangsung panjang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ahli dan bukti-bukti dokumen kontrak yang kompleks. Kesaksian Ahok dalam sidang ini menjadi kunci penting untuk membedah bagaimana fungsi pengawasan di internal Pertamina bekerja—atau gagal bekerja—saat keputusan-keputusan strategis bernilai jutaan dolar diambil oleh jajaran direksi. Teguran hakim terhadap terdakwa menjadi sinyal kuat bahwa pengadilan tidak akan mentoleransi upaya-upaya pengalihan isu yang berusaha mengaburkan fakta utama mengenai dugaan penyelewengan dana negara dalam proyek energi nasional tersebut.

















