Mantan Menteri Perhubungan era Presiden Joko Widodo, Budi Karya Sumadi, kembali menjadi pusat perhatian publik setelah untuk ketiga kalinya secara berturut-turut mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 2 Maret 2026. Ketidakhadiran Budi Karya dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ini memicu diskusi serius mengenai kelancaran proses hukum. KPK mengonfirmasi bahwa alasan ketidakhadiran Budi kali ini didasari oleh faktor kesehatan, namun lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa keterangan mantan menteri tersebut sangat krusial untuk mengurai benang kusut korupsi yang melibatkan proyek-proyek strategis nasional di berbagai wilayah Indonesia selama masa jabatannya dari tahun 2016 hingga 2024.
Penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Budi Karya Sumadi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus suap besar yang terjadi di lingkungan DJKA Kemenhub. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan di Gedung Merah Putih KPK bahwa pihak saksi telah memberikan konfirmasi resmi mengenai ketidakhadirannya dengan alasan sakit. Meskipun surat keterangan medis dikabarkan telah dilampirkan, pihak penyidik masih melakukan verifikasi lebih lanjut mengenai detail kondisi kesehatan sang mantan menteri. Ketidakhadiran pada 2 Maret ini menambah panjang daftar absen Budi Karya, setelah sebelumnya ia juga tidak memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 18 dan 25 Februari 2026. Konsistensi ketidakhadiran ini mulai menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, bahkan muncul wacana mengenai kemungkinan dilakukannya upaya jemput paksa jika pemanggilan berikutnya tetap tidak diindahkan tanpa alasan yang sah secara hukum.
KPK memandang kesaksian Budi Karya Sumadi sebagai elemen vital dalam penyidikan karena posisi strategisnya sebagai Menteri Perhubungan saat peristiwa pidana tersebut terjadi (tempus delicti). Penyidik memerlukan klarifikasi mendalam mengenai kebijakan pengawasan internal di Kementerian Perhubungan serta mekanisme persetujuan proyek-proyek infrastruktur perkeretaapian yang kini terindikasi kuat dicemari oleh praktik lancung. Budi Prasetyo menekankan bahwa setiap saksi memiliki kewajiban hukum untuk membantu penyidik dalam memperjelas konstruksi perkara. Oleh karena itu, penjadwalan ulang akan segera dilakukan guna memastikan bahwa hak penyidik untuk mendapatkan keterangan dan kewajiban saksi untuk memberikannya dapat terlaksana demi tegaknya keadilan dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.
Skala Masif Korupsi Jalur Kereta Api di Berbagai Wilayah Indonesia
Kasus korupsi di lingkungan DJKA ini bukanlah perkara kecil, melainkan sebuah skandal yang mencakup jaringan proyek infrastruktur di hampir seluruh pulau besar di Indonesia. Berdasarkan data penyidikan, proyek-proyek yang terindikasi suap tersebar mulai dari pembangunan jalur kereta api di Sulawesi, proyek di Jawa Bagian Timur khususnya wilayah Surabaya, hingga Jawa Bagian Tengah yang mencakup ruas Semarang serta jalur krusial Jogja-Solo. Tidak berhenti di situ, penyidik juga mengendus adanya praktik serupa pada proyek-proyek di Jawa Barat dan menjangkau hingga ke beberapa titik di Pulau Sumatera. Luasnya cakupan wilayah ini menunjukkan bahwa praktik pengaturan pemenang tender dan pemberian fee proyek diduga telah menjadi sistem yang terstruktur di dalam birokrasi pembangunan rel kereta api nasional.
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023. Operasi tersebut menyasar Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen yang mengungkap adanya aliran dana haram dari pihak swasta kepada pejabat di lingkungan Kemenhub. Fokus utama penyidikan mengarah pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda (double track) untuk rute Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, serta beberapa proyek renovasi dan perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera pada tahun anggaran 2021-2022.
Jejaring Tersangka dan Modus Operandi Pengaturan Tender
Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka yang terdiri dari pemberi suap dan penerima suap. Identitas para tersangka mencerminkan kolaborasi jahat antara oknum birokrat dan pihak swasta. Dari sisi pemberi suap, terdapat nama-nama besar di industri konstruksi perkeretaapian seperti Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023), serta Parjono (VP PT KA Properti Manajemen). Mereka diduga memberikan sejumlah uang agar perusahaan mereka dimenangkan dalam proses lelang proyek yang sebenarnya telah diatur sedemikian rupa sejak tahap administrasi.
Sementara itu, dari pihak penerima suap, KPK menjerat pejabat-pejabat strategis yang memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan proyek, di antaranya:
- Harno Trimadi, selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian;
- Putu Sumarjaya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah;
- Bernard Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah;
- Achmad Affandi, PPK BPKA Sulawesi Selatan;
- Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian;
- Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jawa Barat.
Modus operandi yang digunakan dalam skandal ini sangat rapi, yakni melalui rekayasa proses lelang sejak tahap awal. Para pejabat pembuat komitmen diduga telah mengondisikan spesifikasi teknis dan persyaratan administrasi agar hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan tertentu yang telah sepakat memberikan komitmen fee. Setelah pemenang tender ditentukan, aliran dana suap biasanya diberikan secara bertahap sesuai dengan termin pencairan anggaran proyek. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara dari sisi nilai kontrak yang digelembungkan (mark-up), tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas infrastruktur transportasi publik yang sangat vital bagi mobilitas masyarakat luas.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami apakah ada aliran dana yang mengalir lebih jauh ke level pimpinan tertinggi di Kementerian Perhubungan atau bahkan ke pihak lain di luar kementerian. Munculnya isu mengenai penggunaan dana korupsi ini untuk kepentingan politik tertentu juga menjadi salah satu poin yang didalami oleh penyidik, meskipun fokus utama tetap pada pembuktian tindak pidana korupsi dalam proyek infrastruktur tersebut. Dengan mangkirnya Budi Karya Sumadi untuk ketiga kalinya, tantangan bagi KPK adalah memastikan bahwa proses hukum tidak terhambat oleh alasan-alasan teknis maupun medis, sehingga tabir gelap di balik proyek-proyek rel kereta api ini dapat segera terungkap secara terang benderang di persidangan.

















