Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait frasa dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Gugatan ini, yang berfokus pada isu “obstruction of justice” atau perintangan penyidikan, dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim konstitusi karena objek permohonan dianggap telah hilang. Keputusan ini mengakhiri upaya hukum Hasto untuk meninjau kembali ketentuan yang menurutnya berpotensi multitafsir dan melanggar hak konstitusional warga negara, sebuah isu krusial dalam penegakan hukum anti-korupsi di Indonesia.
Hakim konstitusi Guntur Hamzah, dalam pembacaan pertimbangan hukum putusan, menjelaskan bahwa Mahkamah telah mempertimbangkan apakah kriteria bentuk perbuatan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor bersifat multitafsir. Kekhawatiran yang diajukan oleh pemohon adalah bahwa ketidakjelasan frasa dalam pasal tersebut dapat membuka ruang kriminalisasi yang tidak proporsional, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, termasuk hak atas persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum. Namun, Mahkamah menemukan bahwa pokok permasalahan yang diajukan Hasto telah menjadi subjek putusan Mahkamah sebelumnya.
Objek Permohonan Telah Hilang Akibat Putusan Sebelumnya
Penolakan gugatan Hasto Kristiyanto oleh Mahkamah Konstitusi didasarkan pada pertimbangan bahwa objek permohonan uji materiilnya, yaitu frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor, telah dinyatakan inkonstitusional dalam putusan Mahkamah sebelumnya, yaitu Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025. Hakim konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, “Namun, permohonan a quo telah diputus oleh Mahkamah dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Mahkamah tidak dapat lagi mengadili kembali materi yang sama yang telah diputus sebelumnya, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
Lebih lanjut, Guntur Hamzah menjelaskan bahwa meskipun terdapat perbedaan dalam dasar pengujian dan alasan yang diajukan oleh Hasto dibandingkan dengan perkara sebelumnya, inti permasalahan yang dipermasalahkan, yakni frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor, telah dinyatakan inkonstitusional. Dengan adanya putusan tersebut, substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Hasto tidak lagi memiliki kedudukan hukum yang sama seperti semula. “Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan pemohon a quo menjadi kehilangan objek,” ujar Guntur, mengukuhkan alasan penolakan permohonan tersebut.
Latar Belakang Gugatan Hasto Kristiyanto dan Isi Pasal 21 UU Tipikor
Pengajuan gugatan uji materiil oleh Hasto Kristiyanto ke Mahkamah Konstitusi berawal dari penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli tahun sebelumnya, dengan menggunakan Pasal 21 UU Tipikor. Hasto berpendapat bahwa pasal tersebut memiliki ancaman hukuman yang dinilai lebih berat dibandingkan dengan pasal-pasal lain dalam undang-undang pemberantasan korupsi. Pasal 21 UU Tipikor sendiri mengatur mengenai perintangan penyidikan, penuntutan, maupun persidangan dalam perkara korupsi. Bunyi pasal tersebut menyatakan, “Siapa pun yang dengan sengaja menghalangi, menghambat, atau menggagalkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi, dapat dikenai hukuman penjara antara 3 hingga 12 tahun dan atau denda sebesar Rp150 juta hingga Rp600 juta.”
Dalam petitumnya kepada Mahkamah Konstitusi, Hasto Kristiyanto mengajukan dua tuntutan utama. Pertama, ia meminta agar Mahkamah Konstitusi mengubah ancaman hukuman penjara yang tercantum dalam Pasal 21 UU Tipikor menjadi maksimal 3 tahun. Tuntutan ini didasarkan pada keyakinannya bahwa ancaman hukuman yang lebih ringan akan lebih proporsional dan tidak menimbulkan ketakutan yang berlebihan bagi para pihak yang terlibat dalam proses hukum, termasuk saksi. Kedua, Hasto meminta Mahkamah untuk menegaskan Pasal 21 UU Tipikor sebagai pasal kumulatif. Konsep pasal kumulatif ini berarti bahwa untuk dapat dihukum berdasarkan pasal tersebut, perlu ada pembuktian serangkaian perbuatan yang memenuhi unsur-unsnya secara kumulatif, bukan hanya satu atau dua perbuatan yang terpisah. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih besar dan mencegah potensi penyalahgunaan pasal untuk menjerat individu tanpa dasar yang kuat.
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Hasto Kristiyanto memiliki implikasi penting dalam diskursus hukum pidana, khususnya terkait dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Penolakan ini menegaskan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor, sebagaimana telah diputus sebelumnya oleh Mahkamah, tidak lagi dapat digugat kembali. Ini berarti, ketentuan mengenai perintangan penyidikan dalam UU Tipikor akan tetap berlaku sesuai dengan interpretasi Mahkamah yang telah ada.
Bagi para praktisi hukum dan masyarakat umum, putusan ini memberikan kepastian hukum mengenai keberlakuan Pasal 21 UU Tipikor. Meskipun Hasto Kristiyanto berargumen bahwa pasal tersebut berpotensi multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi, Mahkamah Konstitusi dalam putusan sebelumnya telah mengklarifikasi dan membatasi ruang lingkupnya. Keputusan ini juga menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi sangat berhati-hati dalam menerima permohonan yang objeknya telah diputus, untuk menjaga prinsip kepastian hukum dan efisiensi peradilan. Dalam konteks pemberantasan korupsi, penolakan ini dapat diartikan sebagai penguatan terhadap upaya penegak hukum dalam menindak tindakan-tindakan yang dapat menghambat proses pemberantasan korupsi, meskipun tetap harus berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

















