Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Korupsi

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

Oki Wijaya by Oki Wijaya
March 20, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

#image_title

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Hasto Kristiyanto Terkait Pasal Obstruction of Justice dalam UU Tipikor

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait frasa dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Gugatan ini, yang berfokus pada isu “obstruction of justice” atau perintangan penyidikan, dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim konstitusi karena objek permohonan dianggap telah hilang. Keputusan ini mengakhiri upaya hukum Hasto untuk meninjau kembali ketentuan yang menurutnya berpotensi multitafsir dan melanggar hak konstitusional warga negara, sebuah isu krusial dalam penegakan hukum anti-korupsi di Indonesia.

RELATED POSTS

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim

Hakim konstitusi Guntur Hamzah, dalam pembacaan pertimbangan hukum putusan, menjelaskan bahwa Mahkamah telah mempertimbangkan apakah kriteria bentuk perbuatan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor bersifat multitafsir. Kekhawatiran yang diajukan oleh pemohon adalah bahwa ketidakjelasan frasa dalam pasal tersebut dapat membuka ruang kriminalisasi yang tidak proporsional, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, termasuk hak atas persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum. Namun, Mahkamah menemukan bahwa pokok permasalahan yang diajukan Hasto telah menjadi subjek putusan Mahkamah sebelumnya.

Objek Permohonan Telah Hilang Akibat Putusan Sebelumnya

Penolakan gugatan Hasto Kristiyanto oleh Mahkamah Konstitusi didasarkan pada pertimbangan bahwa objek permohonan uji materiilnya, yaitu frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor, telah dinyatakan inkonstitusional dalam putusan Mahkamah sebelumnya, yaitu Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025. Hakim konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, “Namun, permohonan a quo telah diputus oleh Mahkamah dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Mahkamah tidak dapat lagi mengadili kembali materi yang sama yang telah diputus sebelumnya, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

Lebih lanjut, Guntur Hamzah menjelaskan bahwa meskipun terdapat perbedaan dalam dasar pengujian dan alasan yang diajukan oleh Hasto dibandingkan dengan perkara sebelumnya, inti permasalahan yang dipermasalahkan, yakni frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor, telah dinyatakan inkonstitusional. Dengan adanya putusan tersebut, substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Hasto tidak lagi memiliki kedudukan hukum yang sama seperti semula. “Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan pemohon a quo menjadi kehilangan objek,” ujar Guntur, mengukuhkan alasan penolakan permohonan tersebut.

Latar Belakang Gugatan Hasto Kristiyanto dan Isi Pasal 21 UU Tipikor

Pengajuan gugatan uji materiil oleh Hasto Kristiyanto ke Mahkamah Konstitusi berawal dari penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli tahun sebelumnya, dengan menggunakan Pasal 21 UU Tipikor. Hasto berpendapat bahwa pasal tersebut memiliki ancaman hukuman yang dinilai lebih berat dibandingkan dengan pasal-pasal lain dalam undang-undang pemberantasan korupsi. Pasal 21 UU Tipikor sendiri mengatur mengenai perintangan penyidikan, penuntutan, maupun persidangan dalam perkara korupsi. Bunyi pasal tersebut menyatakan, “Siapa pun yang dengan sengaja menghalangi, menghambat, atau menggagalkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi, dapat dikenai hukuman penjara antara 3 hingga 12 tahun dan atau denda sebesar Rp150 juta hingga Rp600 juta.”

Dalam petitumnya kepada Mahkamah Konstitusi, Hasto Kristiyanto mengajukan dua tuntutan utama. Pertama, ia meminta agar Mahkamah Konstitusi mengubah ancaman hukuman penjara yang tercantum dalam Pasal 21 UU Tipikor menjadi maksimal 3 tahun. Tuntutan ini didasarkan pada keyakinannya bahwa ancaman hukuman yang lebih ringan akan lebih proporsional dan tidak menimbulkan ketakutan yang berlebihan bagi para pihak yang terlibat dalam proses hukum, termasuk saksi. Kedua, Hasto meminta Mahkamah untuk menegaskan Pasal 21 UU Tipikor sebagai pasal kumulatif. Konsep pasal kumulatif ini berarti bahwa untuk dapat dihukum berdasarkan pasal tersebut, perlu ada pembuktian serangkaian perbuatan yang memenuhi unsur-unsnya secara kumulatif, bukan hanya satu atau dua perbuatan yang terpisah. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih besar dan mencegah potensi penyalahgunaan pasal untuk menjerat individu tanpa dasar yang kuat.

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Hasto Kristiyanto memiliki implikasi penting dalam diskursus hukum pidana, khususnya terkait dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Penolakan ini menegaskan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor, sebagaimana telah diputus sebelumnya oleh Mahkamah, tidak lagi dapat digugat kembali. Ini berarti, ketentuan mengenai perintangan penyidikan dalam UU Tipikor akan tetap berlaku sesuai dengan interpretasi Mahkamah yang telah ada.

Bagi para praktisi hukum dan masyarakat umum, putusan ini memberikan kepastian hukum mengenai keberlakuan Pasal 21 UU Tipikor. Meskipun Hasto Kristiyanto berargumen bahwa pasal tersebut berpotensi multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi, Mahkamah Konstitusi dalam putusan sebelumnya telah mengklarifikasi dan membatasi ruang lingkupnya. Keputusan ini juga menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi sangat berhati-hati dalam menerima permohonan yang objeknya telah diputus, untuk menjaga prinsip kepastian hukum dan efisiensi peradilan. Dalam konteks pemberantasan korupsi, penolakan ini dapat diartikan sebagai penguatan terhadap upaya penegak hukum dalam menindak tindakan-tindakan yang dapat menghambat proses pemberantasan korupsi, meskipun tetap harus berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Tags: Gugatan Hasto MKHukum KorupsiPasal 21 UU TipikorPerintangan PenyidikanUji Materiil
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan
Korupsi

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

March 20, 2026
Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK
Korupsi

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

March 20, 2026
Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim
Korupsi

Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim

March 20, 2026
Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN
Korupsi

Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN

March 19, 2026
KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi
Korupsi

KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi

March 19, 2026
Ahok Siap Bongkar Korupsi LNG di Sidang Besok
Korupsi

Ahok Siap Bongkar Korupsi LNG di Sidang Besok

March 18, 2026
Next Post
Pembunuh Pasutri Bekasi Masuk Lewat Jendela, Aksi Tak Terekam CCTV

Pembunuh Pasutri Bekasi Masuk Lewat Jendela, Aksi Tak Terekam CCTV

Modus Kasat Narkoba! Pria Tipu Ojek, Gondol Motor di Kramat Jati

Modus Kasat Narkoba! Pria Tipu Ojek, Gondol Motor di Kramat Jati

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Pesan Bojan Hodak untuk Duo Kembar Persib di Persik Kediri

Pesan Bojan Hodak untuk Duo Kembar Persib di Persik Kediri

January 19, 2026
Kenapa Trump serang reporter Gedung Putih yang tanya soal Epstein?

Kenapa Trump serang reporter Gedung Putih yang tanya soal Epstein?

February 12, 2026
Eks Wamenaker Noel Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Ducati

Eks Wamenaker Noel Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Ducati

January 21, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Hasil Arema FC vs Malut United: Gol Penalti Dramatis Paksa Singo Edan Berbagi Angka
  • Harga Kemasan Plastik di Samarinda Naik per Maret 2026: Daya Beli Tetap Stabil, Margin Keuntungan Terancam
  • Harga Plastik Melonjak Drastis 2026: Dari Rp10.000 Jadi Rp150.000, Apa yang Terjadi?

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026