Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung secara agresif membongkar skandal besar dugaan korupsi rekayasa ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) sepanjang periode 2022 hingga 2024. Operasi penggeledahan sporadis yang menyasar puluhan lokasi strategis di wilayah Riau dan Medan ini bertujuan untuk mengamankan aset-aset bernilai fantastis milik 11 tersangka, termasuk pejabat tinggi negara dan bos perusahaan sawit, guna memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari manipulasi komoditas strategis nasional tersebut. Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat komitmen kejaksaan dalam memberantas praktik mafia ekspor yang merugikan perekonomian negara melalui manipulasi kode harmonized system (HS) barang ekspor.
Eskalasi Penggeledahan: Menyisir Basis Industri Sawit di Riau dan Medan
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa selama hampir dua pekan terakhir, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan intensif di lebih dari 20 lokasi yang tersebar di Provinsi Riau dan Kota Medan, Sumatera Utara. Operasi ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan upaya pengejaran aset (asset recovery) yang dilakukan secara simultan. Lokasi-lokasi yang menjadi sasaran meliputi kantor pusat perusahaan, rumah tinggal pribadi para tersangka, pabrik pengolahan kelapa sawit, hingga fasilitas industri yang berada jauh di dalam area perkebunan sawit. Syarief menegaskan bahwa hingga awal Maret 2026, personel di lapangan masih terus bergerak untuk memastikan tidak ada satu pun barang bukti atau aset berharga yang luput dari pantauan hukum.
Kecepatan menjadi kunci utama dalam operasi ini. Syarief Sulaeman menjelaskan bahwa penyidik sengaja melakukan pemeriksaan langsung di lokasi penggeledahan untuk mempercepat proses penyitaan administrasi maupun fisik. Strategi ini diambil untuk memitigasi risiko penghilangan barang bukti atau pemindahtanganan aset oleh pihak-pihak yang terlibat. “Kami butuh kecepatan supaya tidak banyak barang bukti yang hilang, sehingga semua diperiksa di lokasi,” tegas Syarief saat ditemui di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dalam proses ini, penyidik tidak hanya mengamankan dokumen-dokumen transaksi ekspor, tetapi juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah aset tidak bergerak dan bergerak yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Profil 11 Tersangka: Kolaborasi Oknum Birokrat dan Korporasi
Dalam perkembangan penyidikan yang telah berjalan, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka utama yang terbagi dalam dua klaster besar, yakni penyelenggara negara dan pihak swasta. Keterlibatan oknum pejabat publik dalam kasus ini menunjukkan adanya sistem yang dikompromikan untuk melancarkan rekayasa ekspor CPO menjadi POME. Tiga tersangka dari unsur penyelenggara negara tersebut adalah:
- Fadjar Donny Thahjadi, mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang diduga memiliki peran strategis dalam regulasi teknis ekspor.
- Lila Harsyah Bakhtiar, Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Nonpangan sekaligus Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
- Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru, yang berada di garda depan pengawasan wilayah ekspor di Riau.
Sementara itu, delapan tersangka lainnya berasal dari jajaran direksi dan pemilik perusahaan swasta yang menjadi aktor intelektual sekaligus pelaksana di lapangan. Mereka adalah ES (Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS), ERW (Direktur PT BMM), FLX (Direktur Utama dan Head of Commerce PT AP), RND (Direktur PT TAJ), TNY (Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International), VNR (Direktur PT Surya Inti Primakarya), RBN (Direktur PT CKK), serta YSR (Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP). Para pengusaha ini diduga bekerja sama dengan oknum pejabat untuk memanipulasi dokumen ekspor sehingga CPO yang seharusnya dikenakan pajak dan pungutan ekspor tinggi, dikirim ke luar negeri dengan label POME atau limbah yang beban pajaknya jauh lebih rendah atau bahkan nol.
Penyitaan Aset Masif: Dari Pabrik Hingga Alat Berat
Hasil dari penggeledahan di Riau dan Medan tersebut membuahkan hasil yang signifikan bagi pemulihan kerugian negara. Penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap berbagai jenis aset bernilai tinggi. Di antaranya adalah lahan perkebunan sawit yang luas, pabrik pengolahan kelapa sawit yang masih beroperasi, serta berbagai macam alat berat yang digunakan dalam aktivitas industri. Selain aset tidak bergerak, tim di lapangan juga menyita sejumlah kendaraan roda empat mewah dan operasional yang diduga terkait dengan aliran dana hasil korupsi. Penyitaan ini merupakan bagian dari penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang biasanya mengikuti kasus korupsi besar guna memiskinkan para koruptor.
Modus operandi “POME palsu” ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada stabilitas pasokan minyak goreng di dalam negeri dan penerimaan devisa negara. Dengan menyamarkan CPO sebagai POME, para tersangka menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga harga minyak goreng domestik. Kejaksaan Agung menduga praktik ini telah berlangsung secara sistematis selama dua tahun, menciptakan disparitas harga yang menguntungkan segelintir korporasi namun merugikan jutaan rakyat Indonesia serta menggerus pendapatan negara dari sektor bea keluar.
Konstruksi Hukum dan Ancaman Pidana Berat
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara primer, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai bagian dari konstruksi dakwaan yang komprehensif.
Penerapan Pasal 18 dalam undang-undang tersebut sangat krusial karena memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dengan aset yang telah disita di Riau dan Medan, Kejaksaan Agung optimistis dapat mengamankan barang bukti yang cukup untuk diproses di meja hijau. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku industri kelapa sawit lainnya agar mematuhi regulasi ekspor dan tidak mencoba melakukan manipulasi yang merugikan kedaulatan ekonomi nasional.
Penyidikan kasus ini diprediksi akan terus berkembang seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi baru dan analisis dokumen yang disita dari 20 lokasi tersebut. Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, baik dari unsur pemerintahan maupun swasta, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ekspor CPO ilegal ini. Fokus utama penyidik saat ini adalah merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan, sembari terus melakukan pelacakan aset yang mungkin telah dialihkan ke luar negeri atau diubah bentuknya.

















