Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

PT TUN Kuatkan Penataan Aset Blok 15 GBK

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
March 20, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
PT TUN Kuatkan Penataan Aset Blok 15 GBK

#image_title

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah mengeluarkan putusan banding krusial bernomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT, yang secara tegas membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama dalam sengketa yang melibatkan PT Indobuildco. Keputusan ini menjadi titik balik signifikan dalam upaya pemerintah pusat pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk menegaskan hak pengelolaan aset negara yang strategis. Putusan banding ini tidak hanya mematahkan argumen PT Indobuildco yang dinilai berupaya mengulur waktu melalui proses hukum, tetapi juga memperkuat landasan hukum pemerintah dalam melakukan penyelamatan dan penataan aset di Blok 15 GBK. Sebelumnya, sebuah putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap juga telah menegaskan sifat serta merta, yang memungkinkan pelaksanaan segera sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pembatalan putusan tingkat pertama oleh PT TUN, gugatan PT Indobuildco dinyatakan tidak dapat diterima, menghilangkan dasar administratif untuk mempersoalkan proses yang kini berlandaskan hukum yang kuat.

RELATED POSTS

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

1. Pemisahan Ranah Hukum: Somasi dan Royalti sebagai Isu Perdata

Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), menjelaskan secara rinci bahwa PT TUN telah menerima dan mengabulkan argumentasi pihak pemerintah. Inti dari penerimaan ini adalah pengakuan bahwa somasi yang dilayangkan terkait kewajiban pembayaran royalti oleh PT Indobuildco, serta tuntutan pengosongan lahan, merupakan ranah hukum keperdataan. Hal ini berarti, isu-isu tersebut berada di luar kewenangan PTUN untuk mengadili. Kharis menegaskan, PT TUN tidak memiliki kompetensi untuk menangani sengketa yang berakar pada hubungan kontraktual dan finansial antara pihak pengelola dan pemegang hak pengelolaan. Lebih lanjut, terkait dengan isu uang jaminan dalam pelaksanaan eksekusi, Kharis memberikan klarifikasi tegas bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi PPKGBK untuk menyetorkan jaminan dalam perkara ini. Pelaksanaan eksekusi, menurutnya, dilakukan murni berdasarkan putusan pengadilan yang sah dan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang telah ditetapkan, tanpa memerlukan tambahan jaminan dari pihak PPKGBK.

2. Komitmen PPKGBK: Pengelolaan Aset Negara untuk Kepentingan Publik

Ilustrasi visual yang menggambarkan kompleksitas pengelolaan aset negara di kawasan Gelora Bung Karno.

Dalam konteks yang lebih luas, Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK, memberikan penegasan kuat mengenai komitmen institusinya. Ia menyatakan bahwa pemerintah, melalui PPKGBK, menjalankan seluruh proses hukum dan operasional dengan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan tata kelola yang baik. Putusan PT TUN ini, menurutnya, menjadi penguat terhadap kejelasan hukum yang telah ada sebelumnya, memberikan landasan yang lebih kokoh untuk setiap tindakan yang diambil. Rakhmadi menekankan bahwa PPKGBK memiliki kewajiban fundamental untuk memastikan bahwa seluruh aset negara yang berada di bawah pengelolaannya dikelola secara cermat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utamanya adalah untuk sebesar-besarnya kepentingan publik, memastikan bahwa kawasan GBK dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat luas. Ia juga menggarisbawahi bahwa setiap langkah yang telah diambil oleh PPKGBK dalam proses ini telah dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan terukur. Fokus utama dari seluruh upaya ini adalah untuk memastikan bahwa penataan kawasan berjalan dengan tertib, harmonis, dan senantiasa memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.

3. Kesiapan Pemerintah: Manajemen Transisi dan Perlindungan Karyawan

Simbolisasi transisi pengelolaan aset negara yang melibatkan berbagai pihak.

Di sisi lain, Setya Utama, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, memberikan perspektif pemerintah mengenai aspek kemanusiaan dalam proses transisi ini. Beliau menyampaikan bahwa pemerintah tetap mengedepankan empati terhadap seluruh pihak yang mungkin terdampak oleh perubahan manajemen, khususnya para karyawan yang bekerja di bawah pengelolaan lama. “Negara siap hadir dan akan merangkul karyawan,” ujar Setya Utama, menekankan komitmen pemerintah untuk tidak meninggalkan para pekerja. “Kami sangat memahami kekhawatiran para pekerja dan mengundang mereka untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang kami siapkan.” Setya Utama juga menegaskan bahwa sengketa hukum yang terjadi adalah murni antara negara melawan korporasi yang telah kehilangan hak pengelolaannya dan belum memenuhi kewajiban pembayaran royalti. Ini bukanlah sengketa yang melibatkan para pekerja secara langsung. “Kesejahteraan karyawan adalah bagian dari komitmen kami dalam revitalisasi kawasan ini ke depan,” lanjutnya, menegaskan bahwa perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja menjadi prioritas dalam rencana pengembangan kawasan GBK di masa mendatang. Pemerintah berupaya memastikan bahwa transisi ini berjalan mulus dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Namun, perspektif berbeda muncul dari pihak PT Indobuildco. Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco, menyoroti adanya dugaan perlakuan yang berbeda di muka hukum oleh pengadilan terhadap kliennya, PT Indobuildco, jika dibandingkan dengan perlakuan terhadap Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK terkait pelaksanaan eksekusi putusan. Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa jauh sebelum terbitnya Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, telah ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang dikeluarkan pada 24 Januari 2024. Amar putusan provisi ini secara tegas memerintahkan Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK untuk menghentikan seluruh aktivitas di Kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. “Namun, putusan provisi tersebut tidak dijalankan selama berbulan-bulan,” ungkap Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2025), menandakan adanya potensi penundaan eksekusi yang merugikan kliennya. Lebih lanjut, Hamdan memaparkan bahwa pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahkan menolak untuk melaksanakan putusan provisi tersebut dengan alasan belum adanya izin dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Padahal, menurut Hamdan, putusan provisi yang bersifat eksekutorial seharusnya wajib dilaksanakan terlebih dahulu berdasarkan Buku II Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000. Kontras dengan penolakan tersebut, Hamdan Zoelva menyoroti kecepatan proses ketika pihak Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025. Izin eksekusi diberikan dengan sangat cepat, yang kemudian berujung pada terbitnya Penetapan Eksekusi dan *aanmaning* pertama pada 26 Januari 2026, serta penjadwalan *aanmaning* kedua pada 9 Februari 2026. “Ini menunjukkan adanya perlakuan yang berbeda. Putusan provisi yang menguntungkan klien kami tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses sangat cepat,” tegas Hamdan Zoelva, menyuarakan ketidakadilan yang dirasakan oleh PT Indobuildco dalam proses hukum ini.

Tags: Aset Negara Blok 15Penataan Aset GBKPutusan PT TUNSengketa Indobuildco GBK
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
Hukum

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

April 3, 2026
Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026
Hukum

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

April 3, 2026
Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Next Post
Alireza Arafi, Sosok Kejutan Penentu Transisi Kepemimpinan di Iran

Alireza Arafi, Sosok Kejutan Penentu Transisi Kepemimpinan di Iran

Genda Kurir Ko Erwin Ditangkap, Edarkan Narkoba Aceh di Bima

Genda Kurir Ko Erwin Ditangkap, Edarkan Narkoba Aceh di Bima

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Santri 11 Tahun Tewas Misterius, Polisi Selidiki Wonogiri

Santri 11 Tahun Tewas Misterius, Polisi Selidiki Wonogiri

March 1, 2026

Urwah: Nama Bayi Zaskia Sungkar, Cucu Nabi: Fiqih Keluarga Mewah

March 8, 2026
Tragedi Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi: 12 Orang Alami Luka Bakar Serius, Ini Kronologinya

Tragedi Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi: 12 Orang Alami Luka Bakar Serius, Ini Kronologinya

April 2, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Waspada Cuaca Ekstrem: Pohon Tumbang di Jaksel Timpa Mobil, Kerugian Capai Jutaan Rupiah
  • Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
  • Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026