Jaringan narkoba kelas kakap yang melibatkan sindikat “Ko Erwin” kembali dibongkar oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri). Dalam operasi penindakan yang mendalam, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua individu kunci, Charles Bernando alias Charlie dan Arfan Yulias Lauw, yang berperan sebagai pemasok sabu bagi bandar besar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penangkapan ini mengungkap lebih jauh alur distribusi narkotika yang ternyata terhubung dengan jaringan yang lebih luas, bahkan melibatkan oknum penegak hukum. Pengungkapan ini menjadi titik krusial dalam upaya Polri memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia, sekaligus menegaskan komitmennya dalam membersihkan institusi dari praktik-praktik ilegal.
Pembongkaran Jaringan Ko Erwin: Dua Pemasok Sabu Ditangkap
Upaya Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil signifikan dengan terungkapnya jaringan sindikat “Ko Erwin”. Kali ini, fokus penindakan diarahkan pada dua individu yang teridentifikasi sebagai pemasok utama sabu bagi bandar besar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Keduanya, yang bernama Charles Bernando alias Charlie dan Arfan Yulias Lauw, ditangkap setelah peran mereka terungkap melalui pemeriksaan mendalam terhadap Ko Erwin. Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, pada Senin, 2 Maret 2026, keterlibatan Charlie dan Arfan terkuak dari pengakuan Erwin Iskandar sendiri. Erwin mengakui bahwa ia pernah melakukan transaksi pembelian sabu yang sumbernya berasal dari saudara Charlie. Pengakuan ini menjadi pijakan awal bagi tim penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut dan mengidentifikasi jaringan pemasok yang lebih luas.
Tim investigasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Subdirektorat IV Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Handik Zusen, bergerak cepat setelah mendapatkan informasi tersebut. Operasi penangkapan Charlie dilakukan di sebuah apartemen mewah, tepatnya di Apartemen Tokyo Riverside Tower Beppu, lantai 36, kamar 69. Penggeledahan di lokasi penangkapan Charlie membuahkan hasil yang mengejutkan. Petugas berhasil menyita berbagai jenis narkotika yang disimpan di dalam apartemen tersebut. Rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tujuh klip berisi serbuk putih yang diduga kuat sebagai ketamin, satu klip sabu yang ditemukan di dalam dompet, serta satu plastik berwarna oranye yang di dalamnya terdapat dua klip sabu. Selain itu, ditemukan pula satu klip berisi ketamin, dua plastik kemasan berisi cairan yang diduga sebagai happy water, dan satu plastik berisi pipet kaca serta korek api. Turut disita pula sebuah klip plastik yang berisi 300 kapsul kosong berwarna kuning oranye, yang diduga akan digunakan untuk pengemasan narkotika.
Terungkapnya Peran Arfan dan Jaringan “The Doctor”
Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, Charles Bernando alias Charlie memberikan keterangan yang semakin memperluas cakupan penyelidikan. Ia mengaku bahwa barang-barang narkotika yang ia miliki dan edarkan tersebut diperolehnya dari seorang sosok yang dikenal dengan sebutan “The Doctor”, yang juga dikenal sebagai Ko Andre. Charlie menegaskan bahwa ia mendapatkan pasokan barang tersebut melalui perantara seorang bernama Arfan Yulias Lauw. Informasi ini mengarahkan tim penyidik untuk segera melakukan pengejaran terhadap Arfan. Diketahui bahwa Arfan bertempat tinggal di lokasi yang tidak berjauhan dari tempat penangkapan Charlie, yaitu di apartemen Tokyo Riverside Tower Beppu, lantai 33, kamar 15. Tim Bareskrim Polri segera bergerak menuju kediaman Arfan untuk melakukan penangkapan.
Saat petugas tiba di apartemen Arfan, mereka menemukan tersangka tersebut berusaha bersembunyi di dalam kamar mandi. Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan di kediaman Arfan. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu wadah plastik bulat yang berisi dua pipet kaca dan satu plastik klip putih yang diduga kuat merupakan ketamin. Nilai total dari seluruh barang bukti yang berhasil disita dari kedua Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini diperkirakan mencapai nominal Rp 150.900.000. Penangkapan Charlie dan Arfan ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri untuk membongkar tuntas jaringan peredaran narkoba yang lebih besar, yang melibatkan bandar-bandar kelas atas seperti Ko Erwin dan sosok misterius bernama “The Doctor”.
Rekam Jejak Kriminal dan Peran Oknum Polisi
Dalam analisis rekam jejak kedua tersangka, terungkap bahwa mereka bukanlah pemain baru dalam dunia kriminalitas. Charles Bernando alias Charlie tercatat pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya. Pada tahun 2006, ia pernah menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan dan dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun. Setelah menjalani masa hukumannya, ia kembali terjerat kasus peredaran narkoba pada tahun 2018, di mana ia divonis enam tahun enam bulan penjara dan baru bebas pada bulan Desember 2023. Sementara itu, Arfan Yulias Lauw juga memiliki catatan kelam terkait narkoba. Ia pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2015 dan dijatuhi vonis sepuluh tahun penjara. Arfan sendiri baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan pada bulan September 2023.
Penangkapan Charlie dan Arfan ini tidak hanya mengungkap jaringan pemasok narkoba, tetapi juga membawa pada penelusuran lebih jauh mengenai keterlibatan oknum penegak hukum. Setelah berhasil mengamankan kedua kaki tangan Ko Erwin, Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Ko Andre alias The Doctor ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ko Andre diduga memiliki keterlibatan yang luas dalam berbagai kasus narkotika yang terjadi di wilayah Indonesia. Lebih lanjut, pengungkapan sindikat ini ternyata terkait erat dengan penanganan kasus narkoba yang sebelumnya melibatkan eks Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro, beserta anak buahnya, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi. Kedua oknum polisi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri. Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan internal dan tindakan tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi, serta komitmen Polri untuk membersihkan citranya dari praktik-praktik koruptif.

















