Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan mengumumkan peningkatan signifikan anggaran dana riset nasional. Keputusan ini disambut hangat oleh berbagai kalangan, termasuk anggota dewan perwakilan rakyat dan partai politik.
Peningkatan Dana Riset Menjadi Rp 12 Triliun: Apresiasi dan Harapan
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, memberikan apresiasi tinggi terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan anggaran dana riset nasional menjadi Rp 12 triliun. Kenaikan ini merupakan langkah monumental dari anggaran sebelumnya yang hanya Rp 8 triliun.
“Kenaikan signifikan dana riset menunjukkan pemahaman mendalam Presiden bahwa pembangunan negara maju harus memiliki landasan riset yang kuat dan teruji,” ujar Fikri Faqih. Ia menilai kebijakan ini menciptakan budaya baru yang positif dalam tata kelola pemerintahan yang berbasis data dan keilmuan.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Sekjennya, Muhammad Kholid, juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Menurut PKS, peningkatan alokasi dana riset adalah langkah strategis untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang bertumpu pada ilmu pengetahuan, inovasi, dan peningkatan nilai tambah industri.
Latar Belakang dan Momentum Peningkatan Dana Riset
Keputusan peningkatan dana riset ini diambil Presiden Prabowo setelah menggelar pertemuan tatap muka dengan 1.200 rektor dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Presiden menanggapi kekhawatiran mengenai minimnya dana riset yang hanya sebesar Rp 8 triliun, atau setara dengan 0,34 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo berkomitmen untuk menambah anggaran sebesar Rp 4 triliun guna memperkuat riset di seluruh perguruan tinggi, termasuk melalui kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Presiden juga menekankan prioritas riset yang akan didukung, meliputi pengejaran swasembada pangan, swasembada energi, industrialisasi, dan hilirisasi. Proyek-proyek hilirisasi ini direncanakan akan dimulai dengan groundbreaking besar-besaran pada tahun yang sama.
Sebelumnya, terdapat kebijakan efisiensi belanja negara melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Kebijakan ini ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan yang meminta pemangkasan anggaran di berbagai pos belanja. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi termasuk salah satu yang terdampak, dengan usulan pemangkasan 20 persen dari total anggaran riset.
Harapan untuk Inovasi dan Kemajuan Bangsa
Dengan adanya peningkatan anggaran dana riset ini, Fikri Faqih berharap agar perguruan tinggi dapat lebih menguatkan dan memperbanyak kegiatan riset. Komitmen ini diharapkan menjadi angin segar bagi dunia pendidikan untuk terus berinovasi dan memberikan sumbangsih terbaik bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Peningkatan dana riset ini dinilai sebagai momentum krusial bagi tata kelola pemerintahan yang semakin berbasis data dan keilmuan, serta menjadi landasan penting untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi negara.


















