-
Abdul Ghoffar, profesi Pegawai Negeri Sipil.
-
AH Maftuchan, profesi praktisi lembaga swadaya masyarakat.
-
Asnifriyanti Damanik, profesi advokat.
-
Dian Rubiantiy, profesi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia.
-
Faisal Amir, profesi pegiat LSM.
-
Fikri Yasin, profesi Tenaga Ahli MPR RI.
-
Hery Susanto, profesi Anggota Ombudsman Republik Indonesia 2021–2026.
-
I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, profesi Jaksa.
-
Maneger Nasution, profesi akademisi.
-
Muhammad Nurkhoiron, profesi pegiat hak asasi manusia.
-
Nazir Salim Manik, profesi akademisi.
-
Nuzran Joher, profesi swasta.
-
Partono, profesi peneliti.
-
Radian Syam, profesi akademisi.
-
Rahmadi Indra Tektona, profesi akademisi.
-
Robertus Na Endi Jaweng, profesi Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021–2026.
-
Syafrida Rachmawati Rasahan, profesi Tenaga Ahli DPR RI.
-
Wahidah Suaib, profesi pegiat pemilu.
Keberagaman ini diharapkan dapat membawa perspektif yang luas dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan publik yang dihadapi masyarakat.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proses Seleksi
Rifqi secara tegas menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan akan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap hasil seleksi. “Kami pastikan proses uji kelayakan dan kepatutan ini dilakukan dengan transparan, akuntabel, terbuka,” tegas Rifqi.
Lebih lanjut, Komisi II DPR RI menargetkan penetapan sembilan anggota Ombudsman terpilih dapat diselesaikan pada hari yang sama setelah seluruh tahapan fit and proper test selesai dilaksanakan. “Dan insya Allah pada hari itu juga, kami akan melakukan rapat internal menetapkan 9 dari 18 nama tersebut,” ungkapnya. Efisiensi waktu ini menunjukkan keseriusan dan komitmen DPR dalam menyelesaikan proses seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Melibatkan Partisipasi Publik untuk Penguatan Kelembagaan
Dalam upaya memperkuat legitimasi dan relevansi lembaga Ombudsman, Komisi II DPR RI secara proaktif membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik. Masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan saran dan masukan yang bersifat konstruktif terkait dengan rekam jejak, integritas, dan kompetensi para calon. Batas waktu penyampaian masukan adalah hingga tanggal 24 Januari 2026, pukul 12.00 WIB.
“Saran dan masukan oleh masyarakat dapat disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas lengkap dan disampaikan kepada Sekretariat Komisi II DPR RI, baik secara langsung maupun melalui surat elektronik,” ujar Rifqi. Beliau menambahkan, “Dan paling lambat disampaikan pada tanggal 24 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.” Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa masukan publik dapat dipertimbangkan secara cermat dalam proses pengambilan keputusan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, turut menegaskan pentingnya pendalaman terhadap visi, misi, rekam jejak, serta pemahaman calon terhadap mandat Ombudsman. Dalam sesi fit and proper test, setiap calon akan dipanggil secara individual untuk menjalani wawancara mendalam. “Kami Komisi II DPR RI memanggil satu per satu calon kandidat yang sudah lolos profile assessment dari pemerintah, dan kami akan mendalami visi, misi, juga rekam jejak, juga pemahaman calon terhadap mandat Ombudsman,” jelas Aria Bima.
Selain aspek teknis dan profesional, Komisi II juga akan memberikan perhatian khusus pada penilaian kualitas kepemimpinan, moralitas, serta keberpihakan calon terhadap kepentingan masyarakat luas. “Kami juga ingin menilai persoalan hal-hal yang menyangkut masalah kepemimpinan moral dan juga keberpihakan calon terhadap kepentingan masyarakat,” tandasnya. Pendekatan holistik ini diharapkan dapat menghasilkan anggota Ombudsman yang tidak hanya kompeten secara profesional, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi dan komitmen kuat untuk melayani masyarakat.


















