Pada sesi perdagangan perdana hari ini, saham PT United Tractors Tbk (UNTR) sempat mencatatkan lonjakan signifikan, menyentuh level tertinggi pada angka Rp 28.425 per lembar saham. Namun, euforia kenaikan tersebut tidak bertahan lama. Memasuki penutupan sesi pertama, harga saham UNTR mengalami koreksi tajam, merosot hingga ke level Rp 27.200 per saham. Fenomena serupa juga terjadi pada saham emiten raksasa lainnya, PT Astra International Tbk (ASII). Saham perusahaan otomotif dan agribisnis terkemuka ini terpantau melemah sebesar 11,3 persen, mengakhiri sesi perdagangan di angka Rp 6.450 per saham.
Koreksi Pasar yang Meluas
Penurunan kinerja saham UNTR dan ASII ini sejalan dengan tren pelemahan yang lebih luas di pasar modal Indonesia. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada sesi pertama perdagangan hari ini ditutup dengan catatan negatif, mengalami koreksi sebesar 1,24 persen. Angka penutupan IHSG berada di level 9.021, mengindikasikan adanya sentimen negatif yang merata di kalangan investor. Analisis mendalam dari tim riset Mirae Asset Sekuritas yang dipublikasikan pada Rabu, 21 Januari 2026, menyoroti bahwa hampir seluruh indeks sektoral turut merasakan imbas pelemahan ini. Secara spesifik, sektor IDX Industrials dan IDX Property menjadi dua sektor yang mengalami koreksi paling signifikan, menunjukkan adanya tekanan jual yang kuat pada kedua sektor tersebut.
Pemerintah Ambil Tindakan Tegas Terhadap Pelanggaran Izin Usaha
Di balik pergerakan pasar saham yang bergejolak, sebuah keputusan krusial diambil oleh pemerintah Indonesia terkait dengan isu lingkungan dan tata kelola hutan. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026. Beliau menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah proaktif dan tegas menyusul terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi sekaligus pada akhir November 2025. Bencana alam tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pengelolaan kawasan hutan yang tidak sesuai prosedur.
Menindaklanjuti temuan awal dari investigasi pasca-bencana, pemerintah memutuskan untuk mempercepat proses audit terhadap izin usaha kawasan hutan yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha di kawasan hutan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Investigasi Mendalam dan Pencabutan Izin Usaha
Dalam sebuah rapat terbatas (ratas) yang dihadiri oleh Presiden, Satuan Tugas (Satgas) investigasi melaporkan hasil temuan mereka kepada Bapak Presiden. “Dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi. Laporan tersebut merinci sejumlah perusahaan yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan usaha kawasan hutan. Berdasarkan bukti dan analisis yang disajikan dalam laporan tersebut, Presiden Republik Indonesia, Prabowo, mengambil keputusan tegas. Sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran izin usaha secara signifikan, langsung dicabut izin operasinya. Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam, terutama di kawasan hutan yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Keputusan pencabutan izin ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam. Audit dan investigasi yang dilakukan diharapkan dapat mengungkap akar permasalahan terkait pengelolaan izin usaha di kawasan hutan, serta memberikan pelajaran berharga bagi para pelaku usaha lainnya agar lebih patuh terhadap regulasi. Dampak jangka panjang dari tindakan tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kelestarian hutan dan mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.
Penyusun Artikel: Ervana Trikarinaputri
Rekomendasi Bacaan Terkait: Mengapa Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah


















