Dunia digital kini menjadi “rumah kedua” bagi generasi muda Indonesia. Namun, dengan segala kemudahannya, ruang siber juga menyimpan ancaman serius bagi tumbuh kembang anak. Menjawab tantangan tersebut, pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP TUNAS.
Langkah progresif ini mendapatkan dukungan penuh dari PP Aisyiyah, organisasi perempuan Muhammadiyah yang memiliki rekam jejak panjang dalam penguatan keluarga dan kesejahteraan anak. Sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil ini menjadi kunci krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang ramah anak di Indonesia.
Memahami PP TUNAS: Perisai Digital untuk 70 Juta Anak Indonesia
PP TUNAS lahir sebagai respons atas meningkatnya risiko kejahatan siber, paparan konten negatif, hingga kecanduan media sosial yang mengancam kesehatan mental anak. Regulasi ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen hukum untuk memastikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) bertanggung jawab penuh terhadap keamanan pengguna di bawah umur.
Mengapa PP TUNAS Begitu Penting?
Pemerintah menyadari bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab lintas sektor. Dengan disahkannya aturan ini, negara memiliki landasan hukum yang kuat untuk:
- Mewajibkan verifikasi usia: Memastikan platform digital mampu membedakan pengguna anak dan dewasa.
Mitigasi risiko konten: Menekan paparan konten kekerasan, pornografi, dan perundungan siber (cyberbullying*).
- Perlindungan data pribadi: Mencegah eksploitasi data anak untuk kepentingan komersial yang tidak etis.
Aisyiyah sebagai Garda Terdepan Literasi Digital
Dukungan PP Aisyiyah terhadap PP TUNAS mencerminkan komitmen organisasi dalam menjaga ketahanan keluarga di era digital. Aisyiyah memandang bahwa regulasi pemerintah tidak akan efektif tanpa adanya literasi digital yang kuat di tingkat akar rumput, khususnya bagi para orang tua dan pendidik.

Aisyiyah menekankan bahwa peran keluarga adalah benteng utama. Melalui jaringan ranting dan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, Aisyiyah aktif memberikan edukasi mengenai pentingnya pendampingan anak saat berselancar di dunia maya. Bagi Aisyiyah, PP TUNAS adalah “payung” yang memudahkan orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.
Pembatasan Akses Medsos: Kebijakan Strategis Maret 2026
Salah satu poin paling krusial dari implementasi PP TUNAS adalah pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara ketat menjelang 28 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia dari dampak psikologis penggunaan media sosial yang berlebihan.
Dampak Positif Pembatasan Akses
- Kesehatan Mental: Mengurangi risiko depresi, kecemasan, dan gangguan citra tubuh (body image) yang sering dipicu oleh standar tidak realistis di media sosial.
- Fokus Belajar: Memberikan ruang bagi anak untuk lebih fokus pada pendidikan formal dan interaksi sosial di dunia nyata.
- Keamanan dari Predator: Menurunkan celah bagi pelaku kejahatan siber untuk mendekati anak melalui platform media sosial.

Sinergi Lintas Sektor untuk Masa Depan Digital yang Aman
Keberhasilan implementasi PP TUNAS tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah menyerukan kolaborasi seluruh elemen bangsa. PP Aisyiyah menyambut seruan ini dengan mengintegrasikan nilai-nilai perlindungan anak ke dalam program dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Langkah Strategis yang Harus Diambil:
- Edukasi Berkelanjutan: Mengintegrasikan kurikulum literasi digital di sekolah-sekolah Aisyiyah.
- Pengawasan Komunitas: Membangun sistem pelaporan berbasis komunitas jika ditemukan konten yang membahayakan anak di wilayah lokal.
- Advokasi Kebijakan: Terus memberikan masukan kepada pemerintah terkait implementasi teknis di lapangan agar tetap relevan dengan dinamika teknologi.
Kesimpulan: Komitmen Bersama untuk Generasi Emas
Dukungan PP Aisyiyah terhadap PP TUNAS adalah langkah strategis yang patut diapresiasi. Di tahun 2026, tantangan di ruang digital semakin kompleks, namun dengan adanya payung hukum yang jelas dan dukungan dari organisasi masyarakat yang solid, kita memiliki harapan besar untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif bagi anak-anak Indonesia.
Penting bagi seluruh orang tua untuk memahami bahwa aturan ini bukanlah bentuk pembatasan kebebasan, melainkan upaya negara untuk memberikan hak tumbuh kembang yang optimal bagi anak. Mari kita kawal bersama implementasi PP TUNAS demi masa depan generasi emas Indonesia yang cerdas dan berkarakter, baik di dunia nyata maupun di ruang siber.

















