JAKARTA, INDONESIA – Komisi Yudisial (KY) telah mengambil langkah serius dengan memulai pemeriksaan terhadap Mahpudin, seorang hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang bertugas di Pengadilan Negeri Samarinda. Pemeriksaan ini dipicu oleh insiden kontroversial pada Rabu, 21 Januari 2026, di mana Hakim Mahpudin secara mengejutkan melakukan walk out atau meninggalkan persidangan yang sedang berlangsung. Tindakan ini tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga memicu dugaan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sebuah landasan moral dan profesionalisme yang wajib ditaati oleh setiap insan peradilan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Abhan, dalam keterangan resminya pada hari yang sama, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran KEPPH ini sangatlah mendasar. Menurut Abhan, tindakan walk out yang dilakukan Hakim Mahpudin secara langsung “mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan.” Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyentuh esensi fungsi peradilan yang harus berjalan tanpa hambatan demi kepastian hukum bagi masyarakat. Sebelum memanggil Mahpudin untuk memberikan hak jawabnya, Komisi Yudisial telah proaktif dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi kunci yang hadir dan mengetahui secara langsung kronologi peristiwa tersebut, memastikan bahwa investigasi didasarkan pada informasi yang komprehensif.
Pemeriksaan terhadap Hakim Mahpudin, sebagaimana dijelaskan oleh Abhan, memiliki tujuan utama untuk mengklarifikasi serta menggali informasi yang lebih mendalam mengenai motif dan konteks di balik tindakan walk out tersebut. Meskipun demikian, Abhan memilih untuk tidak mengungkapkan detail spesifik mengenai informasi apa saja yang sedang didalami oleh Komisi Yudisial, mengingat sifat pemeriksaan yang bersifat tertutup. Kerahasiaan ini dijaga untuk menjaga integritas proses investigasi dan melindungi hak-hak pihak yang diperiksa. Setelah seluruh proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti tuntas, hasil investigasi ini akan dibawa ke sidang pleno Komisi Yudisial. Sidang pleno inilah yang akan menjadi forum penentu apakah Hakim Mahpudin terbukti atau tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPPH. Jika terbukti bersalah, Komisi Yudisial tidak akan ragu untuk mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran, Komisi Yudisial memiliki kewajiban untuk memulihkan nama baik Hakim Mahpudin, mengembalikan integritas profesionalnya di mata publik dan institusi.
Respons Tegas Mahkamah Agung atas Insiden Walk Out
Insiden walk out yang dilakukan oleh Hakim Mahpudin tidak luput dari perhatian serius Mahkamah Agung (MA), sebagai puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia. Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyampaikan pandangan tegas institusi tersebut dalam sebuah konferensi pers pada Kamis, 8 Januari 2026, yang juga disiarkan secara daring. Yanto secara lugas menyatakan bahwa tindakan Mahpudin tersebut telah secara signifikan “mengganggu pelayanan pengadilan kepada para pencari keadilan.” Pernyataan ini menggarisbawahi betapa krusialnya kelancaran dan kesinambungan proses peradilan bagi tegaknya keadilan di masyarakat. Mahkamah Agung memandang bahwa setiap interupsi yang tidak pada tempatnya dalam persidangan, apalagi yang dilakukan oleh seorang hakim, dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Yanto lebih lanjut menegaskan bahwa tindakan Mahpudin mencerminkan sikap yang “tidak bertanggung jawab” dan “tidak profesional.” Dalam konteks peradilan, profesionalisme seorang hakim tidak hanya diukur dari penguasaan hukum, tetapi juga dari kemampuannya menjaga etika, integritas, dan kelancaran proses peradilan dalam setiap situasi. Walk out


















