JAKARTA – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pelatih karate di sebuah padepokan di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan mengalami stagnasi dalam proses hukumnya. Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus yang diduga telah mandek di tahap penyelidikan awal. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi keluarga korban dan para pegiat perlindungan anak.
Keraguan Polisi Terhadap Keterangan Saksi Anak: Sebuah Dilema Etis dan Hukum
Yudha Kei, kuasa hukum yang mendampingi keluarga korban, secara tegas menyatakan keprihatinannya atas sikap aparat penegak hukum yang dinilai meragukan kesaksian dari para korban yang masih berusia anak-anak. Menurut Yudha, pihak penyidik kepolisian kerap mendasarkan argumennya pada status para korban yang masih di bawah umur, sehingga keterangan mereka dianggap kurang memiliki bobot hukum yang kuat. “Penyelidik beralasan keterangan anak bukan kesaksian yang kuat karena statusnya anak,” ujar Yudha dalam sebuah wawancara pada Rabu, 21 Januari 2026.
Sikap ini, menurut Yudha, sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip etika hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ia menekankan bahwa keberadaan undang-undang khusus yang mengatur tentang perlindungan anak dan proses hukum yang melibatkan mereka seharusnya menjadi pijakan utama bagi penyidik. “Penyelidik lupa ada undang-undang khusus yang mengatur (keterangan saksi anak) itu,” tegas Yudha melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada media Tempo.
Lebih lanjut, Yudha menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan oleh anak-anak korban justru merupakan bukti yang paling krusial dan terang dalam mengungkap fakta kejadian. Ia menyoroti konsistensi keterangan yang diberikan oleh seluruh korban. “Anak-anak ini semua berita acara pemeriksaannya sama, menjelaskan ciri ciri pelaku yang sama,” ungkapnya. Konsistensi ini, kata Yudha, menjadi indikator kuat atas kebenaran cerita mereka, meskipun disampaikan oleh anak-anak.
Konteks Kasus Pelecehan Seksual dan Pentingnya Keterangan Saksi Anak
Yudha Kei juga menggarisbawahi sifat dari kasus-kasus pelecehan seksual, yang seringkali terjadi di lokasi yang tersembunyi dan minim saksi mata dewasa. Dalam konteks seperti ini, keterangan dari anak-anak yang menjadi saksi langsung menjadi sumber informasi yang sangat berharga. “Kasus pelecehan seksual, kata Yudha, seringkali terjadi di tempat sepi dan tertutup. Mustahil ada banyak saksi mata, apalagi orang dewasa yang melihat kejadian itu. Maka keterangan dari saksi anak seharusnya dipertimbangkan oleh polisi,” jelasnya.
Ironisnya, Yudha mengungkapkan bahwa alih-alih memperdalam penyelidikan berdasarkan keterangan saksi anak, pihak kepolisian justru terkesan mendorong orang tua korban untuk menghentikan proses hukum. “Oleh penyelidik diarahkan untuk membuat pernyataan di atas meterai yang isinya tidak akan menuntut pelaku,” keluh Yudha. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai upaya penegakan hukum yang seharusnya berpihak pada korban.
Yudha Kei dengan tegas membantah adanya pencabutan laporan secara resmi dalam kasus ini. Ia menduga bahwa narasi pencabutan laporan tersebut merupakan upaya untuk menutupi kelalaian atau alasan dibuat-buat oleh pihak kepolisian agar tidak melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku. Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Alfian Nurrizal, sempat menyatakan bahwa laporan dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pelatih karate di Cipayung telah dicabut oleh pelapor. “Laporannya sudah dicabut oleh pelapor,” ujar Alfian saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 Januari 2026. Pernyataan ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan keluarga korban dan kuasa hukum mereka.
Dugaan pencabulan yang dilaporkan ini menimpa setidaknya empat anak perempuan, dengan rentang waktu kejadian yang diduga terjadi antara tahun 2021 hingga 2022. Yudha Kei mengungkapkan bahwa dari empat laporan yang telah masuk, belum ada satupun yang berhasil dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya hambatan dalam proses hukum kasus ini.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh pelaku sangat mengkhawatirkan. Menurut keterangan Yudha, pelaku diduga melancarkan aksinya di area belakang tempat latihan karate atau dojo. Lokasi ini, yang letaknya sangat berdekatan dengan kediaman pelaku, berada dalam satu bangunan yang sama dengan tempat latihan. “Pelaku diduga melecehkan para korban di area belakang tempat latihan karate atau dojo yang letaknya sangat dekat dengan rumah pelaku. Ia menyebutkan bahwa kediaman pelaku dan tempat latihan tersebut berada dalam satu bangunan yang sama,” papar Yudha.
Pelaku diduga memanfaatkan situasi untuk mengajak para muridnya, termasuk para korban, ke area belakang dengan dalih memberikan pijatan relaksasi setelah sesi latihan. Kondisi di area belakang tersebut diketahui sepi dan tidak dapat terpantau oleh orang tua murid yang menunggu di depan. “Di lokasi itu kondisinya sepi dan tidak terlihat oleh orang tua,” ujar Yudha pada Senin, 19 Januari 2026.
Tindakan pelecehan yang diduga dilakukan pelaku sangat mengerikan. Yudha merinci bahwa pelaku diduga memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban dan melakukan perabaan pada bagian tubuh sensitif. Lebih jauh lagi, pelaku juga diduga memaksa tangan korban untuk dimasukkan ke dalam celana pelaku. “Pelaku juga memaksa tangan korban untuk dimasukkan ke dalam celana pelaku,” ungkap Yudha, menggambarkan betapa seriusnya dugaan tindakan pidana ini.
Annisa Febiola ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Mengapa Pelecehan Seksual di Transportasi Umum Makin Marak


















